Rahasia Ubun-ubun dalam Alquran
Written By SieR on Saturday, February 13, 2010 | 1:10 PM
Oleh Syaikh Zindani
Gambar otak manusia bagian depan yang disebut Allah dalam Al Qur’an Al Karim dengan kata nashiyah (ubun-ubun).
Al-Qur’an menyifati kata nashiyah dengan kata kadzibah khathi’ah (berdusta lagi durhaka). Allah berfirman, “(Yaitu) ubun-ubun yang mendustakan lagi durhaka.” (Al-‘Alaq: 16)
Bagaimana mungkin ubun-ubun disebut berdusta sedangkan ia tidak berbicara? Dan bagaimana mungkin ia disebut durhaka sedangkan ia tidak berbuat salah?
Prof. Muhammad Yusuf Sakr memaparkan bahwa tugas bagian otak yang ada di ubun-ubun manusia adalah mengarahkan perilaku seseorang. “Kalau orang mau berbohong, maka keputusan diambil di frontal lobe yang bertepatan dengan dahi dan ubun-ubunnya. Begitu juga, kalau ia mau berbuat salah, maka keputusan juga terjadi di ubun-ubun.”
Kemudian ia memaparkan masalah ini menurut beberapa pakar ahli. Di antaranya adalah Prof. Keith L More yang menegaskan bahwa ubun-ubun merupakan penanggungjawab atas pertimbangan-pertimbangan tertinggi dan pengarah perilaku manusia. Sementara organ tubuh hanyalah prajurit yang melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil di ubun-ubun.
Karena itu, undang-undang di sebagian negara bagian Amerika Serikat menetapkan sanksi gembong penjahat yang merepotkan kepolisian dengan mengangkat bagian depan dari otak (ubun-ubun) karena merupakan pusat kendali dan instruksi, agar penjahat tersebut menjadi seperti anak kecil penurut yang menerima perintah dari siapa saja.
Dengan mempelajari susunan organ bagian atas dahi, maka ditemukan bahwa ia terdiri dari salah satu tulang tengkorak yang disebut frontal bone. Tugas tulang ini adalah melindungi salah satu cuping otak yang disebut frontal lobe. Di dalamnya terdapat sejumlah pusat neorotis yang berbeda dari segi tempat dan fungsinya.
Lapisan depan merupakan bagian terbesar dari frontal lobe, dan tugasnya terkait dengan pembentukan kepribadian individu. Ia dianggap sebagai pusat tertinggi di antara pusat-pusat konsentrasi, berpikir, dan memori. Ia memainkan peran yang terstruktur bagi kedalaman sensasi individu, dan ia memiliki pengaruh dalam menentukan inisiasi dan kognisi.
Lapisan ini berada tepat di belakang dahi. Maksudnya, ia bersembunyi di dalam ubun-ubun. Dengan demikian, lapisan depan itulah yang mengarahkan sebagian tindakan manusia yang menunjukkan kepribadiannya seperti kejujuran dan kebohongan, kebenaran dan kesalahan, dan seterusnya. Bagian inilah yang membedakan di antara sifat-sifat tersebut, dan juga memotivasi seseorang untuk bernisiatif melakukan kebaikan atau kejahatan.
صورة للبروفسور كيث ال مور عالم الأجنة الكندي
Ketika Prof. Keith L Moore melansir penelitian bersama kami seputar mukjizat ilmiah dalam ubun-ubun pada semintar internasional di Kairo, ia tidak hanya berbicara tentang fungsi frontal lobe dalam otak (ubun-ubun) manusia. Bahkan, pembicaraan merembet kepada fungsi ubun-ubun pada otak hewan dengan berbagai jenis. Ia menunjukkan beberapa gambar frontal lobe sejumlah hewan seraya menyatakan, “Penelitian komparatif terhadap anatomi manusia dan hewan menunjukkan kesamaan fungsi ubun-ubun.
Ternyata, ubun-ubun merupakan pusat kontrol dan pengarauh pada manusia, sekaligus pada hewan yang memiliki otak. Seketika itu, pernyataan Prof. Keith mengingatkan saya tentang firman Allah, “Tidak ada suatu binatang melata pun melainkan Dia-lah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus.” (Hud: 56)
Beberapa hadits Nabi SAW yang bericara tentang ubun-ubun, seperti doa Nabi SAW, “Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu dan anak hamba perempuan-Mu, ubun-ubunku ada di tangan-Mu…”
Juga seperti doa Nabi SAW, “Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan setiap sesuatu yang Engkau pegang ubun-ubunnya…”
Juga seperti sabda Nabi SAW, “Kuda itu diikatkan kebaikan pada ubun-ubunnya hingga hari Kiamat.”
Apabila kita menyandingkan makna nash-nash di atas, maka kita menyimpulkan bahwa ubun-ubun merupakan pusat kontrol dan pengendali perilaku manusia, dan juga perilaku hewan.
Makna Bahasa dan Pendapat Para Mufasir:
Allah berfirman,
“Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, (yaitu) ubun-ubun orang yang berdusta lagi durhaka.” (Al-‘Alaq: 15-16)
Kata nasfa’ berarti memegang dan menarik. Sebuah pendapat mengatakan bahwa kata ini terambil dari kalimat safa’at asy-syamsu yang berarti matahari mengubah wajahnya menjadi hitam. Sementara kata nashiyah berarti bagian depan kepala atau ubun-ubun.
Mayoritas mufasir menakwili ayat bahwa sifat bohong dan durhaka itu bukan untuk ubun-ubun, melainkan untuk empunya. Sementara ulama selebihnya membiarkannya tanpa takwil, seperti al-Hafizh Ibnu Katsir.
Dari pendapat para mufasir tersebut, jelas bahwa mereka tidak tahu ubun-ubun sebagai pusat pengambilan keputusan untuk berbuat bohong dan durhaka. Hal itu yang mendorong mereka untuk menakwilinya secara jauh dari makna tekstual. Jadi, mereka menakwili shifat dan maushuf (yang disifati) dalam firman Allah, “Ubun-ubun yang dusta lagi durhaka” itu sebagai mudhaf dan mudhaf ilaih. Padahal perbedaan dari segi segi bahasa antara shifat dan maushuf dengan mudhaf dan mudhaf ilaih itu sangat jelas.
Sementara mufasir lain membiarka nash tersebut tanpa memaksakan diri untuk memasuki hal-hal yang belum terjangkau oleh pengetahuan mereka pada waktu itu.
Sisi-Sisi Mukjizat Ilmiah:
Prof. Keith L Moore mengajukan argumen atas mukjizat ilmiah ini dengan mengatakan, “Informasi-informasi yang kita ketahui tentang fungsi otak itu sebelum pernah disebutkan sepanjang sejarah, dan kita tidak menemukannya sama sekali dalam buku-buku kedokteran. Seandainya kita mengumpulkan semua buku pengobatan di masa Nabi SAW dan beberapa abad sesudahnya, maka kita tidak menemukan keterangan apapun tentang fungsi frontal lobe atau ubun-ubun. Pembicaraan tentangnya tidak ada kecuali dalam kitab ini (al-Qur’an al-Karim). Hal itu menunjukkan bahwa ini adalah ilmu Allah yang pengetahuan-Nya meliputi segala sesuatu, dan membuktikan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah.
Pengetahuan tentang fungsi frontal lobe dimulai pada tahun 1842, yaitu ketika salah seorang pekerja di Amerika tertusuk ubun-ubunnya stik, lalu hal tersebut memengaruhi perilakunya, tetapi tidak membahayakan fungsi tubuh yang lain. Dari sini para dokter mulai mengetahui fungsi frontal lobe dan hubungannya dengan perilaku seseorang.
Para dokter sebelum itu meyakini bahwa bagian dari otak manusia ini adalah area bisu yang tidak memiliki fungsi. Lalu, siapa yang Muhammad SAW bahwa bagian dari otak ini merupakan pusat kontrol manusia dan hewan, dan bahwa ia adalah sumber kebohongan dan kesalahan.
Para mufasir besar terpaksa menakwili nash yang jelas bagi mereka ini karena mereka belum memahami rahasianya, dengan tujuan untuk melindungi Al Qur’an dari pendustaan manusia yang jahil terhadap hakikat ini di sepanjang zaman yang lalu. Sementara kita melihat masalah ini sangat jelas di dalam Kita Allah dan Sunnah Rasulullah SAW, bahwa ubun-ubun merupakan pusat kontrol dan pengarah dalam diri orang dan hewan.
Jadi, siapa yang memberitahu Muhammad SAW di antara seluruh umat di bumi ini tentang rahasia dan hakikat tersebut? Itulah pengetahuan Allah yang tidak datang kepadanya kebatilan dari arah depan dan belakangnya, dan itu merupakan bukti dari Allah bahwa Al Qur’an itu berasal dari sisi-Nya, karena ia diturunkan dengan pengetahuan-Nya.(eramuslim.com)
Pengertian Tâkaful ijtimâ’i
Written By SieR on Monday, February 8, 2010 | 3:11 PM
Islam menekankan adanya hubungan saling tolong menolong di dalam lingkungan sosial umatnya dan masyarakat, dan ini merupakan tanggung jawab setiap anggota masyarakat di segala bidang, umum maupun khusus selama masih dalam koridor kebaikan dan ketaqwaan. Sebagaimana di dalam al Kitab, termaktub dalam surat al Maidah ayat 2 yang berbunyi “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaika dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.” Dan ayat ini merupakan perintah yang menjadi bagian dari konsekuensi keimanan seseorang. Dengan adanya konsep tersebut dimungkinkan kesuksesan seseorang ataupun sekelompok masyarakat dalam sektor ekonomi, baik dalam sektor produksi, sirkulasi maupun distribusi. Bersamaan dengan majunya ekonomi, juga akan menciptakan masyarakat yang maju dan sejahtera taraf hidupnya.
Masyarakat yang maju dan perekonomian yang mantap bisa tewujud dengan pemerataan distribusi yang benar benar adil. Dan ini merupakan sebuah jaminan bagi terciptanya stabilitas sosial dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang telah tercapai, bahkan bisa lebih meningkatkannya lagi, dengan catatan bahwa harus adanya tolong menolong di dalam komunitas tersebut.
Jadi setiap anggota masyarakat bertanggung jawab atas stabilitas sosial maupun ekonimi dengan jalan takâful (tolong menolong), di samping pemenuhan masing masing dari mereka bagi kebutuhan dasar yang merupakan prioritas utama dalam menjalankannya.
Di dalam Islam, menginfakan harta merupakan bagian dari jiwa seorang muslim di samping Iman. Infaq bisa berupa kewajiban (yang telah diwajibkan oleh Syari’at) atau infaq yang sifatnya sunnah dan didistribusikan ke yang lain, sebagai contoh: untuk menyambung hubungan saudara, kekerabatan, berbakti kepada orang tua, memenuhi hak tetangga (jauh maupun dekat yang muslim maupun ahlul kitâb), membantu musafir yang kehilangan bekal, menyantuni anak yatim, fakir miskin, dan lain sebagainya. Hal tersebut lah yang di dalam dalam al Qur’an surat al Baqoroh ayat 177 disebutkan sebagai pokok-pokok kebajikan. Begitu juga dalam surat an Nisâ' ayat 36-37 dan surat al Insân:7-11). Hal ini berlaku bila kebutuhan primer sudah terpenuhi.
Maka takâful yang berlaku dan disadari antar anggota masyarakat inilah yang dinamakan tanggung jawab sosial atau tanggung jawab bersama.
Ruang Lingkup Takâful
Ruang lingkup takâful adalah selama dan sejauh mana obyek takâful itu diketahiu dan takâful dibutuhkan. Orang-orang yang paling berhak mendapat perhatian terlebih dahulu adalah: kedua orang tua, kerabat dekat dari hubungan darah, anak-anak yatim, kaum miskin dan para janda. Selama mereka membutuhkan dan hal tersebut diketahui, maka takâful berlaku.
Sebagaimana yang dianjurkan oleh Rosulullâh, dari ibn Abbâs, Rosulullâh bersabda bahwasanya barang siapa yang memelihara anak yatim unt makanan dan minumanya maka Allâh akan mengampuni dosa-dosanya sampai dia melakukan perbuatan yang tidak bisa dima'afkan…
Batasan Takâful
Syatibi menjelaskan, pembebanan syar'iyyah berdiri bertujuan untuk menjaga maqâshid-nya. Maqâshid Syar'iyyah yang dimaksud adalah tiga poin penting yaitu: dharuriyyah, hâjiyyah dan tahsinîniyyah.
1. Dharuriyyah atau kebutuhan primer adalah kebutuhan harus terpenuhi untuk memenuhi kemaslahatan agama dan dunia, kebutuhan primer ini berhubungan terhadap 4 sektor diantaranya 'ibadat, 'adât, mu'âmalât dan jinâyât. Sedangkan dharuriyyah jika diklasifikasikan ada lima yaitu hifdzu al-dîn atau menjaga agama(dalam sektor ibadah), hifdzu al-nafs dan al-'aql atau menjaga jiwa dan akal(dalam sektor 'âdah) seperti kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal serta pendidikan, hifdzu al nasal dan mâl atau menjaga keturunan dan harta.
2. Hâjiyyah atau kebutuhan sekunder adalah kebutuhan untuk meringankan beban kesempitan dan kesusahan dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer. Yang dimaksud dalam hal ini adalah rukhshoh atau keringanan ketika sakit atau dalam perjalanan ,dibolehkanya berburu dan mengkonsumsi hal hal yang bagus dari makanan, minuman dan tempat tinggal dll.
3. Tahsinîniyyah atau kebutuhan tersier adalah kebutuhan yang bersifat sebagai pelengkap saja dan menjauhi segala hal yang buruk dan najis. Contoh: bersuci, menutup aurat dan memakai perhiasan, tidak menjual barang2 najis, dll.
Menurut islam batasan minimal dari takâful adalah terpenuhinya kebutuhan dasar anggota masyarakat dalam hal ini adalah kebutuhan primer. Apabila kebutuhan-kebutuhan dasar ini belum terpenuhi, bukankah masih ada orang kaya yang disuruh untuk mengeluarkan sadaqahnya? Dan juga seharusnya orang kaya-lah yang menjamin orang miskin di dalam kehidupan bermasyarakat, karena di setiap harta orang kaya terdapat hak-hak orang membutuhkan, sehingga terpenuhi kebutuhan hidupnya.
Sumber-Sumber Khusus Al Takâful al Ijtimâ'i
1.Sumber-Sumber Yang Telah Ditentukan Ukuran dan Batasan-Batasannya.
a. Zakat
Zakat berarti berkembang dan mensucikan, mengeluarkan zakat dikarenakan berkembangnya harta dan upah yang berlimpah, maka zakat di wajibkan untuk harta yang berlimpah, dan Allâh mensucikan harta serta pemilik harta yang telah di keluarkan zakatnya.
Pengertian zakat dari berbagai pendapat yang di tulis, bisa diambil kesimpulan, zakat adalah: mengeluarkan sebagain dari harta yang telah memenuhi nishab dan haul. Untuk zakat hasil hasil pertanian dan perkebunan adalah pada saat masa siap panen.
Peranan zakat di dalam masyarakat islam selain menjalankan perintah agama adalah merupakan sebuah jaminan orang yang membutuhkan dari orang kaya dan untuk mewujudkan keadilan distribusi internal di dalam masyarakat islam serta untuk investasi dan memperluas aktifitas perekonomian sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan, terpenuhinya kebutuhan.
Macam-Macam Zakat
1. Zakat dari barang tak bergerak dan hasil-hasilnya,meliputi;
a) zakat pertanian dan perkebunan serta hasil-hasilnya.
b) zakat dari gedung yang disewakan, zakat ini diqiaskan kepada tanah yang disewakan untuk pertanian yang juga dibebani zakat, sebesar 10%.
Menurut sebagian pendapat para ulama lain, zakatnya adalah 2,5%, menurut Ibn 'Aqil al hanbal dan ibn rusyd zakat ini diqiaskan kepada zakat barang dagangan, sedangkan menurut ibn qudâmah di dalam kitab mughni, zakatnya (2,5%) dikeluarkan setelah memenuhi nishab dan haul.
2. Zakat dari harta yang bergerak, pendapat ini (2,5%) juga dikeluarkan oleh majma' al buhuts al islami (Al Azhar Mesir);
a) Zakat hewan ternak
b) Zakat harta dan hasil usaha, sebesar 2,5%, harta meliputi emas, perak dan uang. Khusus untuk perak zakat setiap 200 dirham adalah 5 dirham sedangkan emas setiap 20 dinar zakatnya adalah 1/2 dinar (menurut sebagian paara ulama 1 dinar=1 3/7 dirham, 1 dirham= 3,12gr) jadi zakat nishob emas adalah 79,14 gram dari emas murni.
c) Zakat dari perdagangan dan pabrik
d) Zakat barang-barang tambang
e) Zakat armada transportasi, setelah mencapai haul dan memenuhi nishab zakatnya adalah 45%.
f). Zakat dari perabotan dan perhiasan yang disewakan atau sejenisnya.
3. Zakat Jiwa atau Zakat Fithrah.
Zakat zakat tersebut diatas—kecuali zakat fithrah—dikoordinasikan dan didistribusikan oleh negara menurut Syari'ah Islam jika para pemegang kekuasaan dapat menjamin keadilan dalam koordinasi dan distribusi. Sedangkan zakat fitrah didistribusikanoleh orang yang mengeluarkan zakat secara langsung kepada orang yang berhak menerima.
b. Pajak
c. Upeti dari hasil usaha orang non-muslim.
2. Yang Mencakup Sumber-Sumber Yang Belum Ditentukan Ukuran dan Batasan-Batasanya.
a. Shodaqoh dan Infaq dari barang bermanfaat untuk masyarakat
Firman Allah “Percayalah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya? Belanjakanlah sebagian harta yang hak penggunaannya telah Dia titipkan kepadamu. Orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, di antara kalian, dan membelanjakan sebagian harta yang dititipkan akan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah.” (Q S 57:7). Dari ayat tersebut dan dari ayat yang sejenis, Allah menyuruh untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah. Dari jenis infaq dan shodaqoh ini juga terdapat wasiat 1/3 dari hartanya untuk fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
b. Sumber-sumber tambahan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Jika sumber-sumber sebelumya belum mencukupi kebutuhan masyarakat, maka pemerintah dalam hal ini—sesuai dengan syari'ah—diperbolehkan untuk menarik sebagian harta dari orang kaya secara paksa. Jika masyarakat benar-benar membutuhkan.
c. Pajak dan Sumber-sumber lain.
Sebagian ulama berpendapat bahwa pajak juga sangat dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan orang yang memerlukan, serta pajak juga merupakan jalan keluar, pada saat itu.
Ini semua dikoordinasi oleh pemerintah, sebagai pemegang kekuasaan, dengan syarat; penguasa dan sistem bisa berlaku adil dalam koordinasi dan distribusi. Karena sifat adil adalah syarat bagi keberlangsungan masyarakat dan ekonomi di dalam tatanan masyarakat yang islami.
Oleh: Tatang Balya Muhajir ( Anggota Divisi Ekonomi FSQ).
Tulisan ini adalah makalah yang disampaikan pada acara Pembahasan buku al Iqtishâd al Islâmi, Dr. M. ‘abd al Mun’im, Jilid I oleh Divisi Ekonomi pada hari Senin, 15 Juli 2002.
PEMBUKTIAN DAN DALUARSA DALAM SYARIAH ISLAMIYAH

Syariah islamiyah sebagai undang-undang yang utuh dan sempurna pernah berkuasa di dunia selama berabad-abad lamanya. Dimulai dengan berdirinya Negara Islam di Madinah di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW hingga runtuhnya kekhilafahan Turki Utsmani pada tahun 1924. Syariah islamiyah tidak hanya memberikan kepuasan kepada masyarakat muslim semata, namun rasa puas menikmati keadilan juga dirasakan oleh masyarakat non muslim yang hidup di bawah naungannya.
Selain mengatur masalah-masalah ritual, syariah islam juga merupakan sebuah peraturan lengkap untuk sebuah negara yang dikenal dengan Khilafah Islamiyah. Undang-undang yang mengatur sebuah Negara tentunya bersifat menyeluruh dan mampu menyelesaikan semua permasalahan Negara. Ini berarti Syariah Islam juga mengatur masalah perpolitikan, perekonomian, korelasi antara Negara dengan rakyatnya atau antara Negara dengan Negara lain, juga mengatur kesejahteraan dan keamanan masyarakatnya yang plural, serta permasalahan-permasalahan lainnya.
Di antaranya masalah peradilan, yang merupakan sebuah permasalahan yang sangat urgen dalam sebuah Negara. Dan sudah seharusnya maslah peradilan terjabar dengan jelas di dalam undang-undang Negara itu. Islam telah mempunyai aturan yang jelas tentang peradilan, sebagaimana yang telah dibahas ulama ulamanya di buku-buku mereka.
Pembuktian dan Daluarsa merupakan salah satu pembahasan dalam bahasan tentang peradilan islam. Karena sistem peradilan Islam dibagi menjadi tiga subsistem penting, diantaranya:
1. Struktur dan birokrasi peradilan dalam Islam; meliputi macam-macam qâdhi, tugas dan kewenangan, pengangkatan, dan mekanisme birokrasi lainnya).
2. Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pembuktian (ahkâm al-bayyinah); mencakup pembahasan mengenai materi yang absah dan yang tidak absah dijadikan sebagai bukti hukum, syarat-syarat serta mekanisme pembuktian untuk kasus-kasus pidana dan perdata, dan lain-lain.
3. Sistem persanksian, yakni sistem yang menjelaskan macam-macam sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar hukum, beserta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya .
Maka siapa saja yang ingin mendapatkan pemahaman utuh mengenai sistem peradilan Islam, ia pun harus mendalami: sistem persanksian; sistem pembuktian; serta struktur dan birokrasi peradilan Islam.
Pada dasarnya, sistem peradilan Islam beserta bagian-bagiannya sudah disitir dalam kitab-kitab fikih klasik. Hanya saja, pembahasannya yang masih kurang sistematis, campur aduk, tercecer dalam sub-sub pembahasan yang berbeda-beda, tidak dapat membangun sebuah sistem yang hirarkis, layaknya seperti KUHP atau KUHPernya Negara pada saat ini. Di dalam kitab fikih klasik, pembahasan mengenai sanksi dan pembuktian, kadang-kadang dijadikan satu dalam kitab Al-Hukm, ‘Aqdliyyah, Syahadah, dan Da’awiy wa al-Bayyinah. Dan belum ada pemilahan, mana kitab yang khusus membahas sanksi; mana kitab yang membahas pembuktian; dan mana yang membahas struktur peradilan.
Biasanya juga, pembahasan ini selalu dimuat didalam kitab fikih pada posisi akhir pembahasan isi buku kalau bahasannya disusun dimulai dari Thaharah kemudian Shalat, Shaum dan seterusnya. Sebagaimana juga dalam undang-undang konvensional, pembuktian dan daluarsa juga dimuat pada buku terakhir, yaitu buku IV KUHPer yang juga dikenal dengan Civil Code.
Dan pada makalah ini penulis mencoba sedikit memeperkenalkan kepada pembaca tentang Pembuktian dan Daluarsa atau lewat batas waktu, ditinjau dari syariah islamiyah.
Syari’ah Islamiyah
Untuk memperjelas pembahasan, penulis sengaja memulai dengan menjelaskan definisi syariah Islamiyah terlebih dahulu. Dengan ini diharapkan agar tidak terjadi pemahaman yang berbeda dari sebuah istilah yang akan sering dipakai.
Kata Syaria'ah Islamiyah merupakan pengindonesiaan dari bahasa arab yaitu As-syariah Al-islamiyyah. Secara etimologi, kata as-asyariah mempunyai konotasi masyra'ah almaa' (sumber air minum). Orang Arab tidak menyebut sumber tersebut dengan sebutan As-asyariah kecuali bila sumber tersebut airnya berlimpah dan tidak pernah kering. Dalam bahasa arab Syara'a juga berarti nahaja (menempuh), audhaha (menjelaskan) dan bayyana almasalik (menunjukkan jalan), serta syara'a lahum yasyra'u syar'an berarti sanna (menetapkan). Syariah bisa juga berarti madzhab dan tariqah mustaqimah (jalan lusrus).
Dalam istilah Syariah sendiri, syari'ah berarti Agama yang yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan yang beragama. Hukum-hukum atau ketentuan tersebut disebut syariah karena memiliki konsistensi atau kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Dengan demikian, Syariah dan Agama mempunyai konotasi yang sama, yaitu berbagai ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya .
Dan kata Al-islam (Islam) secara etimologis mempunyai arti al inqiyad (tunduk) dan istislam lillah (berserah diri kepada Allah). Istilah tersebut selanjutnya menunjukkan suatu agama yang disyariatkan Allah melalui Nabi Muhammad SAW. Dalam konteks inilah, Allah menyatakan Islam sebagaimana termaktub dalam firman-Nya, yang artinya:
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam menjadi Agama bagimu." (QS. Al Maidah:3).
Karena itu islam adalah agama yang telah diturunkan kepada nabi Muhammad untuk umatnya dalam mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya, mengatur dirinya sendiri dan hubungan antar sesamanya. Hubungan manusia dengan Penciptanya meliputi masalah aqidah dan ibadah; hubungan manusia dengan dirinya sendiri meliputi akhlak, makanan dan pakaian; hubungan manusia dengan sesamanya yang juga meliputi muamalat dan persanksian.
Dengan demikian, syariah islam merupakan ketentuan dan hukum yang ditetapkan oleh Allah atas hamba-hamba-Nya. Yang diturunkan melalui Rasul-Nya nabi Muhammad SAW, untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, dirinya sendiri dan sesamanya. Dengan kata lain syariah islamiyah bukan hanya mengatur perbuatan fisik (af'al jawarih) manusia tapi juga mengatur kerja hati manusia (af'al qalb). Syariat inilah yang diwajibkan kepada seluruh umat islam untuk diterapkan dalam kehidupan mereka sehari-hari. Dan Allah mengecam lewat Al Quran mereka-mereka yang tidak mau berhukum dengan syariat islam sebagai orang yang kafir, zalim dan fasiq. sebagaimana firman-Nya yang artinya:
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al Maidah:44).
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah:45).
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al Maidah:47).
Pembuktian
Pembuktian di dalam Syariah dikenal dengan al itsbat. Berasal dari kata atsbata-yustbitu-itsbat, yang mempunyai arti: menetapkan, mengekalkan atau mengukuhkan.
Sedangkan secara terminologi, istbat mempunyai arti: Iqamatuddalil amaamal qadhaa'i biththuruqillati yuhaddiduha alqaunun 'ala wujuud waaqiatin qanuniyyatin tu'addu asasan lihaqqi mudda'I bihi (mengemukakan keterangan di hadapan pengadilan dengan cara yang telah diatur oleh undang-undang karena adanya kenyataan hukum yang menjadi hak pendakwa).
Dalam peradilan Islam, sistem pembuktiannya didasarkan pada prinsip kejelasan dan menghindari kesamaran. Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara ketika tidak ada bukti. Imam Baihaqi meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi Saw, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda:
“Pengadaan bukti wajib bagi orang yang mendakwa, sedangkan sumpah itu wajib bagi orang yang mengingkarinya.”
Juga hadist lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya dari Ibnu Abbas Rasulullah Saw bersabda:
"Sekiranya diberikan kepada manusia setiap dakwaan mereka niscaya mereka akan (mendzalimi) darah harta yang lainnya akan tetapi sumpah wajib bagi yang didakwa."
Sesuatu tidak bisa menjadi bukti, kecuali jika sesuatu itu meyakinkan dan pasti. Seseorang tidak boleh memberikan kesaksian kecuali kesaksiannya itu didasarkan pada sesuatu yang meyakinkan. Kesaksian tersebut tidak sah, jika dibangun di atas dzan (keraguan). Sebab, Rasulullah saw telah bersabda kepada para saksi:
“Jika kalian melihatnya seperti kalian melihat matahari, maka bersaksilah. (Namun) jika tidak, maka tinggalkanlah.”
Dalam Syariat Islam, yang dikategorikan bukti ada empat macam:
1. Pengakuan atau disebut juga dengan Al-iqrar
Pengakuan atau iqrar telah ditetapkan (sebagai bukti) berdasarkan dalil, baik yang tercantum di dalam al-Qur’an maupun hadits. Allah SWT berfirman:
“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu) kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.” (Qs. al-Baqarah: 84).
Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia meriwayatkan sebuah hadits tentang Ma’iz, bahwa Nabi Saw bertanya kepada Ma’iz bin Malik:
“Apakah benar apa yang telah disampaikan kepadaku tentang dirimu?” Ma’iz balik bertanya, “Apa yang disampaikan kepada engkau tentang diriku?” Nabi Saw menjawab, “Telah sampai berita kepadaku bahwa engkau telah berzina dengan budak perempuan keluarga si fulan.” Ma’iz menjawab, “Benar.” Kemudian bersaksilah empat orang saksi. Lalu, Rasulullah Saw memerintahkan agar Ma’iz dirajam. Maka dirajamlah al-Ma’iz.
2. Sumpah, atau disebut juga dengan Al-Yamiin
Sumpah atau Al-Yamin telah ditetapkan dalilnya baik di dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Allah SWT berfirman:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup memenuhinya, maka kaffaratnya adalah puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (Qs. al-Maa’idah: 89).
Rasulullah Saw bersabda:
“Bukti itu wajib bagi orang yang mendakwa sedangkan sumpah itu wajib bagi orang yang mengingkarinya.”
3. Kesaksian atau disebut juga dengan As-Syahadah
Kesaksian atau As-Asyahadah telah ditetapkan dalilnya, baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Allah SWT berfirman:
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan.” (Qs. al-Baqarah: 282).
Nabi Saw bersabda:
“Dua saksi dari kalian, atau sumpahnya.”
4. Dokumen-Dokumen Tertulis atau disebut juga dalam syariah Al-Qarinah
Dokumen-dokumen tertulis atau Al-Qarinah telah ditetapkan dalilnya di dalam al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu jemu menulis hutang, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu tidak menulisnya.” (Qs. al-Baqarah [2]: 282).
Ayat ini menunjukkan bahwa bukti-bukti tertulis, baik berupa dokumen-dokumen perdagangan, laporan-laporan tertulis, dan lain-lain, termasuk bukti-bukti.
Ini adalah cara-cara pembuktian yang dikenal oleh Syariah Islamiyah, berbeda halnya dengan hukum konvensional yang selain empat macam cara diatas, juga mengenal cara yang lain yaitu persangkaan. Sebagaimana dalam kitab IV KUHPer.
Selain itu, Oliver (2006), seorang pemikir pernah juga memberikan alternatif lain, yang mana alternatif pembuktian yang beliau ajukan dan gagas adalah, dengan teori "keseimbangan kemungkinan pembuktian" (balanced probability of principles), yaitu mengedepankan keseimbangan yang proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu di satu sisi, dan perampasan hak individu yang bersangkutan atas harta kekayaannya yang diduga kuat berasal dari korupsi.
Daluarsa
Di dalam buku IV KUHPer Daluarsa dan Pembuktian dijelaskan bahwa daluarsa adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban subyek hukum (khususnya tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Dan didalam bahasa Arab Daluarsa dikenal dengan At taqaddum.
Pada dasarnya Islam mengakui prinsip surut ke belakang. Artinya ada kasus-kasus yang telah terjadi lama yang tidak boleh diangkat kembali (dipetieskan), yaitu kasus yang terjadi 2 tahun lebih. Namun, kasus-kasus yang lama bisa saja diungkap kembali, dan bisa juga tidak perlu diangkat kembali tergantung dari keputusan seorang imam.
Adapun persoalan yang terjadi sebelum berdirinya Daulah Islamiyyah dan telah diputuskan oleh pemerintahan sebelumnya; juga pidana yang dilakukan oleh sekelompok individu masyarakat yang tidak berhubungan dengan pelunasan harta bagi pihak lain; maka persoalan-persoalan semacam ini tidak diungkit lagi (dibuka kembali) setelah berdirinya Daulah Khilafah. Urusan mereka diserahkan kepada Allah. Sebab, persoalan tersebut terjadi sebelum hukum-hukum Islam diterapkan secara praktis.
Adapun persoalan-persoalan yang terjadi sebelum berdirinya Daulah dan belum diputuskan oleh pemerintahan sebelumnya; demikian juga persoalan yang terjadi setelah Daulah Khilafah berdiri, maka persoalan-persoalan semacam ini diselesaikan sesuai dengan hukum Islam.
Pidana yang dilakukan oleh sekelompok individu masyarakat dan belum diselesaikan oleh pemerintahan sebelumnya, akan tetapi berkaitan dengan pelunasan harta bagi pihak lain, maka akan dibuka persidangan untuk menghukum pelanggarnya dengan mengembalikan harta kepada pemilik yang sah.
Adapun pidana yang dilakukan oleh aparatus pelaksana pemerintahan sebelumnya yang menikam Islam dan kaum muslim serta yang menyebabkan lenyap dan bangkrutnya harta kaum muslim, sama saja apakah dilakukan oleh penguasa maupun kroninya; maka akan digelar sidang untuk memperkarakan mereka. Hukum syara’ akan diterapkan bagi mereka sebagai balasan atas kedzaliman yang mereka perbuat. Jadi, kasus apartheid bisa saja diungkap kembali, tergantung kebijakan Khalifah .
Paparan diatas merupakan paparan yang sangat singkat mengenai pembuktian dan daluarsa. Untuk sampai kepada standar pemahaman yang mendalam, tentunya itu belum memenuhi syarat. Akan tetapi untuk sekedar menjadi sebuah pengenalan. Uraian singkat ini bisa memberikan informasi atau sekedar perangsang keinginan menggali yang lebih dalam lagi. Karena Syari’ah Islamiyah merupakan hukum yang sempurna dan adil untuk seluruh makhluk hidup di dunia ini. Untuk membuktikan kesempurnaan dan keadilannya yang merata, mestinya kita perlu mempelajarinya dengan serius dan lebih mendalam lagi.
Maraji’
1. Alqur'anul karim
2. Ahmad Warson. Al-Munawwir, kamus Arab-Indonesia, Pustaka Progresif, Surabaya. 1997.
3. Ibnu Taimiyah. Majmu' fatawa. Riyadh, Maktabah Obekan. Cetakan 1 1998 M/1419 H.
4. As-Syafei, Imam Muhammad bin Idris. Al Um. Tahqiq Dr. Rif'at Fauzi Abdul Muthalib. Manshurah. Darl Al Wafa'. Cetakan 3. 2005 M/ 1426 H.
5. Ibnu Qudamah. Al Mughni. Darl Hadist. Kairo. 2004 M/ 1425 H.
6. Abul Khair, Abdussami' abdul wahhab. Al Wajiz Fi Syarh Qanun Istbat. 2007.
7. Ali ali Mansur. Nidzamut tajrim Wal Iqab Fil Islam. Muassasah Adzahra' lil iman walkhair. Madinah Almunawwarah. Cetakan 1 1976 M/ 1396 H.
8. Abdul Qadir Audah. Attasyri' Al Jina'I Al Islamy. Muassasah Arrisalah, Lebanon. Cetakan 14 1998 M/ 1319 H.
9. CD Room Maktabah Syamilah 3
(FsqCairo)
SHALAT
Written By SieR on Monday, January 5, 2009 | 4:14 PM
SHALAT
PENDAHULUAN
Dengan kekuasaan-Nya, Allah swt. menciptakan berbagai jenis makhluk. Manusia salah satu di antaranya. Dan manusia diciptakan-Nya sebagai makhluk yang terbaik dari sekalian makhluk lainnya. Sudah sepantasnya kita haturkan puji sukur kepada Allah atas rahmat dan nikmat yang telah Ia berikan kepada hambanya. Sudah sewajarnya pula manusia berterima kasih kepada Allah. Terima kasih manusia kepada Allah tidaklah cukup dengan ucapan saja melainkan harus pula dibuktikan dengan amal perbuatan. Dan amal perbuatan yang tepat adalah mengabdikan diri kepada-Nya. Dengan lain kata menuruti segala perintah dan menjauhi setiap larangan-Nya. Firman Allah:
"Dan tidaklah Aku (Allah) jadikan jin dan manusia itu, melainkan untuk mengabdi kepada-Ku." (Adzdzariyat: 56).
"Shalat adalah tiang agama; barangsiapa yang mendirikannya maka ia mendirikan agama, dan barang siapa meninggalkannya berarti ia meruntuhkan agama."
Sesungguhnya dengan membiasakan diri mengerjakan shalat terlatihlah seseorang buat senantiasa menjaga kebersihan, disiplin, dan terhindarlah ia dari sesuatu pekerjaan yang keji dan mungkar. Firman Allah:
"Dan dirikanlah shalat, karena shalat itu mencegah kekejian dan kemungkaran." (Al-Ankabut: 45).
Setiap orang yang berikrar dengan lidah dan hatinya bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah selain Allah dan bahwa Muhammad itu Rasul-Nya, tentulah tidak patut baginya meninggalkan shalat yang diberatkan kepadanya. Tidaklah sekali-kali pantas ia meninggalkan yang ditentukan Allah dan Rasul-Nya sebagai bagian dari Rukun Islam, yang turut menentukan sempurnanya Islam seseorang.
PEMBAHASAN
Pengetian Shalat
Istilah 'shalat' dalam arti bahasa bermakna do'a atau pujian. Shalat menurut fuqaha diartikan sebagai "ibadah yang terdiri dari perbuatan atau gerakan dan perkataan atau ucapan tertentu, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam". Sementara menurut ulama tasawuf shalat adalah "menghadapkan kalbu kepada Allah swt hingga membangkitkan rasa takut kepada-Nya, serta menumbuhkan di dalam hati rasa keagungan dan kebesaran-Nya serta kesempurnaan kekuasaan-Nya", atau "menghadap kepada Allah dengan kalbu, bersikap khusyu' (konsentrasi penuh) di hadapan-Nya, disertai dengan penghayatan penuh tatkala berdzikir, berdo'a dan memuji-Nya".
Hukum Shalat
Shalat terbagi tiga:
- Shalat Wajib Fardhu `Ain, yaitu: shalat lima waktu yang diwajibkan kepada mukallaf
- Shalat Wajib Fardhu Kifayah, yaitu: shalat janazah.yang apabila sebagian sudah melaksanakanya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.
- Shalat Nafilah, yaitu selain dari pada dua yang di atas.
Shalat maktubah (shalat lima waktu) diwajibkan kepada semua orang muslim. Dalil yang mewajibkannya shalat;
- Firman Allah:
"Dirikanlah shalat karena sesungguhnya shalat itu kewajiban ditentukan (diwajibkan) bagi orang-orang mukmin dengan waktu yang ditentukan". (An-Nisa: 102).
- Hadits
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah saw. Bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa dibulan ramadhan dan melaksanakan haji bagi mereka yang mampu."
- Ijma`
Semua ulama bersepakat bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib `ain atas semua orang muslim baik laki-laki maupun perempuan sehari semalam.
Kedudukan Shalat
Shalat, dalam ajaran agama Islam, mempunyai kedudukan yang amat istimewa sekali. Keistimewaan kedudukan shalat dalam ajaran agama Islam ini dapat dibuktikan antara lain dengan keterangan berikut ini:
- Shalat adalah sebagai satu-satunya ajaran agama Islam yang disyariatkan oleh Allah dengan cara yang amat istimewa. Shalat disyariatkan oleh Allah dengan cara memanggil Nabi Muhammad saw. menghadap kepada-Nya untuk menerima perintah shalat tersebut pada malam Allah mengisra'kan dan memi'rajkan beliau.
- Shalat adalah sebagai ibadah pokok yang pertama yang diwajibkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw. dan umatnya serta sebagai satu-satunya ibadah pokok yang diwajibkan Allah sewaktu Nabi Muhammad saw. masih berada di Makkah.
- Shalat adalah sebagai satu-satunya ibadah pokok yang harus dilaksanakan oleh orang-orang beriman setiap hari. Dari sekian banyak ibadah pokok yang ada di dalam ajaran agama Islam, shalatlah satu-satunya ibadah pokok yang diwajibkan oleh Allah kepada umat Islam setiap hari bahkan lima kali dalam sehari semalam.
- Shalat adalah sebagai tiang agama. Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Shalat adalah tiang agama, maka barangsiapa yang telah mendirikannya, sesungguhnya ia telah mendirikan agama, dan barangsiapa yang merobohkannya sesungguhnya ia telah merobohkan agama." (HR. Baihaqi).
- Shalat adalah sebagai pembeda antara orang beriman dan orang kafir. Nabi Muhammad saw bersabda:
"Batas antara seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan shalat." (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah).
- Shalat adalah sebagai penentu apakah amal seseorang akan diterima atau ditolak. Nabi Muhammad saw. Bersabda:
"Amalan yang pertama kali dihisab dari seseorang di akhirat nanti ialah shalatnya, jika shalatnya diterima maka akan diterima pulalah amalan-amalannya yang lain, tetapi jika shalatnya ditolak, maka akan ditolak pulalah amalan-amalannya yang lain." (HR. Thabrani).
Syarat-syarat Wajib Shalat
Shalat diwajibkan kepada setiap orang muslim baik laki-laki maupun perempuan, orang yang sudah baligh (dewasa), berakal, suci dari haidh dan nifas (bagi perempuan), telah sampai da`wah (seruan) kepadanya, melihat serta mendengar dan jaga (tidak tidur).
Tata Cara Shalat
Shalat mencakup dari beberapa rukun, sunat, serta lainnya. Dalam melaksanakan ibadah shalat, disamping wajib memperhatikan sikap batin, juga wajib pula memperhatikan tata cara (kaifiyah) lahiriyah yang keseluruhannya harus bersandarkan pada tuntunan Rasulullah saw., sebagaimana sabdanya:
Dari Malik bin Huwairist r.a bahwa Rasulullah saw. Bersabda: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku mengerjakan shalat." (HR. Bukhari).
Shalat Jamaah
Yang dimaksud dengan shalat berjamaah yaitu: shalat yang dikerjakan secara bersama, yakni paling sedikit terdiri dari dua orang dan yang paling banyak tidak terbatas. Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjamaah itu adalah: fardhu `ain, sebagian berpendapat bahwa shalat berjamaah itu fardhu kifayah, dan sebagian lain berpendapat sunnat mu`akkad. Menurut kaidah persesuain beberapa dalil dalam masalah ini, pengarang Nailul Autor berkata: "Pendapat yang seadil-adilnya dan lebih dekat kepada yang betul ialah shalat berjamaah itu sunnat mu`akkad".
Syarat-syarat Berjamaah
Disyaratkan beberapa hal umtuk berlangsungnya shalat jamaah:
- Jumlah; paling sedikit dua orang: keduanya lelaki, keduanya perempuan, atau yang satu lelaki dan satunya lagi perempuan.
- Niat bermakmun; makmum yang akan salat di belakang seseorang harus berniat mengikuti shalat orang tersebut.
- Imam; Si imam haruslah seorang yang berakal. Hal ini jelas sekali, sebab tidak ada shalat dan tidak ada ibadah bagi orang gila. Menurut masyhur, ia harus sudah mencapai balig.
- Imam berada di depan.
Menjama' dan Mengqashar
Shalat jamak ialah shalat yang dikumpulkan, yang dimaksud ialah dua shalat fardhu yang lima dikerjakan dalam satu waktu kecuali shalat shubuh, umpamanya shalat djuhur dan asar dikerjakan diwaktu djuhur atau waktu asar. Hukum shlat jamak boleh dilakukan dengan syarat-syarat seperti yang akan di sebutkan pada syarat-syarat shalat qasar.
Shalat qashar artinya shalat yang dipendekkan, maksudnya shalat yang semestinya empat rakaat dipendekkaan menjadi dua rakaat. Shalat yang dapat diringkas (di qashar) itu adalah: Shalat zuhur, asar, isya, adapun shalat magrib dan shubuh tidak bisa diqashar.
Shalat qashar itu diperbolehkan dengan syarat-syarat:
1. Sedang dalam perjalanan yang menempuh jarak sehari semalam atau lebih 92 km.
2. Perjalanan itu bukan untuk ma'siat.
3. Shalat yang diqashar itu hanya shalat yang berjumlah empat rakaat.
4. Niat mengqashar pada waktu takbiratul ihram.
5. Tidak bermakmum kepada orang yang bukan musyafir (orang yang mengadakan perjalanan)
Shalat Jumat
Allah swt. Berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat maka bersegeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (Al-Jumu`ah: 9)
Dan sabda Rasulullah saw.:
"Jumat itu hak yang wajib atas tiap-tiap orang Islam berjamaah, dikecualikan empat golongan yaitu; hamba sahaya, perempuan, kanak-kanak dan orang sakit." (HR. Abu Daud dan Hakim).
Berdasarkan nash-nash di atas tadi nyatalah bahwa "fardu `ain" atas setiap orang yang telah diberati syara` pada shalat lima waktu kecuali: Hamba sahaya, perempuan, orang sakit (uzur), musafir.
Shalat Jenazah
Hukum shalat jenazah fardlu kifayah, artinya fardlu yang terbebankan pada setiap muslim di satu wilayah di mana jenazah berada. Manakala telah ada sebagian diantara mereka yang telah menshalatkannya maka gugurlah kewajiban mereka yang kebetulan tidak sempat melaksanakannya
Syarat-syarat Shalat Jenazah
- Syarat-syarat shalat jenazah sama dengan syarat-syarat mendirikan shalat biasa.
- Shalat jenazah baru didirikan kalau jenazah sudah selesai di mandikan dan dikafani.
- Jenazah diletakkan di sebelah kiblat orang yang menshalatkan.
Shalat-shalat Sunnat
Shalat-shalat sunnat disebut juga shalat sunnat nafilah atau mandubah. Hukum melaksanakan shalat tersebut adalah sunnah, yakni akan mendapatkan pahala apabila mengerjakannya dan tidak berdosa bila meninggalkannya. Shalat ini mencakup beberapa kategori berdasarkan waktu dan alasan melaksanakannya, antara lain:
I. Shalat sunnah Rawatib
Shalat sunnah rawatib yaitu shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat wajib lima waktu. Mengenai waktu pelaksanaan dibagi dua, yaitu qobliyah (dikerjakan sebelum melangsanakan shalat fardhu) dan ba'diyah (dikerjakan setelah sholat fardhu).
Sementara pembagian menurut kadar penekanan kepentingan dibagi dua bagian:
a. Shalat sunnah rawatib mu'akkadah (sangat dianjurkan) meliputi :
- 2 rakaat sebelum shalat subuh (sholat sunnat fajar)
- 2 rakaat sebelum dan sesudah sholat zuhur
- 2 rakaat sesudah sholat magrib
- 2 rakaat sesudah sholat isya
"Telah aku hafalkan dari Nabi SAW, sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur, dua rakaat setelah magrib dirumahnya, dua rakaat setelah isya di rumahnya dan dua rakaat sebelum subuh." (HR. Buhari dan Muslim).
b. Shalat sunnah rawatib ghairu mu'akkodah (hukumnya tetap sunnah)
- 4 rakaat sebelum dan sesudah shalat zuhur
"Dari Ummu habibah, Nabi SAW bersabda "Barang siapa yang selalu menjaga (mengerjakan) empat rakaat sebelum shalat zuhur dan empat rakaat sesudahnya maka ia diharamkan oleh Allah dari api neraka.{HR Tirmidzi)."
- 4 rakaat sebelum shalat ashar
"Dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: Allah memberi rahmat kepada seseorang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat ashar." (H.R Tirmidzi)
- 2 rakaat sebelum magrib
II. Shalat sunnah Wuqu'iyah (karena peristiwa tertentu).
Dalam ajaran islam dikenal shalat sunnat yang dilaksanakan karena peristiwa alam tertentu yang dianggap menyimpang dari sunatullah (kebiasaan) ajaran itu terdiri seperti gerhana matahari, gerhana bulan dan kekeringan. Masyarakat jahiliah pra-islam menyambut bencana alam ini dengan caranya yang tidak sejalan dengan tuntutan Allah SWT, karena itu islam mengajarkan untuk menyambutnya. Shalat yang termasuk shalat sunnah wuqu`iyah:
- Shalat sunnat khusuf dan kusuf.
- Shalat sunnat istisqo.
- Shalat sunnat mutlak.
III. Shalat Malam (qiyamul lail)
Yang dimaksud shalat malam ialah shalat yang dilaksanakan malam hari setelah shalat isya hingga terbit fajar, baik sebelum tidur atau setelah tidur. Shalat malam yang biasa dilaksanakan oleh Rasullah SAW adalah shalat tahajud, witir, shalat pada malam bulan ramadhan (tarawih). Seperti yang telah disebutkan shalat malam itu terbagi atas tiga macam:
- Shalat tahajud.
Shalat tahajud adalah shalat yang dilaksanaka pada waktu malam hari setelah shalat isya hingga terbit fajar minimal dua rakaat maximal tidak terbatas. Firman Allah dalam surah Al-Isra : 99
"Dan pada sebagian malam, hendaklah engkau bangun bertahajud sebagai tambahan bagimu, mudah-mudahan tuhan mengangkatmu ketempat yang terpuji"
- Shalat witir
Secara harfiah witir berarti ganjil. Shalat witir dengan demikian berarti shalat yang jumlah rakaatnya ganjil. Shalat ini dilaksanakan seusai sholat isya hingga fajar.
"Setiap malam Rasulullah SAW melakukan shalat witir dan penghabisan witirnya diujung malam (waktu subuh)" (HR. Bukhori, Muslim dan Aisyah).
IV. Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah shalat yang dikerjakan setelah shalat isya pada malam bulan ramadhan. Shalat ini juga disebut shalat malam jumlah rakaatnya tidak ditetapkan secara tegas olah Rasulullah. Shalat sunnah witir hukumnya sunnat muakkad yang bisa dikerjakan sendiri/berjamaah.
V. Shalat sunnat Mukhassis
Shalat sunnah mukhassis ialah shalat sunnah yang dilaksanakan secara khusus karena berkaitan dengan sebab-sebab tertentu, antara lain shalat sunnah wudhu (dilaksanakan karena usai berwudhu), shalat sunnah tahyatul masjid (dilaksanakan karena masuk masjid), shalat sunnah hajad (karena memiliki keinginan tertentu), shalat sunnat istikharoh (karena kesulitan menentukan pilihan), shalat sunnah taubat (karena merasa memiliki dosa), shalat sunnah tasbih (dikerjakan untuk membersihkan hati untuk memperoleh ketulusan iman), shalat sunnah safar (karena mau berpergian), shalat sunnah syukur (karena memperoleh anugrah tuhan).
VI. Shalat Dhuha
Shalat Dhuha Ialah shalat yang dikerjakan waktu matahari naik sepenggalan hingga masuk waktu dzuhur. Shalat Dhuha ialah shalat yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
"Dari Abu Hurairah, berkata: Telah berpesan kepadaku kekasihku (yaitu Rasulullah SAW) tiga macam pesan. Pertama: puasa 3 hari setiap bulannya. kedua, shalat dhuha dan ketiga shalat witir sebelum tidur." (H.R Bukhari Muslim).
Hukum Melaksanakannya ialah sunnah muakkad, tetapi tidak disunahkan berjamaah dan lebih baik dilakukan secara munfarid (sendirian).
PENUTUP
Demikian beberapa macam pengertian, macam dan segala sesuatu yang berhubungan dengan shalat yang dapat disampaikan. Keterangan dan penjelasan diatas sungguh jauh dari pada sempurna. Dan kiranya dapat dipelajari kembali kepada sumber yang lebih lengkap untuk penjelasan dan pembahasan yang lebih mendalam. Semoga bermanfaat bagi kita semua, amin.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz Muhammad Azam, Fiqih Ibadah, Cairo: Darul Bayan, 2005.
Abdul Muis Sabran, Himpunan Shalat Lengkap, Surabaya: Bina Ilmu, 1983
Hasan Bin `Ali As-Saqqaf, Shalar Bersama Nabi SAW, Bandung: Pustaka Hidayah, 1996
Jawad Mugniyah, Fiqih Imam Ja`far Shadiq, Jakarta: Lentera, 2006.
Mulkan Hamid, Risalah Shalat Sunnat dan Fadhillah, Surabaya: CV. Pustaka Agung
Mustafa Kamal Pasha, Fiqih Islam: Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003
Syakhminan Zaini, Shalat dan Faedahnya, Jakarta: Kalam Mulia, 2004
Wahbah Juhaili, al Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Beirut: Darul Fiqr, 2004




