Pendemo Siaran Langsung di RRI
Written By SieR on Wednesday, August 4, 2010 | 6:05 AM
BANJARMASIN - Setelah melakukan siaran langsung di RRI Pro2 Banjarmasin di ruang Pro2 95,2 FM, perwakil dari mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin menyampaikan orasinya, Rabu (4/8/2010).
Sementara di halaman kantor RRI pendemo lainnya terus melakukan orasi. Namun, Saat siaran langsung dimulai para pendemo di luar ruangan duduk mendengarkan siaran langsung tersebut. Sesekali mereka bertepuk tangan.
Tak hanya disitu saja, setelah berorasi disiarkan secara langsung, pendemo yang terdiri dari mahasiswa baru IAIN itu melakukan sumpah mahasiswa.
Nah, puas karena kainginannya dikabulkan pihak RRI, pendemo pun keluar halaman radio plat merah tersebut untuk kembali ke kampus mereka di Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin.
(aprianto)
Sumber: http://www.banjarmasinpost.co.id
Mahasiswa Baru IAIN Gelar Demo di RRI

BANJARMASIN - Sejumlah mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin menggelar aksi demonstrasi di depan RRI Nusantara III, Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin, Rabu (4/8/2010).
Para pendemo ini merupakan mahasiswa baru bersama seniornya mereka melakukan refleksi kemerdekaan.
Dengan seragam putih hitam menggunakan penutup wajah sebanyak 900 pendemo menyanyikan lagu kebangsaan dan yel-yel penuh semangat. Mereka juga membwa karton dengan berbagai tulisan tentang refleksi kemerdekaan.
Orasi mereka ini rencananya disiarkan secara langsung oleh RRI melalui mulut satu orang perwakilan pendemo.
(aprianto)
sumber: http://www.banjarmasinpost.co.id
Mike Tyson Menangis di Tanah Suci
Written By SieR on Saturday, July 10, 2010 | 6:50 PM

VIVAnews - Mantan juara dunia tinju kelas berat, Mike Tyson menangis ketika mengunjungi Masjid Al-Nabawi di Madina, Arab Saudi. Tyson juga melakukan umrah di Mekah, Minggu 4 Juli 2010.
Tyson menginjak Tanah Suci untuk kali pertama pada Jumat 2 Juli 2010. Pria 44 tahun ini langsung melakukan sejumlah kegiatan, termasuk melakukan ibadah di Masjid Al-Nabawi. Sebagaimana yang dilansir Saudi Gazette, Senin 5 Juli 2010, Tyson tinggal di hotel dekat Masjid Al-Nabawi dan mendapat sambutan luar biasa dari fans.
Mantan petinju yang dijuluki 'Si Leher Beton' ini mendapat pengawalan ketat saat melakukan shalat Dzuhur. Dan Tyson mengaku mendapat pengalaman spiritual luar biasa selama di Arab Saudi.
"Saya senang punya fans yang mencintai saya di sini (Arab Saudi). Tapi, saya berharap mereka meninggalkan saya sendiri untuk menikmati momen spiritual di Tanah Suci. Saya tidak kuasa menitikkan air mata ketika saya mengetahui
bahwa saya berada di salah satu taman surga," ujar Tyson ketika mengunjungi Masjid Al-Nabawi.
Tyson yang memeluk Islam ketika masih dipenjara pada pertengahan 1990an, kemudian mengganti pakaian dengan mengenakan ihram untuk melakukan umrah di Mekah.
Usai melakukan umrah di Mekah, mantan petinju yang punya nama Islam, Malik Abdul Aziz ini rencananya juga akan mengunjungi Jeddah, Abha dan Riyadh.(Edwan Ruriansyah, Haryanto Tri Wibowo)
VIVAnews
Pelantikan Presiden BEM IAIN Antasari periode 2010-2011
Written By SieR on Wednesday, June 23, 2010 | 10:00 AM
Sebagai Organisasi yang turut mendukung dan melengkapi kelembagaan sebuah Universitas dengan struktur Organisasi kemahasiswaan yaitu badan Eksekutif Mahasiswa, beberapa waktu lalu aktivitas Institut Agama Islam Negeri Antasari telah melakukan pemilihan langsung Presiden Mahasiswa dan Wakil Presidan Mahasiswa. Sehubungan dengan itu, Senin, 21 Juni 2010, Rektor IAIN Antasari Prof. DR. H. Akh. Fauzi Aseri, MA melantik Presiden yang terpilih.
Adapaun Presiden yang terpilih ialah Willy Ramadan sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Antasari periode 2010-2011. Prosesi pelantikan yang diadakan di gedung Audit IAIN tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat teras IAIN Antasari diantaranya pembantu Rektor III Prof. Dr. H. Mahyuddin Barni, M.Ag.
Harapan yang besar diungkapkan oleh Rektor Prof. DR. H. Akh. Fauzi Aseri, MA kepada pengurus BEM yang baru ialah dalam mengemban tugas yang diberikan tidak lupa juga dengan tugas utama sebagai mahasiswa sehingga nantinya setelah selesai Mahasiswa dapat lulus di dua universitas yaitu Universitas IAIN Antasari sebagai lembaga pendidikan dan juga lulus di Organisasi sebagai aktifis kampus.
Sementara itu Presiden Mahasiswa terpilih periode 2010-2011 Willy Ramadan mengatakan bahwasanya ia akan berusaha menepati janjinya sebagai mana yang ia lontarkan dalam masa kampanye. Salah satu upayanya ialah menjadi kepengurusan sekarang lebih baik dari pada sebelumnya.
Selamat Datang Calon Mahasiswa Baru IAIN Antasari

Memasuki hari terakhir pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Gelombang I IAIN Antasari Banjarmasin Selasa, 22 Juni 2010, dari SIMAK (Sistim Informasi Managemen Akademik) yang diolah di bagian MIKWA (Akademik dan Kemahasiswaan) tercacat 838 orang telah mendaftar sebagai calon mahasiswa baru. Angka tersebut tidak termasuk dari jalur PSB (Penjaringan Siswa Berprestasi) yakni berjumlah 480 orang. Prodi-prodi di fakultas Tarbiyah masih menduduki peminat paling banyak dari beberapa fakultas dan prodi di satu-satunya perguruan tinggi agama negeri di Kalimantan Selatan ini. Informasi dari keseluruhan calon mahasiswa per fakultas adalah sebagai berikut:
1. Fakultas Tarbiyah :
- PAI (Pendidikan Agama Islam) : 240 orang;
- PBI (Pendidikan Bahasa Inggris) : 187 orang;
- PBA (Pendidikan Bahasa Arab) : 70 orang
- Matematika : 94 orang;
- PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah) : 171 orang
- Kependidikan Islam - Managemen Pendd. Islam : 9 orang
- Bimbingan Konseling Islam : 41 orang
2. Fakultas Syariah :
- AS (Akhwalus Syahsiyah) : 59 orang
- PHM (Perbandingan Hukum Mazhab) : 14 orang
- SJ ( Siyasah Jinayat) : 7 orang
- Muamalat : 10 orang
- Ekonomi Islam : 43 orang
- Perbankan Syari’ah : 62 orang
- D3 Perbankan : 12 orang
3. Fakultas Dakwah :
- KPI (Komunikasi Penyiaran Islam) : 13 orang
- Bimbingan Penyiaran Islam : 10 orang
4. Fakultas Ushuluddin :
- PA (Perbandingan Agama) : 5 orang
- AF (Akidah Filsafat) : 1 orang
- TH (Tafsir Hadits) : 4 orang
- Psikologi Islam : 9 orang
Sumber: iain-antasari.ac.id
Akhirnya, Sisa Perahu Nabi Nuh Ditemukan di Gunung Turki?
Written By SieR on Tuesday, April 27, 2010 | 4:24 PM
TEMPO Interaktif, London - Sisa-sisa perahu Nabi Nuh ditemukan di ketinggian 13 ribu kaki atau sekitar 3,9 kilometer di sebuah gunung di Turki. Hal tersebut diungkapkan para penjelajah evangelis.
Sekelompok penjelajah evangelis dari Turki dan Cina mengatakan mereka menemukan sisa-sisa kayu dari perahu Nabi Nuh di Gunung Ararat di sebelah timur Turki.
Kelompok penjelajah tersebut mendaku dari data karbon kayu tersebut menunjukkan berusia 4.800 tahun. Artinya, waktu tersebut sesuai dengan berlayarnya Perahu Nabi Nuh. Para evangelis dan sebagian peneliti sejak lama menduga Gunung Ararat sebagai tempat terakhir berlabuhnya perahu Nabi Nuh.
Yeung Wing-Cheung, anggota tim peneliti Kependetaan Internasional Masalah Perahu Nabi Nuh yang melakukan pencarian tersebut, mengatakan, "Itu bukan 100 persen bisa dinyatakan sebagai perahu Nabi Nuh. Tetapi kami rasa 99,9 persen itu merupakan perahu Nabi Nuh."
Dalam beberapa dekade ini, ada berbagai penemuan yang diklaim sebagai perahu Nabi Nuh. Yang paling terkenal adalah penemuan arkeolog Ron Wyatt pada 1987. Wyatt mengklaim menemukan sisa perahu Nabi Nuh di Ararat. Saat itu, pemerintah Turki secara resmi mengumumkan kawasan penemuan Wyatt sebagai taman nasional.
Namun, kaum evangelis bersikeras penemuan terbaru mereka di Gunung Ararat merupakan artefak yang sesungguhnya. Untuk mengkonfirmasikan itu, tim telah memanggil peneliti dari Belanda, Gerrit Aalten.
"Keutamaan dari penemuan ini adalah untuk pertama kali dalam sejarah penemuan perahu Nabi Nuh terdokumentasikan dengan baik dan diungkap ke khalayak di seantero dunia," ujar Aalten saat jumpa pers penemuan tersebut. "Ada banyak bukti-bukti akurat yang menunjukkan bahwa struktur yang ditemukan di Gunung Ararat di Turki bagian timur adalah perahu Nabi Nuh," ujar Aalten.
Perwakilan dari Kependetaan Internasional Masalah Perahu Nabi Nuh mengatakan struktur yang terkandung di beberapa bagian, beberapa balok kayu, diduga merupakan bagian dari perahu yang dipakai sebagai kandang bermacam hewan. Tim arkeolog evangelis juga menyatakan tidak mungkin ada permukiman di kawasan tersebut.
Anggota tim penjelajah, Panda Lee, mengatakan, "Pada Oktober 2008, saya memanjat gunung tersebut dengan tim dari Turki. Di ketinggian sekitar lebih dari 4.000 meter, saya melihat ada struktur bangunan yang terbuat dari papan seperti kayu gelondongan. Tiap papan memiliki ketebalan 8 inchi. Saya melihat tenons, bukti konstruksi kuno sebelum paku besi ditemukan."
Pejabat lokal akan meminta pemerintah pusat Turki mengajukan penemuan itu masuk dalam UNESCO WOrld Heritage agar situs tersebut bisa dilindungi seiring dengan penggalian arkeologi secara besar-besaran.
Menurut beberapa kitab suci, Tuhan memutuskan untuk membanjiri bumi dengan air setelah melihat kondisi dunia yang buruk. Tuhan lalu meminta Nuh untuk membangun sebuah perahu besar dan mengisi perahu tersebut dengan manusia dan hewan.
Menurut kitab suci, setelah banjir surut, perahu Nabi Nuh terdampar di sebuah gunung. Banyak orang menduga Gunung Ararat, titik tertinggi di kawasan tersebut, sebagai tempat labuhan terakhir perahu Nabi Nuh.
FOXNEWS| KODRAT SETIAWAN
Masjid Pertama Segera Berdiri di Inuvik, Kutub Utara
WINNIPEG--Upaya gigih badan amal Muslim Manitoba, Kutub Utara, membuahkan hasil. Dalam waktu dekat, sebuah masjid bakal berdiri di wilayah ini. Inilah masjid pertama yang bakal berdiri, setelah lebih dari seabad kehadiran islam di wilayah Inuvik, wilayah paling utara Kanada ini.
Adalah The Zubaidah Tallab Foundation yang dibentuk pada tahun 2007 yang mendorong upaya pendirian masjid yang nantinya akan bertempat di kota Thompson ini. Organisasi ini memang rajin menggalang dana untuk membangun rumah-rumah ibadah -- selama ini menempel pada gedung atau di rumah-rumah warga -- bagi 100 komunitas Muslim di Kutub Utara.
General Manager yayasan, Hussain Guisti, menyatakan organisasinya berhasil mengantongi dana 271 ribu dolar AS untuk pembangunan Masjid Inuvik ini. Bantuan terakhir datang dari masyarakat setempat yang menyatakan dukungan dan siap membantu pada Januari 2009.
Desain masjid ini nantinya akan dibuat dengan bentuk yang unik; didirikan di atas padang tundra dengan konstruksi mutakhir. Material akan diangkut dengan perahu tongkang menyusuri sungai Mackenzie.
Yayasan ini menyatakan masih memerlukan dana dalam jumlah lebih besar untuk penyelesaian masjid, namun Guisti yakin kumonitas Muslim akan bahu-membahu menyelesaikannya. Nantinya, masjid itu akan dikelola oleh komunitas Muslim setempat.
"Ini sangat penting bagi mereka," kata Guisti. "Mereka benar-benar membutuhkan sebuah masjid."
Selama ini, sebuah trailer dengan kontainer seluas 14 kaki persegi difungsikan sebagai masjid, namun makin lama makin tak bisa mengakomodasi seluruh jamaah. Nantinya, masjid baru selain difungsikan sebagai tempat ibadah juga bisa dimanfaatkan sebagai gedung pertemuan warga dengan daya tampung hingga 3.500 orang.
Sumber: CBC News
Islam dan Cinta
Written By SieR on Thursday, February 25, 2010 | 5:40 PM
Ada ungkapan terkenal tentang cinta bahwa cinta itu buta. Ketika seseorang mencintai kekasihnya, matanya buta untuk melihat kekurangan kekasihnya itu. Jika pun ia menyadarinya ia tidak mau tahu. Rasulullah pun dalam hal ini bersabda:
"حبک للشیئ یعمی و یصم"
(hubbuka lisy-syai yuuma va yusim)
"Kecintaanmu pada sesuatu akan membutakanmu dan menulikanmu." 1
Islam juga memberikan bimbingan kepada kita untuk mengetahui siapa sebenarnya kekasih kita yang sejati. Dalam hal ini Imam Ali bin abi Thalib berkata:
"من احبک نهاک"
(man ahabbaka nahaka)
"Orang yang mencintaimu akan mencegahmu." 2
Penjelasan dari hadis tersebut adalah bahwa orang yang mencintai akan mencegah kekasihnya dari perbuatan munkar dan menjauhkannya dari segala keburukan yang akan merugikan dirinya.
Masih banyak lagi masalah cinta dalam Islam, misalnya bagaimana Islam menjelaskan tentang kecintaan kita terhadap keluarga dan orang-orang di sekitar kita. Imam Ali as berkata:
"القرابة الی المودة احوج من المودة الی القرابة"
(alqarabatu ilal mawaddati ahwaju minal mawaddati ilal qarabah)
"Kedekatan itu lebih membutuhkan cinta daripada tuntutan cinta terhadap kedekatan."
Ini berarti kita dituntut untuk lebih mencintai kekasih, keluarga, sanak saudara, tetangga, dan orang-orang disekitar kita. Karena mereka lebih dekat dengan kita. Kita dituntut untuk lebih peduli terhadap mereka, dan cinta adalah unsur yang tidak boleh dilupakan dalam hal ini. Namun di sisi lain, kita boleh jadi mencintai seseorang yang tidak dekat dengan kita. Sebagaimana jika seseorang mencintai atau mengidolakan seorang tokoh tekenal nun jauh di sana.
Namun kecintaan yang paling mulia dan tertinggi dalam Islam adalah kecintaan hamba terhadap Tuhannya. Dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 24 disebutkan:
"Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan rasul-Nya (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasiq."
Jadi kesimpulannya, sebesar apapun kecintaan kita kepada hal-hal lain, jangan sampai melebihi cinta kita kepada Allah swt.
1- Ghurarul hikam: 6314, 7718, 2703
2- Ibid
3- Nahjul Balaghah: Alhikmah 308
Cara Menggauli Isteri di Malam Pertama
Written By SieR on Tuesday, February 23, 2010 | 8:12 PM
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, insya Allah sebentar lagi saya akan menikah. Saya mohon tuntunan/amalan apa yang dibaca sebelum saya menggauli istri saya nanti. Terima Kasih atas jawabannya.
egun di samarinda
Jawaban
oleh: Ustadz Sigit Pranowo,Lc. al-HafidzWaalaikumussalam Wr. Wb.
Semoga Allah swt kelak menjadikan keluarga yang akan anda bangun dengan pasangan anda keluarga yang penuh dengan cinta, kasih sayang dan kedamaian sehingga mendorong anda dan orang-orang yang ada didalamnya semakin dekat dengan Allah swt.
Saudara Egun yang dimuliakan Allah swt
Malam pengantin bagi pasangan suami istri hendaklah penuh dengan suasana kelembutan, kasih sayang dan kesenangan. Malam yang menghubungkan suami dengan istrinya dengan tali kasih sayang dan cinta dan dapat menghilangkan kecemasan dan ketakutan serta menjadikan istrinya merasa tenang dengannya.
Berikut beberapa adab yang disebutkan didalam warisan kita untuk membentuk kehidupan baru, semoga bermanfaat :
1.Kebenaran niat
Hendaklah niat suami istri untuk menikah adalah untuk menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tiga orang yang memiliki hak atas Allah menolong mereka : seorang yang berjihad di jalan Allah, seorang budak (berada didalam perjanjian antara dirinya dengan tuannya) yang menginginkan penunaian dan seorang menikah yang ingin menjaga kehormatannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim dari hadits Abu Hurairoh)
2. Berhias dan mempercantik diri.
Hendaknya seorang istri mempercantik dirinya dengan apa-apa yang dibolehkan Allah swt. Pada dasarnya hal ini dibolehkan kecuali terhadap apa-apa yang diharamkan oleh dalil seperti mencabuti alis dan bulu diantara keduanya atau mengeroknya, menyambung rambut dengan rambut lain, mentato, mengikir gigi agar lebih cantik. Diharamkan baginya juga mengenakan pakaian yang diharamkan baik pada malam pengantin maupun di luar malam itu. Diperbolehkan baginya menghiasi dirinya dengan emas dan perak sebagaimana biasa dikenakan kaum wanita.
Begitu juga dengan si suami hendaknya memperhias dirinya untuk istrinya karena hal ini merupakan bagian dari menggaulinya dengan cara yang baik. Firman Allah swt :
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
Artinya : “Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. Al Baqoroh : 228)
Namun demikian hendaknya upaya menghias diri ini tetap didalam batasan-batasan yang dibenarkan. Tidak dibolehkan baginya mengenakan cincin emas kecuali perak. Tidak dibolehkan baginya mencukur jenggot, memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah, mengenakan sutera kecuali tehadap apa-apa yang dikecualikan syariat.
3. Lemah lembut terhadap istrinya saat menggaulinya
Diriwayatkan oleh Ahmad didalam al Musnad dari Asma binti Yazid bin as Sakan berkata,”Aku pernah merias Aisyah untuk Rasulullah saw lalu aku mendatangi beliau saw dan mengajaknya untuk melihat kecantikan Aisyah. Beliau saw pun mendatanginya dengan membawa segelas susu lalu beliau meminumnya dan memberikannya kepada Aisyah maka Aisyah pun menundukkan kepalanya karena malu. Asma berkata,”Maka aku menegurnya.” Dan aku katakan kepadanya,”Ambillah (minuman itu) dari tangan Nabi saw.” Asma berkata,”Maka Aisyah pun mengambilnya lalu meminumnya sedikit.”
4. Mendoakan istrinya.
Hendaklah suami meletakkan tangannya di kening istrinya dan mengatakan seperti yang disabdakan Rasulullah saw,”Apabila seorang dari kalian menikah dengan seorang wanita atau membeli seorang pembantu maka hendaklah memegang keningnya lalu menyebut nama Allah azza wa jalla dan berdoa memohon keberkahan dengan mengatakan : Allahumma Innii Asaluka Min Khoiriha wa Khoiri Ma Jabaltaha Alaihi. Wa Audzu bika Min Syarri wa Syarri Ma Jabaltaha Alaih—Wahai Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan dari apa yang Engkau berikan kepadanya serta Aku berlindung kepada-Mu daripada keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya..”
5. Melaksanakan shalat dua rakaat
Diriwayatkan Ibnu Syaibah dari Ibnu Masud, dia mengatakan kepada Abi Huraiz,”Perintahkan dia untuk shalat dua rakaat dibelakang (suaminya) dan berdoa,”Allahumma Barik Lii fii Ahlii dan Barik Lahum fii. Allahummajma’ Bainanaa Ma Jama’ta bi Khoirin wa Farriq Bainana idza Farroqta bi Khoirin—Wahai Allah berkahilah aku didalam keluargaku dan berkahilah mereka didalam diriku. Wahai Allah satukanlah kami dengan kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau menghendaki (kami) berpisah dengan kebaikan pula.”
6. Apa yang dikatakan ketika melakukan jima’ atau saat menggauli istrinya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda,”Apabila seorang dari kalian mendatangi istrinya maka hendaklah dia berdoa,”Allahumma Jannibna asy Syaithon wa Jannib asy Syaithon Ma Rozaqtana—Wahai Allah jauhilah kami dari setan dan jauhilah setan dari apa-apa yang Engkau rezekikan kepada kami—sesungguhnya Allah Maha Mampu memberikan buat mereka berdua seorang anak yang tidak bisa dicelakai setan selamanya.”
7. Diharamkan baginya menyiarkan hal-hal yang rahasia diantara suami istri
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Asma binti Yazid yang saat itu duduk dekat Rasulullah saw bersama dengan kaum laki-laki dan wanita lalu beliau saw bersabda,”Bisa jadi seorang laki-laki menceritakan apa yang dilakukannya dengan istrinya dan bisa jadi seorang istri menceritakan apa yang dilakukannya dengan suaminya.” Maka mereka pun terdiam. Lalu aku bertanya,”Demi Allah wahai Rasulullah sesungguhnya kaum wanita melakukan hal itu begitu juga dengan kaum laki-laki mereka pun melakukannya.” Beliau saw bersabda,”Janganlah kalian melakukannya. Sesungguhnya hal itu bagaikan setan laki-laki berhubungan dengan setan perempuan di jalan lalu (setan laki-laki) menutupi (setan perempuan) sementara orang-orang menyaksikannya.”
8. Berwudhu diantara dua jima’ meskipun mandi adalah lebih utama
Apabila seorang laki-laki menggauli istrinya lalu dia ingin kembali mengulanginya maka yang paling utama baginya adalah berwudhu sehingga dapat mengembalikan tenaganya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Said al Khudriy berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Apabila seorang dari kalian menggauli istrinya kemudia dia ingin mengulanginya lagi maka berwudhulah diantara kedua (jima) itu.”
Didalam sebuah riwayat,”Seperti wudhu hendak shalat.” (HR. Muslim) Abu Naim menambahkan,”Sesungguhnya hal itu akan mengembalikan tenagannya.”
Mandi lebih utama, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Rafi’ bahwa Nabi saw mengelilingi para istrinya dan mandi ketika (hendak menggauli) istri yang ini dan juga dengan yang istri ini. dia berkata,”Aku bertanya kepadanya,’Wahai Rasulullah apakah tidak cukup hanya dengan sekali mandi?’ beliau saw menjawab,”Ini lebih suci. Lebih wangi dan lebih bersih.”
Seyogyanya bagi orang yang ingin tidur dalam keadaan junub hendaknya berwudhu dengan wudhu seperti untuk shalat terlebih dahulu, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa Umar berkata,”Wahai Rasulullah apakah seorang dari kami tidur sementara dia dalam keadaan junub?’ beliau saw menjawab,”Ya, hendaklah dia berwudhu.” Didalam sebuah riwayat,”Berwudhu dan cucilah kemaluanmu lalu tidurlah.”
Wudhu ini merupakan sebuah anjuran dan bukan sebuah kewajiban, sebagaimana diriwayatkan oleh Umar ketika bertanya kepada Rasul saw,”Apakah seorang dari kami tidur sementara dirinya junub?” beliau saw menjawab,”Ya dan hendaklah dirinya berwudhu jika mau.”. Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air hingga dia terbangun setelah itu dan mandi.”
Dibolehkan pula untuk bertayammum, sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw jika dirinya junub dan hendak tidur maka dia berwudhu atau bertayammum.”
9. Mandi berduaan
Dibolehkan bagi suami istri untuk mandi secara bersama-sama dalam satu wadah, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Aisyah berkata,”Aku mandi bersama Rasulullah saw dari satu wadah antara diriku dengan dirinya. Tangan kami saling bergantian berebutan sehingga aku mengatakan,”tinggalkan (sedikit air) buatku, tinggalkan buatku.” Dia berkata,”Mereka berdua dalam keadaan junub.”
Dari hadits diatas maka diperbolehkan keduanya telanjang dan saling melihat aurat satu dengan yang lainnya.
Didalam hdits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Muawiyah bin Haidah berkata,”Aku berkata,’Wahai Rasulullah. Apa yang dibolehkan dan dilarang dari aurat kami?’ beliau menjawab,”Jagalah auratmu kecuali terhadap istri atau budakmu.” Maka dibolehkan bagi salah seorang dari pasangan suami istri untuk melihat seluruh badan pasangannya dan menyentuhnya hingga kemaluannya berdasarkan hadits ini, karena kemaluan adalah tempat kenikmatan maka dibolehkan melihat dan menyentuhnya seperti bagian tubuh lainnya.
10. Bersenda gurau dengan istri
Dibolehkan bersenda gurau dan bermain-main dengan istrinya di tempat tidur, sebagaimana sabdanya saw,”… Mengapa bukan dengan gadis maka engkau bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu.” (HR. Bukhori dan Muslim) dan didalam riwayat Muslim,”Engkau bisa bahagia dengannya dan dia bisa bahagia denganmu.”
Diantara senda gurau dan mempergaulinya dengan baik adalah ciuman suami walaupun bukan untuk jima’. Rasulullah saw mencium dan menyentuh istri-istrinya meskipun mereka dalam keadaan haidh atau beliau mencium dan menyentuhnya meski beliau sedang dalam keadaan puasa.
Sebagaimana terdapat didalam ash Shahihain dan lainnya dari Aisyah dan Maimunah bahkan juga diriwyatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Aisyah berkata,”Nabi saw mencium sebagian istri-istrinya kemudian beliau keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi.” Ini sebagai dalil bahwa mencium istri tidaklah membatalkan wudhu.
11. Dibolehkan ‘Azl
Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan ‘azl yaitu mengeluarkan air maninya di luar kemaluan istrinya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Jabir bin Abdullah berkata,”Kami melakukan ‘azl sementara al Qur’an masih turun.” Didalam sebuah riwayat,”Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw dan hal ini sampai kepada Nabi saw dan beliau saw tidaklah melarangnya.”
Meskipun demikian yang paling utama adalah meninggalkan ‘azl karena hal itu dapat mengurangi kenikmatan baginya dan bagi istrinya dan karena hal itu juga dapat menghilangkan tujuan dari pernikahan yaitu memperbanyak keturunan umat ini, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Nikahilah oleh kalian (wanita-wanita) yang dapat mendatangkan anak lagi mendatangkan kasih sayang. Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya (jumlah) kalian dihadapan semua umat pada hari kiamat.”
Akan tetapi tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan ‘azl selamanya karena dapat membatasi dan mencegah keturunan.
12. Mengunjungi kerabat pada pagi harinya
Dianjurkan baginya pada pagi harinya untuk mengunjungi kaum kerabatnya yang telah memenuhi undangannya.. berdasarkan hadits Anas berkata,”Rasulullah saw mengadakan pesta saat menikah dengan Zainab. Kaum muslimin dikenyangkan dengan roti dan daging. Kemudian beliau saw keluar menemui ibu-ibu kaum mukminin (istri-istrinya saw) dan mengucapkan salam kepada mereka, mendoakan mereka dan mereka pun menyambut salamnya dan mendoakannya, beliau lakukan itu pada pagi hari setelah malam pengantinnya.”
Wallahu A’lam
Rahasia Sebuah Kekuatan
Written By SieR on Sunday, February 21, 2010 | 3:05 PM
Suatu hari saat mengikuti kursus bahasa Arab, aku sempat mencatat sebuah pesan dari seorang guru yang luar biasa pendalamannya terhadap bahasa. Menulis dan menulis apa saja, begitulah kebiasaan lelaki ini. Selalu saja ada pensil atau pena ditangannya. Jangankan hal-hal penting, pertanyaan anak-anak kecil pun selalu ia tulis. Satu pesannya yang selalu kuingat adalah "Kita memiliki waktu-waktu tajam dalam menulis. Bagiku waktu yang paling menyenangkan untuk menulis adalah saat melewati senja. Akan lebih berkualitas jika Anda saat itu sedang puasa sambil menunggu waktu berbuka."
Aku sering merasakan bahwa daya kekuatan sebuah tulisan seseorang berbeda satu sama lain. Menurut Kang Abik hal itu benar adanya, "Ketika seseorang menulis dengan kondisi jiwa yang kuat, maka kekuatan ruhiyah Anda akan menambah mutu sebuah tulisan. Jika ada yang menangis membaca sebagian cerita KCB, saya lebih dahulu melakukanya."
"Maka saya jadi paham rahasia Imam Bukhari yang selalu shalat dua rakaat di depan Ka’bah setiap hendak menuliskan satu hadits dalam shahihnya. Sebab hal itu menetapkan hati dan melecutkan potensi tembak kata-kata yang akan diluncurkan. Dan kitab shahih itupun menjadi kitab hadist yang berkah dan bermanfaat bagi umat manusia sepanjang masa." Begitu kata Kak Muma, sahabatku di Kompasiana.
“Kekuatan ruhiyah akan melahirkan keajaiban-keajaiban”, demikian kalimat yang pernah terlontar dari mulut Syekh Ahmad Yasin.
Nilai–nilai tinggi yang terkandung dalam ungkapan singkat ini masih sempat terpancar di hari terakhir ia menjalani hidupnya. Hari yang mencatat kesyahidannya di mulai dengan qiyamullail, meskipun dengan kondisi fisik yang amat lemah. Kala fajar menjelang ia menembus gelapnya suasana Jalur Gaza dari atas kursi roda menuju mesjid yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat kediamannya. Demikian sempurna persiapan menuju syahadah yang sekian lama ia idamkan.
Kekuatan Ruhiah yang matang, ternyata itulah rahasia dibalik ketegarannya yang luar biasa. Kematangan spiritual dan munajat-munajat panjang dihadapan Sang Penciptalah rupanya rahasia sosok tua itu didaulat menjadi salah satu manusia paling ditakuti Israel yang banci itu.
Mungkin kekuatan ini pula yang membuat setan lari ketika melihat Umar. Saya yakin Imam Nawawi pun demikian pula dengan karangannya saat menulis “Hadist Arba’in”. Memang tak bisa di pungkiri “Seorang ulama besar menulis dalam waktu satu jam dispertiga malam setelah Qiyamullail. Namun, sekretaris pribadinya butuh waktu sepuluh jam untuk menulis ulang tulisan tersebut. Ah, aku jadi teringat tulisan kakakku “Si Hebat yang Rendah Diri”.
Abbas Al-Aqad, 14 Februari 2010
Oleh : Febrian Al-Birri
Mendagri Italia: Bunda Maria Saja Pakai Jilbab, Jadi Kenapa Jilbab Harus Dilarang
Written By SieR on Thursday, February 18, 2010 | 4:25 PM
Menteri dalam negeri Italia Guiliano Amato, menentang pelarangan memakai jilbab di negaranya.
Menteri Italia itu berkata: “Alasan saya menentang pelarangan menggunakan jilbab, sangat jelas dan sederhana, perwaan bunda Maria ibu kandung dari Yesus Kristus sendiri mengenakan jilbab di kepalanya, Bunda Maria juga wanita yang paling suci dalam sejarah, dan juga satu-satunya wanita yang namanya di sebutkan di dalam Al-Quran kitab suci umat Islam.
Dia menambahkan: “Jika perawan Maria mengenakannya, saya ingin bertanya bagaimana para wanita bisa menentang orang mengenakan jilbab?”
Kalangan ekstrimis di Italia, telah mengkampanyekan pelarangan menggunakan jilbab di negara ini, seperti yang terjadi di beberapa negara tetangga Italia.
Pada bagian lain, seorang muslimah keturunan Yordania telah mengkonfirmasi bahwa dirinya dilarang memasuki wilayah AS, karena mengenakan jilbab dan ia telah menjadi sasaran interogasi yang melecehkan dirinya yang dilakukan oleh agen-agen AS.
Ayyatu Manna’ (25 tahun) seorang warga negara Kanada keturunan Yordania yang baru menikah dan tinggal di provinsi Nova Scotia Kanada timur, akan mengunjungi suaminya yang berada di Amerika serikat, namun dirinya terkejut sewaktu petugas bandara tidak memperbolehkan ia naik pesawat di bandara kota internasional kota Stanfield Ervaks di Nova Scotia, pelarangan ia menaiki pesawat bukan hanya karena dirinya seorang muslimah, ia dikecualikan dari penumpang lain karena dirinya mengenakan jilbab.
Dia menambahkan bahwa seorang petugas bea cukai dan penjaga perbatasan AS sempat menginterogasi dirinya selama 4 jam, dan mengambil tanda dirinya kemudian menggiringnya keluar dari bandara.(fq/imo/EM)
2014 Guru Minimal Sarjana S1
Written By SieR on Wednesday, February 17, 2010 | 4:32 PM
(Newsroom Kalsel) - Untuk meningkatkan mutu dan kualitas guru, maka pada tahun 2014 mendatang semua guru sudah memiliki jenjang pendidikan terakhir minimal Starata 1 atau S1.
“kebijakan Pemerintah Provinsi pada tahun 2010 di bidang pendidikan, memprioritaskan peningkatan mutu guru dan sertifikasi kompetensi guru kata Gubernur Kalsel Haji Rudy Ariffin ketika bersilaturahmi dengan jajaran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Gedung Olahraga Karias Amuntai Sabtu (13/02)
Silaturahmi tersebut turut dihadiri Bupati HSU H Aunul Hadi, Pengururs PGRI Prov Kalsel, dan 2000 orang guru pengajar semua jenjang pendidikan dari tingkat dasar sampai menengah. Baik dari lingkungan kerja Dinas pendidikan maupun dari kementerian agama.
Kebijakan Pemprov tersebut sebut Rudy sesuai dengan komitmen bersama antara Mendiknas, Gubernur, dan Bupati/Walikota pada tahun 2005 lalu. dimana terdapat empat pilar utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah hingga tahun 2014, seperti penuntasan buta aksara, Wajib belajar sembilan tahun, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu guru dan sertifikasi kompetensi guru.
Program prioritas kebijakan peningkatan mutu guru dan sertifikasi kompetensi guru, dengan meningkatkan jenjang pendidikan guru dari D2 menjadi S1 sebanyak 300 orang guru. Bila ditambahkan dengan yang dibiayai pemerintah pusat sebanyak 300 orang guru, maka menjadi 600 orang.
“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat, kita tambah 300 orang guru melalui APBD Kalsel. Ditargetkan pada tahun 2014 semua guru di kalsel telah memiliki pendidikan minimal S1”ujar Rudy.
Rudy Ariffin calon incomben pada pemilu kada juni 2010, saat silaturahmi hadir bersama pasangannya H Rudy Resnawan, mendapatkan apresiasi khusus dari jajaran PGRI HSU, dengan menyatakan kebulatan tekad untuk mendukung pasangan Dua Rudy melalui pembubuhan tandatangan pada selembar kain putih.
(Sumber : Biro Humas Setdaprov. Kalsel edisi Rabu, 17 Februari 2010)
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia
Written By SieR on Sunday, February 14, 2010 | 4:29 PM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: …… /PER/M/KOMINFO/2/ 2010…. TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya; |
| | | b. | bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia; |
| | | c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia; |
| | | ||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473); |
| | | 2. | Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); |
| | | 3. | Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); |
| | | 4. | Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); |
| | | 5. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); |
| | | 6. | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); |
| | | 7. | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); |
| | | 8. | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974); |
| | | 9. | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; |
| | | 10. | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5. Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6. Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11. Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15. Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16. Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19. Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21. Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2) Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.
BAB II
KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
- Konten pornografi;
- Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
- muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
- muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
- muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
- muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
- muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
- muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
BAB III
PERAN PENYELENGGARA
Pasal 8
Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:
- membuat aturan penggunaan layanan;
- melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
- melakukan Penyaringan;
- menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
- menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
- menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.
Pasal 9
(1) Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
- larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
- keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
- keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
- keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
- keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
- kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau
- kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
Pasal 10
(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.
(2) Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- surat elektronik;
- sarana telekomunikasi;
- surat melalui pos; dan
- sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3) Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.
(2) Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:
- Konten yang dilarang;
- Konten yang tidak dilarang; atau
- Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
Pasal 13
Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
Pasal 14
(1) Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
(2) Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.
(3) Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 15
Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 16
Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
Pasal 17
Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
Pasal 18
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2) Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3) Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 19
(1) Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .
BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.
Pasal 21
(1) Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.
(2) Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3) Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- surat elektronik;
- sarana telekomunikasi;
- surat melalui pos; dan
- sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4) Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.
Pasal 22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3) Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4) Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5) Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6) Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
- 2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
- 3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.
(2) Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.
Pasal 24
Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- analisis pendahuluan;
- pemeriksaan substantif;
- pengajuan hasil penilaian.
Pasal 25
(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
- masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
- berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
- perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
- penyusunan rencana pemeriksaan substantif.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
- Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
- Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
- Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.
(3) Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
- penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
Pasal 26
Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
- Konten yang dilarang; dan
- Konten yang tidak dilarang
Pasal 27
Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
- melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
- menetapkan hasil pemeriksaan; dan
- memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.
Pasal 28
Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
- meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
- meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
- menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
- melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.
Pasal 29
(1) Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
(2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal ??-??-????
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
IMLEK ADALAH HARI RAYA AGAMA KAFIR BUKAN SEKEDAR TRADISI : HARAM ATAS MUSLIM TURUT MERAYAKANNYA
Written By SieR on Saturday, February 13, 2010 | 1:27 PM
Tanya : Ustadz, orang-orang muslim etnis Tionghoa sering saya lihat turut merayakan Imlek. Apakah ini dibolehkan? Mereka beralasan, Imlek hanyalah tradisi, dan bukan bagian dari ajaran agama. Benarkah?
Jawab :
Kami akan menjawab lebih dulu apakah Imlek itu sekedar tradisi ataukah termasuk ajaran agama. Baru setelah itu akan kami jawab apa hukumnya seorang muslim turut merayakan Imlek.
1. Imlek Bagian Ajaran Agama Khonghucu, Bukan Sekedar Tradisi Tionghoa
Memang sering kita dengar dari orang Tionghoa, termasuk tokoh-tokohnya yang sudah masuk Islam, bahwa Imlek itu sekedar tradisi. Tidak ada hubungannya dengan agama. Sebagai contoh, Sekretaris Umum DPP PITI (Pembina Iman Tauhid Islam), H. Budi Setyagraha (Huan Ren Cong), baru-baru ini menyatakan bahwa Imlek adalah tradisi menyambut tahun baru penanggalan Cina, datangnya musim semi, dan musim tanam di daratan Cina. Imlek, kata beliau, bukan perayaan agama. (Lihat "Sekjen DPP PITI : Rayakan Imlek Jangan Berlebihan", Kedaulatan Rakyat, Selasa, 13 Pebruari 2007, hal. 2).
Jika kita mendalami agama Khonghucu, khususnya mengenai hari-hari rayanya, akan terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Sebab sebenarnya Imlek adalah bagian integral dari ajaran agama Khonghucu, bukan semata-mata tradisi.
Dalam bukunya Mengenal Hari Raya Konfusiani (Semarang : Effhar & Dahara Prize, 2003) hal. vi-vii, Hendrik Agus Winarso menyebutkan bahwa masyarakat kurang memahami Hari Raya Konfusiani. Kata beliau mencontohkan,"Misalnya Tahun Baru Imlek dianggap sebagai tradisi orang Tionghoa." Dengan demikian, pandangan bahwa Imlek adalah sekedar tradisi, yang tidak ada hubungannya dengan agama, menurut penulis buku tersebut, adalah suatu kesalahpahaman (Ibid., hal. v).
Dalam buku yang diberi kata sambutan oleh Ketua MATAKIN tahun 2000 Hs. Tjhie Tjay Ing itu, pada hal. 58-62, Hendrik Agus Winarso telah membuktikan dengan meyakinkan bahwa Imlek adalah bagian ajaran Khonghucu. Hendrik Agus Winarso menerangkan, Tahun Baru Imlek atau disebut juga Sin Cia, merupakan momentum untuk memperbarui diri. Momentum ini, kata beliau, diisyaratkan dalam salah satu kitab suci Khonghucu, yaitu Kitab Lee Ki, bagian Gwat Ling, yang berbunyi :
"Hari permulaan tahun (Liep Chun) jadikanlah sebagai Hari Agung untuk bersembahyang besar ke hadirat Thian, karena Maha Besar Kebajikan Thian. Dilihat tiada nampak, didengar tiada terdengar, namun tiap wujud tiada yang tanpa Dia… (Tiong Yong XV : 1-5).
(Lihat Hendrik Agus Winarso, Mengenal Hari Raya Konfusiani, [Semarang : Effhar & Dahara Prize, 2003], hal. 60-61).
Penulis buku tersebut lalu menyimpulkan Imlek adalah bagian ajaran Khonghucu. Beliau mengatakan :
"Dengan demikian, menyambut Tahun Baru bagi umat Khonghucu Indonesia mengandung arti ketakwaan dan keimanan." (ibid.,hal. 61).
Maka tidaklah benar pendapat yang menyebutkan bahwa Imlek hanya sekedar tradisi orang Tionghoa, atau Imlek bukan perayaan agama. Yang benar, Imlek justru adalah bagian ajaran agama Khonghucu, bukan sekedar tradisi.
Lagi pula, harus kami tambahkan bahwa boleh tidaknya seorang muslim melakukan sesuatu, tidaklah dilihat apakah sesuatu itu berasal dari tradisi atau ataukah dari agama. Seakan-akan kalau berasal dari tradisi hukumnya boleh-boleh saja dilakukan, sementara kalau dari agama lain hukumnya tidak boleh.
Standar semacam itu sungguh batil dan tidak ada dalam Islam. Karena standar yang benar menurut Islam, adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman :
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya." (QS Al-A’raaf [7] : 3)
Kalimat "maa unzila ilaykum min rabbikum" dalam ayat di atas yang berarti "apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu", artinya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. (Tafsir Al-Baidhawi, [Beirut : Dar Shaadir], Juz III/2).
Jadi suatu perbuatan itu boleh atau tidak boleh dilakukan, tolok ukurnya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Apa saja yang benar menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah, berarti boleh dikerjakan. Sebaliknya apa saja yang batil menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah, berarti tidak boleh dilakukan.
Maka kalau kita hendak menilai perbuatan muslim turut merayakan Imlek menurut Islam, tolok ukurnya harus benar. Yaitu harus kita lihat adalah apakah perbuatan itu boleh atau tidak menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah, bukan melihat apakah Imlek itu dari tradisi atau dari agama.
Sungguh kalau seorang muslim menggunakan tolok ukur tadi, yaitu melihat sesuatu itu dari tradisi atau agama, ia akan tersesat. Sebab suatu tradisi tidak selalu benar, adakalanya ia bertentangan dengan Islam dan adakalanya sesuai dengan Islam. Contoh, free sex pada masyarakat Barat yang Kristen. Free sex jelas telah menjadi tradisi Barat, meski perbuatan kotor itu bukan bagian agama Kristen/Katholik, karena agama ini pun mengharamkan zina. Lalu, apakah karena free sex itu sekedar tradisi, dan bukan agama, lalu umat Islam boleh melakukannya? Jelas tetap tidak boleh, bukan?
Walhasil, mari kita gunakan barometer yang benar untuk menilai suatu perbuatan. Barometernya, bukan dilihat dari segi asalnya apakah suatu perbuatan itu dari tradisi atau agama, melainkan dilihat dari segi boleh tidaknya perbuatan itu menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah. Inilah pandangan yang haq, tidak ada yang lain.
2. Haram Atas Muslim Turut Merayakan Imlek
Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah, haram hukumnya seorang muslim turut merayakan hari raya agama lain, termasuk Imlek, baik dengan mengikuti ritual agamanya maupun tidak, termasuk juga memberi ucapan selamat Gong Xi Fat Chai. Semuanya haram.
Imam Suyuthi berkata,"Juga termasuk perbuatan mungkar, yaitu turut serta merayakan hari raya orang Yahudi, hari raya orang-orang kafir, hari raya selain orang Arab [yang tidak Islami], ataupun hari raya orang-orang Arab yang tersesat. Orang muslim tidak boleh melakukan perbuatan itu, sebab hal itu akan membawa mereka ke jurang kemungkaran..." (Imam Suyuthi, Al-Amru bi Al-Ittiba’ wa An-Nahyu ’An Al-Ibtida` (terj.), hal. 91).
Khusus mengenai memberi ucapan selamat, Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,"Adapun memberi ucapan selamat yang terkait syiar-syiar kekufuran yang menjadi ciri khas kaum kafir, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama, misalnya memberi selamat atas hari raya atau puasa mereka..." (Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, [Beirut : Darul Kutub Al-’Ilmiyah], 1995, Juz I/162).
Dalil Al-Qur`an yang mengharamkan perbuatan muslim merayakan hari raya agama kafir di antaranya firman Allah SWT :
"Dan (hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu ialah) orang-orang yang tidak menghadiri kebohongan..." (QS Al-Furqan [25] : 72).
Kalimat "laa yasyhaduuna az-zuur" dalam ayat tersebut menurut Imam Ibnu Taimiyah maknanya yang tepat adalah tidak menghadiri kebohongan (az-zuur), bukan memberikan kesaksian palsu. Dalam bahasa Arab, memberi kesaksian palsu diungkapkan dengan kalimat yasyhaduuna bi az-zuur. Jadi ada tambahan huruf jar yang dibaca bi. Bukan diungkapkan dengan kalimat yasyhaduuna az-zuur (tanpa huruf jar bi). Maka ayat di atas yang berbunyi "laa yasyhaduuna az-zuur" artinya yang lebih tepat adalah " tidak menghadiri kebohongan", bukannya " memberikan kesaksian palsu." (M. Bin Ali Adh-Dhabi’i, Mukhtarat min Kitab Iqtidha` Shirathal Mustaqim Mukhalafati Ash-habil Jahim (terj.), hal. 59-60)
Sedang kata "az-zuur" (kebohongan) itu sendiri oleh sebagian tabi’in seperti Mujahid, adh-Dhahak, Rabi’ bin Anas, dan Ikrimah artinya adalah hari-hari besar kaum musyrik atau kaum jahiliyah sebelum Islam (Imam Suyuthi, Al-Amru bi Al-Ittiba’ wa An-Nahyu ’An Al-Ibtida` (terj.), hal. 91-95).
Jadi, ayat di atas adalah dalil haramnya seorang muslim untuk merayakan hari-hari raya agama lain, seperti hari Natal, Waisak, Paskah, Imlek, dan sebagainya.
Imam Suyuthi berdalil dengan dua ayat lain sebagai dasar pengharaman muslim turut merayakan hari raya agama lain (Lihat Imam Suyuthi, ibid., hal. 92). Salah satunya adalah ayat :
"Dan sesungguhnya jika kamu [Muhammad] mengikuti keinginan mereka setelah datangnya ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang zalim." (QS Al-Baqarah [2] : 145).
Menurut Imam Suyuthi, larangan pada ayat di atas tidak hanya khusus kepada Nabi SAW, tapi juga mencakup umat Islam secara umum. Larangan tersebut adalah larangan melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang bodoh atau orang kafir [seperti turut merayakan hari raya mereka]. Sedangkan yang mereka lakukan bukanlah perbuatan yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya (Lihat Imam Suyuthi, ibid., hal. 92).
Adapun dalil As-Sunnah, antara lain Hadits Nabi SAW,"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." (HR Abu Dawud).
Dalam hadits ini Islam telah mengharamkan muslim untuk menyerupakan dirinya dengan kaum kafir pada hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka, seperti hari-hari raya mereka. Maka dari itu, haram hukumnya seorang muslim turut merayakan hari-hari raya agama lain (Lihat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penjelasan Tuntas Hukum Seputar Perayaan, [Solo : Pustaka Al-Ummat], 2006, hal. 76).
Berdasarkan dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah di atas, haram hukumnya seorang muslim turut merayakan Imlek dalam segala bentuk dan manifestasinya. Haram bagi muslim ikut-ikutan mengucapkan Gong Xi Fat Chai kepada orang Tionghoa, sebagaimana haram bagi muslim menghiasi rumah atau kantornya dengan lampion khas Cina, atau hiasan naga dan berbagai asesoris lainnya yang serba berwarna merah. Haram pula baginya mengadakan berbagai macam pertunjukan untuk merayakan Imlek, seperti live band, karaoke mandarin, demo masak, dan sebagainya.
Semua bentuk perbuatan tersebut haram dilakukan oleh muslim, karena termasuk perbuatan merayakan hari raya agama kafir yang telah diharamkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Terakhir, kami sampaikan seruan dan himbauan kepada saudara-saudaraku muallaf dari etnis Tionghoa, hendaklah Anda masuk ke dalam agama Islam secara keseluruhannya (kaffah). Janganlah Anda –semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Anda semua— mengikuti langkah-langkah setan, yakni masuk ke dalam agama Islam namun masih mempertahankan sebagian ajaran lama yang dulu Anda peluk dan Anda amalkan, seperti perayaan Imlek. Marilah kita renungkan firman Allah SWT :
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh nyata bagimu." (QS Al-Baqarah [2] : 208)
Ya Allah, kami sudah menyampaikannya. Saksikanlah. [ ]
Yogyakarta, 15 Pebruari 2007
Muhammad Shiddiq al-Jawi
Rahasia Ubun-ubun dalam Alquran
Oleh Syaikh Zindani
Gambar otak manusia bagian depan yang disebut Allah dalam Al Qur’an Al Karim dengan kata nashiyah (ubun-ubun).
Al-Qur’an menyifati kata nashiyah dengan kata kadzibah khathi’ah (berdusta lagi durhaka). Allah berfirman, “(Yaitu) ubun-ubun yang mendustakan lagi durhaka.” (Al-‘Alaq: 16)
Bagaimana mungkin ubun-ubun disebut berdusta sedangkan ia tidak berbicara? Dan bagaimana mungkin ia disebut durhaka sedangkan ia tidak berbuat salah?
Prof. Muhammad Yusuf Sakr memaparkan bahwa tugas bagian otak yang ada di ubun-ubun manusia adalah mengarahkan perilaku seseorang. “Kalau orang mau berbohong, maka keputusan diambil di frontal lobe yang bertepatan dengan dahi dan ubun-ubunnya. Begitu juga, kalau ia mau berbuat salah, maka keputusan juga terjadi di ubun-ubun.”
Kemudian ia memaparkan masalah ini menurut beberapa pakar ahli. Di antaranya adalah Prof. Keith L More yang menegaskan bahwa ubun-ubun merupakan penanggungjawab atas pertimbangan-pertimbangan tertinggi dan pengarah perilaku manusia. Sementara organ tubuh hanyalah prajurit yang melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil di ubun-ubun.
Karena itu, undang-undang di sebagian negara bagian Amerika Serikat menetapkan sanksi gembong penjahat yang merepotkan kepolisian dengan mengangkat bagian depan dari otak (ubun-ubun) karena merupakan pusat kendali dan instruksi, agar penjahat tersebut menjadi seperti anak kecil penurut yang menerima perintah dari siapa saja.
Dengan mempelajari susunan organ bagian atas dahi, maka ditemukan bahwa ia terdiri dari salah satu tulang tengkorak yang disebut frontal bone. Tugas tulang ini adalah melindungi salah satu cuping otak yang disebut frontal lobe. Di dalamnya terdapat sejumlah pusat neorotis yang berbeda dari segi tempat dan fungsinya.
Lapisan depan merupakan bagian terbesar dari frontal lobe, dan tugasnya terkait dengan pembentukan kepribadian individu. Ia dianggap sebagai pusat tertinggi di antara pusat-pusat konsentrasi, berpikir, dan memori. Ia memainkan peran yang terstruktur bagi kedalaman sensasi individu, dan ia memiliki pengaruh dalam menentukan inisiasi dan kognisi.
Lapisan ini berada tepat di belakang dahi. Maksudnya, ia bersembunyi di dalam ubun-ubun. Dengan demikian, lapisan depan itulah yang mengarahkan sebagian tindakan manusia yang menunjukkan kepribadiannya seperti kejujuran dan kebohongan, kebenaran dan kesalahan, dan seterusnya. Bagian inilah yang membedakan di antara sifat-sifat tersebut, dan juga memotivasi seseorang untuk bernisiatif melakukan kebaikan atau kejahatan.
صورة للبروفسور كيث ال مور عالم الأجنة الكندي
Ketika Prof. Keith L Moore melansir penelitian bersama kami seputar mukjizat ilmiah dalam ubun-ubun pada semintar internasional di Kairo, ia tidak hanya berbicara tentang fungsi frontal lobe dalam otak (ubun-ubun) manusia. Bahkan, pembicaraan merembet kepada fungsi ubun-ubun pada otak hewan dengan berbagai jenis. Ia menunjukkan beberapa gambar frontal lobe sejumlah hewan seraya menyatakan, “Penelitian komparatif terhadap anatomi manusia dan hewan menunjukkan kesamaan fungsi ubun-ubun.
Ternyata, ubun-ubun merupakan pusat kontrol dan pengarauh pada manusia, sekaligus pada hewan yang memiliki otak. Seketika itu, pernyataan Prof. Keith mengingatkan saya tentang firman Allah, “Tidak ada suatu binatang melata pun melainkan Dia-lah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus.” (Hud: 56)
Beberapa hadits Nabi SAW yang bericara tentang ubun-ubun, seperti doa Nabi SAW, “Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu dan anak hamba perempuan-Mu, ubun-ubunku ada di tangan-Mu…”
Juga seperti doa Nabi SAW, “Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan setiap sesuatu yang Engkau pegang ubun-ubunnya…”
Juga seperti sabda Nabi SAW, “Kuda itu diikatkan kebaikan pada ubun-ubunnya hingga hari Kiamat.”
Apabila kita menyandingkan makna nash-nash di atas, maka kita menyimpulkan bahwa ubun-ubun merupakan pusat kontrol dan pengendali perilaku manusia, dan juga perilaku hewan.
Makna Bahasa dan Pendapat Para Mufasir:
Allah berfirman,
“Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, (yaitu) ubun-ubun orang yang berdusta lagi durhaka.” (Al-‘Alaq: 15-16)
Kata nasfa’ berarti memegang dan menarik. Sebuah pendapat mengatakan bahwa kata ini terambil dari kalimat safa’at asy-syamsu yang berarti matahari mengubah wajahnya menjadi hitam. Sementara kata nashiyah berarti bagian depan kepala atau ubun-ubun.
Mayoritas mufasir menakwili ayat bahwa sifat bohong dan durhaka itu bukan untuk ubun-ubun, melainkan untuk empunya. Sementara ulama selebihnya membiarkannya tanpa takwil, seperti al-Hafizh Ibnu Katsir.
Dari pendapat para mufasir tersebut, jelas bahwa mereka tidak tahu ubun-ubun sebagai pusat pengambilan keputusan untuk berbuat bohong dan durhaka. Hal itu yang mendorong mereka untuk menakwilinya secara jauh dari makna tekstual. Jadi, mereka menakwili shifat dan maushuf (yang disifati) dalam firman Allah, “Ubun-ubun yang dusta lagi durhaka” itu sebagai mudhaf dan mudhaf ilaih. Padahal perbedaan dari segi segi bahasa antara shifat dan maushuf dengan mudhaf dan mudhaf ilaih itu sangat jelas.
Sementara mufasir lain membiarka nash tersebut tanpa memaksakan diri untuk memasuki hal-hal yang belum terjangkau oleh pengetahuan mereka pada waktu itu.
Sisi-Sisi Mukjizat Ilmiah:
Prof. Keith L Moore mengajukan argumen atas mukjizat ilmiah ini dengan mengatakan, “Informasi-informasi yang kita ketahui tentang fungsi otak itu sebelum pernah disebutkan sepanjang sejarah, dan kita tidak menemukannya sama sekali dalam buku-buku kedokteran. Seandainya kita mengumpulkan semua buku pengobatan di masa Nabi SAW dan beberapa abad sesudahnya, maka kita tidak menemukan keterangan apapun tentang fungsi frontal lobe atau ubun-ubun. Pembicaraan tentangnya tidak ada kecuali dalam kitab ini (al-Qur’an al-Karim). Hal itu menunjukkan bahwa ini adalah ilmu Allah yang pengetahuan-Nya meliputi segala sesuatu, dan membuktikan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah.
Pengetahuan tentang fungsi frontal lobe dimulai pada tahun 1842, yaitu ketika salah seorang pekerja di Amerika tertusuk ubun-ubunnya stik, lalu hal tersebut memengaruhi perilakunya, tetapi tidak membahayakan fungsi tubuh yang lain. Dari sini para dokter mulai mengetahui fungsi frontal lobe dan hubungannya dengan perilaku seseorang.
Para dokter sebelum itu meyakini bahwa bagian dari otak manusia ini adalah area bisu yang tidak memiliki fungsi. Lalu, siapa yang Muhammad SAW bahwa bagian dari otak ini merupakan pusat kontrol manusia dan hewan, dan bahwa ia adalah sumber kebohongan dan kesalahan.
Para mufasir besar terpaksa menakwili nash yang jelas bagi mereka ini karena mereka belum memahami rahasianya, dengan tujuan untuk melindungi Al Qur’an dari pendustaan manusia yang jahil terhadap hakikat ini di sepanjang zaman yang lalu. Sementara kita melihat masalah ini sangat jelas di dalam Kita Allah dan Sunnah Rasulullah SAW, bahwa ubun-ubun merupakan pusat kontrol dan pengarah dalam diri orang dan hewan.
Jadi, siapa yang memberitahu Muhammad SAW di antara seluruh umat di bumi ini tentang rahasia dan hakikat tersebut? Itulah pengetahuan Allah yang tidak datang kepadanya kebatilan dari arah depan dan belakangnya, dan itu merupakan bukti dari Allah bahwa Al Qur’an itu berasal dari sisi-Nya, karena ia diturunkan dengan pengetahuan-Nya.(eramuslim.com)
Polisi Arab Saudi Sita Pernak-pernik Valentine
Written By SieR on Thursday, February 11, 2010 | 4:19 PM
RIYADH--Aparat keamanan di Arab Saudi tak menghendaki warganya merayakan Valentine karena dinyatakan tidak sesuai ajaran Islam. Sebagai bagian dari upaya tersebut, kemarin polisi setempat merazia semua toko yang menjual pernak-pernik Valentine yang dominan warna merah. Dalam razia itu mereka menyita bunga-bunga mawar merah, tanda hati yang dibungkus kertas merah, dan meminta pemilik toko untuk tidak lagi menjualnya.
Seorang petugas kepolisian yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa di hari-hari biasa, produk seperti itu tidak masalah untuk dijual. Namun untuk menghindari berlangsungnya perayaan Valentine, saat ini, barang-barang tersebut tidak boleh diperdagangkan. Akibat razia itu, sebagian besar toko di Riyadh pun tak lagi menjual pernak-pernik Valentine.
Saat menjalankan razia, para polisi memang menyatakan bakal bertindak tegas terhadap semua pedagang yang tidak mematuhinya. "Siapapun yang melanggar bakal disanksi," kata sumber itu. Kegiatan seperti ini dijalankan rutin setiap tahun oleh polisi Arab Saudi saat menjelang jatuhnya hari Valentine.
Berbeda dengan Riyadh, toko-toko di Kairo, ibukota Mesir terlihat bebas menjual pernak-pernik Valentine. Hal serupa juga terlihat di Dubai. Hotel-hotel mewah di Dubai pun dipenuhi ornamen berwarna merah dan menyiapkan paket-paket khusus menyambut hari Valentine.(republika.co.id)
Pangeran Charles, Tamu Kehormatan dalam Acara Sufi
Written By SieR on Tuesday, February 9, 2010 | 5:57 PM
LONDON--Pangeran Charles Senin (8/2), waktu setempat, hadir sebagai tamu kehormatan pada perayaan budaya Muslim Sufi di negeri itu.
Calon raja Inggris itu disambut oleh para seniman, para pemimpin agama dan musisi ketika ia tiba di Manchester United, sebelum masuk ke sebuah aula. Setelah berada di dalam aula Charles dihibur dengan whirlers dalam pakaian tradisional, dengan bacaan Alquran.
Syekh Mohammed Hisyam Kabbani, pemimpin spiritual sufi, mengatakan kepada Charles bagaimana ia dan ibunya, Ratu Elizabeth, ada dalam "hati" mereka.
Aksi Spiritual dilakukan dalam rangka meramaiakan perayaan "kontribusi budaya dan warisan sufi kehidupan modern Inggris, dan menekankan pentingnya kebebasan beragama dan berekspresi dalam kehidupan kaum muda."
Ini menunjukkan bagaimana tasawuf memiliki pengaruh positif pada masyarakat Inggris kontemporer melalui tradisi dan praktek-praktek budaya yang unik.(republika.co.id)
Taat Beribadah, Niscaya Masuk Timnas
Written By SieR on Monday, February 8, 2010 | 3:55 PM
Kairo - Mungkin bagi banyak pelatih tim nasional, skill dan performa dijadikan acuan utama untuk memilih pemain. Tetapi tidak bagi Hassan Shehata. Pelatih timnas Mesir ini hanya mau memilih pemain yang taat beribadah dan rajin salat.
Lihatlah bagaimana inginnya David Beckham atau pun Antonio Cassano begitu ingin masuk ke dalam tim nasional negara masing-masing. Bahkan demi menarik perhatian seorang Fabio Capello, Beckham rela meninggalkan keluarganya di Amerika Serikat sana.
Capello sendiri menyatakan dirinya hanya akan mengambil pemain yang performanya bagus, tak peduli dia bintang atau bukan. Bersyukurlah Beckham, sejauh ini penampilannya bersama AC Milan masih relatif bagus.
Namun, apa jadinya bila Capello adalah orang yang setipe dengan Shehata, yang hanya mau memanggil pemain-pemain yang relijius? Mungkin Beckham butuh lebih dari sekadar tampil bagus, tetapi juga harus sering-sering beribadah ke gereja.
Ya, Shehata dengan terang-terangan menyatakan bahwa dirinya lebih menomorsatukan soal ibadah ketimbang kemampuan seorang pemain. Kebetulan Mesir bermayoritaskan pemeluk Islam. Maka, jarang salat atau beribadah yang lainnya? Jangan harap masuk skuad milik Shehata.
"Tanpa hal itu, kami tak pernah menyeleksi pemain, sebagus apa pun potensinya. Saya selalu dengan tegas menyatakan bahwa mereka yang memakai jersey Mesir harus memiliki hubungan yang baik dengan Tuhan," ujarnya seperti dilansir Yahoosports.
Pengalaman ini pun pernah terjadi pada Ahmed "Mido" Hossam. Mido yang terkenal suka berpesta harus menerima kenyataan dilupakan oleh Shehata. Eks penyerang Tottenham Hotspur yang kini merumput di klub lokal Mesir, El Zamalek, itu tak begitu senang dengan keputusan Shehata.
Contoh lainnya dialami oleh Mohammed Zidan. Bintang Mesir yang bermain untuk Borussia Dortmund pun sampai diminta lebih sering salat oleh Shehata jika ingin masuk timnas.
"Saya tak suka kebiasaannya yang suka menyendiri dan tak berbaur dengan yang lain. Saya meyakinkannya mengenai salat dan betapa pentingnya hal itu. Sejak saat itu ia jadi rajin salat," tandas Shehata. ( roz / a2s )(detik.com)




