Mahasiswa Baru IAIN Gelar Demo di RRI
Written By SieR on Wednesday, August 4, 2010 | 5:54 AM

BANJARMASIN - Sejumlah mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin menggelar aksi demonstrasi di depan RRI Nusantara III, Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin, Rabu (4/8/2010).
Para pendemo ini merupakan mahasiswa baru bersama seniornya mereka melakukan refleksi kemerdekaan.
Dengan seragam putih hitam menggunakan penutup wajah sebanyak 900 pendemo menyanyikan lagu kebangsaan dan yel-yel penuh semangat. Mereka juga membwa karton dengan berbagai tulisan tentang refleksi kemerdekaan.
Orasi mereka ini rencananya disiarkan secara langsung oleh RRI melalui mulut satu orang perwakilan pendemo.
(aprianto)
sumber: http://www.banjarmasinpost.co.id
Mike Tyson Menangis di Tanah Suci
Written By SieR on Saturday, July 10, 2010 | 6:50 PM

VIVAnews - Mantan juara dunia tinju kelas berat, Mike Tyson menangis ketika mengunjungi Masjid Al-Nabawi di Madina, Arab Saudi. Tyson juga melakukan umrah di Mekah, Minggu 4 Juli 2010.
Tyson menginjak Tanah Suci untuk kali pertama pada Jumat 2 Juli 2010. Pria 44 tahun ini langsung melakukan sejumlah kegiatan, termasuk melakukan ibadah di Masjid Al-Nabawi. Sebagaimana yang dilansir Saudi Gazette, Senin 5 Juli 2010, Tyson tinggal di hotel dekat Masjid Al-Nabawi dan mendapat sambutan luar biasa dari fans.
Mantan petinju yang dijuluki 'Si Leher Beton' ini mendapat pengawalan ketat saat melakukan shalat Dzuhur. Dan Tyson mengaku mendapat pengalaman spiritual luar biasa selama di Arab Saudi.
"Saya senang punya fans yang mencintai saya di sini (Arab Saudi). Tapi, saya berharap mereka meninggalkan saya sendiri untuk menikmati momen spiritual di Tanah Suci. Saya tidak kuasa menitikkan air mata ketika saya mengetahui
bahwa saya berada di salah satu taman surga," ujar Tyson ketika mengunjungi Masjid Al-Nabawi.
Tyson yang memeluk Islam ketika masih dipenjara pada pertengahan 1990an, kemudian mengganti pakaian dengan mengenakan ihram untuk melakukan umrah di Mekah.
Usai melakukan umrah di Mekah, mantan petinju yang punya nama Islam, Malik Abdul Aziz ini rencananya juga akan mengunjungi Jeddah, Abha dan Riyadh.(Edwan Ruriansyah, Haryanto Tri Wibowo)
VIVAnews
Pelantikan Presiden BEM IAIN Antasari periode 2010-2011
Written By SieR on Wednesday, June 23, 2010 | 10:00 AM
Sebagai Organisasi yang turut mendukung dan melengkapi kelembagaan sebuah Universitas dengan struktur Organisasi kemahasiswaan yaitu badan Eksekutif Mahasiswa, beberapa waktu lalu aktivitas Institut Agama Islam Negeri Antasari telah melakukan pemilihan langsung Presiden Mahasiswa dan Wakil Presidan Mahasiswa. Sehubungan dengan itu, Senin, 21 Juni 2010, Rektor IAIN Antasari Prof. DR. H. Akh. Fauzi Aseri, MA melantik Presiden yang terpilih.
Adapaun Presiden yang terpilih ialah Willy Ramadan sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Antasari periode 2010-2011. Prosesi pelantikan yang diadakan di gedung Audit IAIN tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat teras IAIN Antasari diantaranya pembantu Rektor III Prof. Dr. H. Mahyuddin Barni, M.Ag.
Harapan yang besar diungkapkan oleh Rektor Prof. DR. H. Akh. Fauzi Aseri, MA kepada pengurus BEM yang baru ialah dalam mengemban tugas yang diberikan tidak lupa juga dengan tugas utama sebagai mahasiswa sehingga nantinya setelah selesai Mahasiswa dapat lulus di dua universitas yaitu Universitas IAIN Antasari sebagai lembaga pendidikan dan juga lulus di Organisasi sebagai aktifis kampus.
Sementara itu Presiden Mahasiswa terpilih periode 2010-2011 Willy Ramadan mengatakan bahwasanya ia akan berusaha menepati janjinya sebagai mana yang ia lontarkan dalam masa kampanye. Salah satu upayanya ialah menjadi kepengurusan sekarang lebih baik dari pada sebelumnya.
Selamat Datang Calon Mahasiswa Baru IAIN Antasari

Memasuki hari terakhir pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Gelombang I IAIN Antasari Banjarmasin Selasa, 22 Juni 2010, dari SIMAK (Sistim Informasi Managemen Akademik) yang diolah di bagian MIKWA (Akademik dan Kemahasiswaan) tercacat 838 orang telah mendaftar sebagai calon mahasiswa baru. Angka tersebut tidak termasuk dari jalur PSB (Penjaringan Siswa Berprestasi) yakni berjumlah 480 orang. Prodi-prodi di fakultas Tarbiyah masih menduduki peminat paling banyak dari beberapa fakultas dan prodi di satu-satunya perguruan tinggi agama negeri di Kalimantan Selatan ini. Informasi dari keseluruhan calon mahasiswa per fakultas adalah sebagai berikut:
1. Fakultas Tarbiyah :
- PAI (Pendidikan Agama Islam) : 240 orang;
- PBI (Pendidikan Bahasa Inggris) : 187 orang;
- PBA (Pendidikan Bahasa Arab) : 70 orang
- Matematika : 94 orang;
- PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah) : 171 orang
- Kependidikan Islam - Managemen Pendd. Islam : 9 orang
- Bimbingan Konseling Islam : 41 orang
2. Fakultas Syariah :
- AS (Akhwalus Syahsiyah) : 59 orang
- PHM (Perbandingan Hukum Mazhab) : 14 orang
- SJ ( Siyasah Jinayat) : 7 orang
- Muamalat : 10 orang
- Ekonomi Islam : 43 orang
- Perbankan Syari’ah : 62 orang
- D3 Perbankan : 12 orang
3. Fakultas Dakwah :
- KPI (Komunikasi Penyiaran Islam) : 13 orang
- Bimbingan Penyiaran Islam : 10 orang
4. Fakultas Ushuluddin :
- PA (Perbandingan Agama) : 5 orang
- AF (Akidah Filsafat) : 1 orang
- TH (Tafsir Hadits) : 4 orang
- Psikologi Islam : 9 orang
Sumber: iain-antasari.ac.id
Akhirnya, Sisa Perahu Nabi Nuh Ditemukan di Gunung Turki?
Written By SieR on Tuesday, April 27, 2010 | 4:24 PM
TEMPO Interaktif, London - Sisa-sisa perahu Nabi Nuh ditemukan di ketinggian 13 ribu kaki atau sekitar 3,9 kilometer di sebuah gunung di Turki. Hal tersebut diungkapkan para penjelajah evangelis.
Sekelompok penjelajah evangelis dari Turki dan Cina mengatakan mereka menemukan sisa-sisa kayu dari perahu Nabi Nuh di Gunung Ararat di sebelah timur Turki.
Kelompok penjelajah tersebut mendaku dari data karbon kayu tersebut menunjukkan berusia 4.800 tahun. Artinya, waktu tersebut sesuai dengan berlayarnya Perahu Nabi Nuh. Para evangelis dan sebagian peneliti sejak lama menduga Gunung Ararat sebagai tempat terakhir berlabuhnya perahu Nabi Nuh.
Yeung Wing-Cheung, anggota tim peneliti Kependetaan Internasional Masalah Perahu Nabi Nuh yang melakukan pencarian tersebut, mengatakan, "Itu bukan 100 persen bisa dinyatakan sebagai perahu Nabi Nuh. Tetapi kami rasa 99,9 persen itu merupakan perahu Nabi Nuh."
Dalam beberapa dekade ini, ada berbagai penemuan yang diklaim sebagai perahu Nabi Nuh. Yang paling terkenal adalah penemuan arkeolog Ron Wyatt pada 1987. Wyatt mengklaim menemukan sisa perahu Nabi Nuh di Ararat. Saat itu, pemerintah Turki secara resmi mengumumkan kawasan penemuan Wyatt sebagai taman nasional.
Namun, kaum evangelis bersikeras penemuan terbaru mereka di Gunung Ararat merupakan artefak yang sesungguhnya. Untuk mengkonfirmasikan itu, tim telah memanggil peneliti dari Belanda, Gerrit Aalten.
"Keutamaan dari penemuan ini adalah untuk pertama kali dalam sejarah penemuan perahu Nabi Nuh terdokumentasikan dengan baik dan diungkap ke khalayak di seantero dunia," ujar Aalten saat jumpa pers penemuan tersebut. "Ada banyak bukti-bukti akurat yang menunjukkan bahwa struktur yang ditemukan di Gunung Ararat di Turki bagian timur adalah perahu Nabi Nuh," ujar Aalten.
Perwakilan dari Kependetaan Internasional Masalah Perahu Nabi Nuh mengatakan struktur yang terkandung di beberapa bagian, beberapa balok kayu, diduga merupakan bagian dari perahu yang dipakai sebagai kandang bermacam hewan. Tim arkeolog evangelis juga menyatakan tidak mungkin ada permukiman di kawasan tersebut.
Anggota tim penjelajah, Panda Lee, mengatakan, "Pada Oktober 2008, saya memanjat gunung tersebut dengan tim dari Turki. Di ketinggian sekitar lebih dari 4.000 meter, saya melihat ada struktur bangunan yang terbuat dari papan seperti kayu gelondongan. Tiap papan memiliki ketebalan 8 inchi. Saya melihat tenons, bukti konstruksi kuno sebelum paku besi ditemukan."
Pejabat lokal akan meminta pemerintah pusat Turki mengajukan penemuan itu masuk dalam UNESCO WOrld Heritage agar situs tersebut bisa dilindungi seiring dengan penggalian arkeologi secara besar-besaran.
Menurut beberapa kitab suci, Tuhan memutuskan untuk membanjiri bumi dengan air setelah melihat kondisi dunia yang buruk. Tuhan lalu meminta Nuh untuk membangun sebuah perahu besar dan mengisi perahu tersebut dengan manusia dan hewan.
Menurut kitab suci, setelah banjir surut, perahu Nabi Nuh terdampar di sebuah gunung. Banyak orang menduga Gunung Ararat, titik tertinggi di kawasan tersebut, sebagai tempat labuhan terakhir perahu Nabi Nuh.
FOXNEWS| KODRAT SETIAWAN
2014 Guru Minimal Sarjana S1
Written By SieR on Wednesday, February 17, 2010 | 4:32 PM
(Newsroom Kalsel) - Untuk meningkatkan mutu dan kualitas guru, maka pada tahun 2014 mendatang semua guru sudah memiliki jenjang pendidikan terakhir minimal Starata 1 atau S1.
“kebijakan Pemerintah Provinsi pada tahun 2010 di bidang pendidikan, memprioritaskan peningkatan mutu guru dan sertifikasi kompetensi guru kata Gubernur Kalsel Haji Rudy Ariffin ketika bersilaturahmi dengan jajaran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Gedung Olahraga Karias Amuntai Sabtu (13/02)
Silaturahmi tersebut turut dihadiri Bupati HSU H Aunul Hadi, Pengururs PGRI Prov Kalsel, dan 2000 orang guru pengajar semua jenjang pendidikan dari tingkat dasar sampai menengah. Baik dari lingkungan kerja Dinas pendidikan maupun dari kementerian agama.
Kebijakan Pemprov tersebut sebut Rudy sesuai dengan komitmen bersama antara Mendiknas, Gubernur, dan Bupati/Walikota pada tahun 2005 lalu. dimana terdapat empat pilar utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah hingga tahun 2014, seperti penuntasan buta aksara, Wajib belajar sembilan tahun, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu guru dan sertifikasi kompetensi guru.
Program prioritas kebijakan peningkatan mutu guru dan sertifikasi kompetensi guru, dengan meningkatkan jenjang pendidikan guru dari D2 menjadi S1 sebanyak 300 orang guru. Bila ditambahkan dengan yang dibiayai pemerintah pusat sebanyak 300 orang guru, maka menjadi 600 orang.
“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat, kita tambah 300 orang guru melalui APBD Kalsel. Ditargetkan pada tahun 2014 semua guru di kalsel telah memiliki pendidikan minimal S1”ujar Rudy.
Rudy Ariffin calon incomben pada pemilu kada juni 2010, saat silaturahmi hadir bersama pasangannya H Rudy Resnawan, mendapatkan apresiasi khusus dari jajaran PGRI HSU, dengan menyatakan kebulatan tekad untuk mendukung pasangan Dua Rudy melalui pembubuhan tandatangan pada selembar kain putih.
(Sumber : Biro Humas Setdaprov. Kalsel edisi Rabu, 17 Februari 2010)
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia
Written By SieR on Sunday, February 14, 2010 | 4:29 PM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: …… /PER/M/KOMINFO/2/ 2010…. TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya; |
| | | b. | bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia; |
| | | c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia; |
| | | ||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473); |
| | | 2. | Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); |
| | | 3. | Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); |
| | | 4. | Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); |
| | | 5. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); |
| | | 6. | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); |
| | | 7. | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); |
| | | 8. | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974); |
| | | 9. | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; |
| | | 10. | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5. Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6. Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11. Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15. Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16. Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19. Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21. Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2) Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.
BAB II
KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
- Konten pornografi;
- Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
- muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
- muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
- muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
- muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
- muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
- muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
BAB III
PERAN PENYELENGGARA
Pasal 8
Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:
- membuat aturan penggunaan layanan;
- melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
- melakukan Penyaringan;
- menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
- menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
- menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.
Pasal 9
(1) Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
- larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
- keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
- keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
- keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
- keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
- kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau
- kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
Pasal 10
(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.
(2) Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- surat elektronik;
- sarana telekomunikasi;
- surat melalui pos; dan
- sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3) Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.
(2) Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:
- Konten yang dilarang;
- Konten yang tidak dilarang; atau
- Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
Pasal 13
Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
Pasal 14
(1) Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
(2) Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.
(3) Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 15
Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 16
Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
Pasal 17
Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
Pasal 18
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2) Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3) Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 19
(1) Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .
BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.
Pasal 21
(1) Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.
(2) Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3) Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- surat elektronik;
- sarana telekomunikasi;
- surat melalui pos; dan
- sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4) Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.
Pasal 22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3) Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4) Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5) Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6) Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
- 2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
- 3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.
(2) Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.
Pasal 24
Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- analisis pendahuluan;
- pemeriksaan substantif;
- pengajuan hasil penilaian.
Pasal 25
(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
- masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
- berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
- perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
- penyusunan rencana pemeriksaan substantif.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
- Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
- Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
- Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.
(3) Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
- penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
Pasal 26
Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
- Konten yang dilarang; dan
- Konten yang tidak dilarang
Pasal 27
Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
- melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
- menetapkan hasil pemeriksaan; dan
- memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.
Pasal 28
Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
- meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
- meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
- menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
- melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.
Pasal 29
(1) Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
(2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal ??-??-????
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Taat Beribadah, Niscaya Masuk Timnas
Written By SieR on Monday, February 8, 2010 | 3:55 PM
Kairo - Mungkin bagi banyak pelatih tim nasional, skill dan performa dijadikan acuan utama untuk memilih pemain. Tetapi tidak bagi Hassan Shehata. Pelatih timnas Mesir ini hanya mau memilih pemain yang taat beribadah dan rajin salat.
Lihatlah bagaimana inginnya David Beckham atau pun Antonio Cassano begitu ingin masuk ke dalam tim nasional negara masing-masing. Bahkan demi menarik perhatian seorang Fabio Capello, Beckham rela meninggalkan keluarganya di Amerika Serikat sana.
Capello sendiri menyatakan dirinya hanya akan mengambil pemain yang performanya bagus, tak peduli dia bintang atau bukan. Bersyukurlah Beckham, sejauh ini penampilannya bersama AC Milan masih relatif bagus.
Namun, apa jadinya bila Capello adalah orang yang setipe dengan Shehata, yang hanya mau memanggil pemain-pemain yang relijius? Mungkin Beckham butuh lebih dari sekadar tampil bagus, tetapi juga harus sering-sering beribadah ke gereja.
Ya, Shehata dengan terang-terangan menyatakan bahwa dirinya lebih menomorsatukan soal ibadah ketimbang kemampuan seorang pemain. Kebetulan Mesir bermayoritaskan pemeluk Islam. Maka, jarang salat atau beribadah yang lainnya? Jangan harap masuk skuad milik Shehata.
"Tanpa hal itu, kami tak pernah menyeleksi pemain, sebagus apa pun potensinya. Saya selalu dengan tegas menyatakan bahwa mereka yang memakai jersey Mesir harus memiliki hubungan yang baik dengan Tuhan," ujarnya seperti dilansir Yahoosports.
Pengalaman ini pun pernah terjadi pada Ahmed "Mido" Hossam. Mido yang terkenal suka berpesta harus menerima kenyataan dilupakan oleh Shehata. Eks penyerang Tottenham Hotspur yang kini merumput di klub lokal Mesir, El Zamalek, itu tak begitu senang dengan keputusan Shehata.
Contoh lainnya dialami oleh Mohammed Zidan. Bintang Mesir yang bermain untuk Borussia Dortmund pun sampai diminta lebih sering salat oleh Shehata jika ingin masuk timnas.
"Saya tak suka kebiasaannya yang suka menyendiri dan tak berbaur dengan yang lain. Saya meyakinkannya mengenai salat dan betapa pentingnya hal itu. Sejak saat itu ia jadi rajin salat," tandas Shehata. ( roz / a2s )(detik.com)
Forum Dakwah DIY Tolak Pencabutan UU Penodaan Agama
Yogyakarta (Pinmas)--Puluhan mahasiswa tergabung dalam Forum Silahturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) DIY mendatangi kantor Kementerian Agama DIY. Mereka menolak perubahan atau pencabutan UU No. 1/PNPS/1965 jo. UU No 5/1969 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.
Para demonstran tiba di kantor Kementerian Agama DIY, Jl Sokanandi, Yogyakarta, Senin (8/2/2010) dengan mengendarai puluhan sepeda motor. Mereka juga membawa sebuah mobil jip yang dilengkapi alat pengeras suara.
Para demonstran juga berbekal poster yang berisi aneka tuntutan. Poster-poster itu antara lain bertuliskan "Tolak Perubahan UU No 5/1969", "Tolak Cabut UU Penodaan Agama", dan "UU Dicabut Indonesia Pecah".
Ketua FSLDK DIY, Bayu Tri Alamsyah dalam orasinya mengatakan di Indonesia agama yang diakui hanya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Bila ada penyalahgunaan kepercayaan dan ibadah yang menyerupai agama itu merupakan penodaan agama. Aturan UU No. 1/PNPS/1965, jo. UU No. 5/1969 itu masih diperlukan untuk melindungi agama yang berkaku di Indonesia.
"Kami meminta pemerintah dan MK untuk menolak UU itu dicabut karena Indonesia bisa berpotensi timbulnya perpecahan," katanya.
Menurut dia, jika UU ini dihapuskan akan menyuburkan penyimpangan agama dan aliran sesat. Konflik sosial di masyarakat juga akan bermunculan. Karena itu FSLDK menyerukan agar masyarakat menolak upaya judicial review di MK yang dilakukan sejumlah LSM dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
"Kami secara tegas menolak upaya pencabutan UU tersebut oleh kelompok yang mengatasnamakan liberal dan pluralis. Kami siap mengawal di sidang MK 10 Februari mendatang," katanya.
Aksi ini tidak mendapat pengawalan ketat dari aparat Poltabes Yogyakarta. Polisi hanya mengawal konvoi sepeda motor para demonstran saat melewati beberapa jalan yang padat arus lalu lintas, seperti di kawasan Kridosono, Jalan Sudirman, Tugu Yogyakarta, Jalan Mangkubumi, Malioboro hingga berakhir di simpang empat Kantor Pos Besar.
Selain kantor Kementerian Agama DIY, para demonstran juga sempat menyambangi dua tempat lainnya. Kedua tempat itu adalah kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY dan gedung DPRD DIY.(dtc/ts)(depag.go.id)
Kementerian Pendidikan Bantah Akan Berdirinya Universitas Kristen di Mesir
Kementerian Pendidikan Tinggi Mesir membantah laporan yang menyatakan bahwa Gereja Katolik Mesir akan membangun universitas kristen katolik internasional seperti Universitas Al-Azhar, yang rencana peletakan batu pertama bangunan perguruan tinggi akan dilaksanakan pada akhir tahun 2010 ini, dan bantahan ini juga sekaligus membantah rumor bahwa pihak gereja telah memperoleh izin yang diperlukan dari Departemen Pendidikan Tinggi dan universitas swasta.
Surat kabar Kuwait Times yang mengutip seorang sumber dari internal Gereja Katolik Mesir - menegaskan bahwa tidak ada kemajuan dari permohonan pembangunan universitas Kristen, sumber tersebut mengatakan bahwa "Tidak ada dasar untuk mengajukan permohonan untuk pendirian Universitas Kristen, ia menyatakan bahwa desas-desus ini tidak berdasar, namun pada saat yang sama sumber tersebut menolak berkomentar mengenai kebenaran rencana pendirian universitas Kristen itu.
Laporan media sebelumnya mengutip pernyataan dari pihak internal gereja Katolik menyatakan bahwa pihak gereja berencana akan segera membangun universitas kristen Katolik di Mesir pada akhir tahun 2010 ini. Lokasi universitas akan di bangun di kota Alexandria yang terletak di pesisir laut Mediterania Mesir, yang juga kota tersebut merupakan salah satu bekas pusat penyebaran ajaran Kristen di masa Hellenistik.
Sumber tersebut juga menerangkan, pada mulanya pihak Gereja Katholik berencana untuk mendirikan cabang Universitas Liverpool di Mesir. Universitas Liverpool sendiri memiliki reputasi sebagai perguruan tinggi keuskupan katholik internasional.
Ditambahkannya, beberapa targetan lebih jauh dari didirikannya Universitas Kristen Mesir itu adalah berdirinya 170 sekolah katholik di Mesir yang akan dinaungi oleh universitas tersebut.
Jumlah penganut sekte Katholik di Mesir (Katholik-Koptik) sendiri saat ini mencapai sekitar 300 ribu jiwa, dari total penduduk 80 juta. Angka tersebut mengecualikan jutaan warga Koptik Mesir yang bermigrasi ke luar negeri, yang dikenal dengan sebutan Aqbath al-Mahjar (Koptik Imigran). Mereka tersebar di berbagai negara, utamanya Amerika, Kanada, Australia, dan negara-negara Eropa.(fq/aby)(eramuslim)
Seminar Istilah Skripsi Pendidikan Bahasa Arab 2009
Written By SieR on Sunday, February 7, 2010 | 5:46 PM
Pada hari Selasa, 22 Desember 2009, bertempat di Auditorium fakultas tarbiyah IAIN Antasari Banjarmasin, Jurusan Pendidikan Bahasa Arab mengadakan seminar dengan tema Pemantapan Istilah Pedoman Penulisan Skripsi Berbahasa Arab. Acara secara langsung di buka oleh dekan Fakultas Tarbiyah Bpk.Prof DR.H.Syaifuddin Sabda. M. Ag.
Dekan FT dalam sambutannya mengapresiasi penuh acara yang diselengarakan oleh jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA) tersebut. Ia juga mengharapkan agar rekomendasi yang dihasilkan dalam seminar ini segera ditindaklanjuti dengan diadakannya lokakarya agar menghasilkan pedoman yang baku dalam penulisan skripsi berbahasa Arab.
Seminar dihadiri oleh sejumlah Dosen dan juga para pakar bahasa arab dari civitas akademika IAIN Antasari dari berbagai fakultas, antara lain Prof.Dr. H. Dra. Juairiah, M.Pd, Prof. Dr. H. Mahyuddin Barni, M.Ag, Drs. H. Ahmad Zamani, M.Ag, Dr. Hadariansyah, dan lain-lain. Seminar tersebut diisi oleh dua pemakalah yang pertama Drs. Abu Qosim, M.Ag dengan judul Format Penulisan Skripsi Jurusan Pendidikan Bahasa Arab, dan pemateri yang ke dua oleh Taufiqurrahman, S.Ag, M.Ed dengan judul المصطلحات العربية فى كتابة البحوث العلمية . Setelah penyajian kedua materi, acara dilanjutkan dengan sesi dialog serta tanya jawab, dan selanjutnya acara ditutup dengan resmi oleh PD I Fak. Tarbiyah Bpk.Drs.H. Aswan Zain, M.Pd.(iain-antasari.ac.id)
Workshop Metodologi Pembelajaran
Written By SieR on Saturday, February 6, 2010 | 9:21 PM
Disadari bahwa tantangan pendidikan ke depan sangat komplek seiring dengan kemajuan dan tuntutan zaman. IAIN Antasari sebagai institusi di tingkat perguruan tinggi yang mengemban amanat terhadap kualitas pendidikan juga bertanggungjawab terhadap profesionalisme tenaga pendidiknya. Oleh karenanya untuk menyahuti semua itu, pada tanggal 27 Januari 2010 di gedung MDC (Madrasah Development Center) Kanwil Departemen Agama Kalimantan Selatan diadakan Workshop Metodologi Pembelajaran di Perguruan Tinggi.
Acara yang berlangsung 4 hari hingga tanggal 30 Januari 2010 itu diikuti oleh 30 orang tenaga dosen dari berbagai fakultas di IAIN Antasari. Dalam sambutannya Rektor IAIN Antasari menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama, pelatihan ini merupakan syarat bagi dosen untuk menguasai metodologi pengajaran dan meningkatkan profesionalisme. Maka diharapkannya agar peserta secara disiplin dan tekun mengikuti acara penting tersebut hingga akhir.
Selanjutnya, acara workshop berakhir dengan terlebih dahulu dilakukan oleh micro teaching. Kesan mendalam disampaikan oleh peserta saat penutupan yang didampingi oleh panitia yakni bapak Drs. H. M. Amin Jamaluddin, MA.(iain-antasari.ac.id)




