Cara Menggauli Isteri di Malam Pertama
Written By SieR on Tuesday, February 23, 2010 | 8:12 PM
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, insya Allah sebentar lagi saya akan menikah. Saya mohon tuntunan/amalan apa yang dibaca sebelum saya menggauli istri saya nanti. Terima Kasih atas jawabannya.
egun di samarinda
Jawaban
oleh: Ustadz Sigit Pranowo,Lc. al-HafidzWaalaikumussalam Wr. Wb.
Semoga Allah swt kelak menjadikan keluarga yang akan anda bangun dengan pasangan anda keluarga yang penuh dengan cinta, kasih sayang dan kedamaian sehingga mendorong anda dan orang-orang yang ada didalamnya semakin dekat dengan Allah swt.
Saudara Egun yang dimuliakan Allah swt
Malam pengantin bagi pasangan suami istri hendaklah penuh dengan suasana kelembutan, kasih sayang dan kesenangan. Malam yang menghubungkan suami dengan istrinya dengan tali kasih sayang dan cinta dan dapat menghilangkan kecemasan dan ketakutan serta menjadikan istrinya merasa tenang dengannya.
Berikut beberapa adab yang disebutkan didalam warisan kita untuk membentuk kehidupan baru, semoga bermanfaat :
1.Kebenaran niat
Hendaklah niat suami istri untuk menikah adalah untuk menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tiga orang yang memiliki hak atas Allah menolong mereka : seorang yang berjihad di jalan Allah, seorang budak (berada didalam perjanjian antara dirinya dengan tuannya) yang menginginkan penunaian dan seorang menikah yang ingin menjaga kehormatannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim dari hadits Abu Hurairoh)
2. Berhias dan mempercantik diri.
Hendaknya seorang istri mempercantik dirinya dengan apa-apa yang dibolehkan Allah swt. Pada dasarnya hal ini dibolehkan kecuali terhadap apa-apa yang diharamkan oleh dalil seperti mencabuti alis dan bulu diantara keduanya atau mengeroknya, menyambung rambut dengan rambut lain, mentato, mengikir gigi agar lebih cantik. Diharamkan baginya juga mengenakan pakaian yang diharamkan baik pada malam pengantin maupun di luar malam itu. Diperbolehkan baginya menghiasi dirinya dengan emas dan perak sebagaimana biasa dikenakan kaum wanita.
Begitu juga dengan si suami hendaknya memperhias dirinya untuk istrinya karena hal ini merupakan bagian dari menggaulinya dengan cara yang baik. Firman Allah swt :
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
Artinya : “Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. Al Baqoroh : 228)
Namun demikian hendaknya upaya menghias diri ini tetap didalam batasan-batasan yang dibenarkan. Tidak dibolehkan baginya mengenakan cincin emas kecuali perak. Tidak dibolehkan baginya mencukur jenggot, memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah, mengenakan sutera kecuali tehadap apa-apa yang dikecualikan syariat.
3. Lemah lembut terhadap istrinya saat menggaulinya
Diriwayatkan oleh Ahmad didalam al Musnad dari Asma binti Yazid bin as Sakan berkata,”Aku pernah merias Aisyah untuk Rasulullah saw lalu aku mendatangi beliau saw dan mengajaknya untuk melihat kecantikan Aisyah. Beliau saw pun mendatanginya dengan membawa segelas susu lalu beliau meminumnya dan memberikannya kepada Aisyah maka Aisyah pun menundukkan kepalanya karena malu. Asma berkata,”Maka aku menegurnya.” Dan aku katakan kepadanya,”Ambillah (minuman itu) dari tangan Nabi saw.” Asma berkata,”Maka Aisyah pun mengambilnya lalu meminumnya sedikit.”
4. Mendoakan istrinya.
Hendaklah suami meletakkan tangannya di kening istrinya dan mengatakan seperti yang disabdakan Rasulullah saw,”Apabila seorang dari kalian menikah dengan seorang wanita atau membeli seorang pembantu maka hendaklah memegang keningnya lalu menyebut nama Allah azza wa jalla dan berdoa memohon keberkahan dengan mengatakan : Allahumma Innii Asaluka Min Khoiriha wa Khoiri Ma Jabaltaha Alaihi. Wa Audzu bika Min Syarri wa Syarri Ma Jabaltaha Alaih—Wahai Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan dari apa yang Engkau berikan kepadanya serta Aku berlindung kepada-Mu daripada keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya..”
5. Melaksanakan shalat dua rakaat
Diriwayatkan Ibnu Syaibah dari Ibnu Masud, dia mengatakan kepada Abi Huraiz,”Perintahkan dia untuk shalat dua rakaat dibelakang (suaminya) dan berdoa,”Allahumma Barik Lii fii Ahlii dan Barik Lahum fii. Allahummajma’ Bainanaa Ma Jama’ta bi Khoirin wa Farriq Bainana idza Farroqta bi Khoirin—Wahai Allah berkahilah aku didalam keluargaku dan berkahilah mereka didalam diriku. Wahai Allah satukanlah kami dengan kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau menghendaki (kami) berpisah dengan kebaikan pula.”
6. Apa yang dikatakan ketika melakukan jima’ atau saat menggauli istrinya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda,”Apabila seorang dari kalian mendatangi istrinya maka hendaklah dia berdoa,”Allahumma Jannibna asy Syaithon wa Jannib asy Syaithon Ma Rozaqtana—Wahai Allah jauhilah kami dari setan dan jauhilah setan dari apa-apa yang Engkau rezekikan kepada kami—sesungguhnya Allah Maha Mampu memberikan buat mereka berdua seorang anak yang tidak bisa dicelakai setan selamanya.”
7. Diharamkan baginya menyiarkan hal-hal yang rahasia diantara suami istri
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Asma binti Yazid yang saat itu duduk dekat Rasulullah saw bersama dengan kaum laki-laki dan wanita lalu beliau saw bersabda,”Bisa jadi seorang laki-laki menceritakan apa yang dilakukannya dengan istrinya dan bisa jadi seorang istri menceritakan apa yang dilakukannya dengan suaminya.” Maka mereka pun terdiam. Lalu aku bertanya,”Demi Allah wahai Rasulullah sesungguhnya kaum wanita melakukan hal itu begitu juga dengan kaum laki-laki mereka pun melakukannya.” Beliau saw bersabda,”Janganlah kalian melakukannya. Sesungguhnya hal itu bagaikan setan laki-laki berhubungan dengan setan perempuan di jalan lalu (setan laki-laki) menutupi (setan perempuan) sementara orang-orang menyaksikannya.”
8. Berwudhu diantara dua jima’ meskipun mandi adalah lebih utama
Apabila seorang laki-laki menggauli istrinya lalu dia ingin kembali mengulanginya maka yang paling utama baginya adalah berwudhu sehingga dapat mengembalikan tenaganya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Said al Khudriy berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Apabila seorang dari kalian menggauli istrinya kemudia dia ingin mengulanginya lagi maka berwudhulah diantara kedua (jima) itu.”
Didalam sebuah riwayat,”Seperti wudhu hendak shalat.” (HR. Muslim) Abu Naim menambahkan,”Sesungguhnya hal itu akan mengembalikan tenagannya.”
Mandi lebih utama, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Rafi’ bahwa Nabi saw mengelilingi para istrinya dan mandi ketika (hendak menggauli) istri yang ini dan juga dengan yang istri ini. dia berkata,”Aku bertanya kepadanya,’Wahai Rasulullah apakah tidak cukup hanya dengan sekali mandi?’ beliau saw menjawab,”Ini lebih suci. Lebih wangi dan lebih bersih.”
Seyogyanya bagi orang yang ingin tidur dalam keadaan junub hendaknya berwudhu dengan wudhu seperti untuk shalat terlebih dahulu, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa Umar berkata,”Wahai Rasulullah apakah seorang dari kami tidur sementara dia dalam keadaan junub?’ beliau saw menjawab,”Ya, hendaklah dia berwudhu.” Didalam sebuah riwayat,”Berwudhu dan cucilah kemaluanmu lalu tidurlah.”
Wudhu ini merupakan sebuah anjuran dan bukan sebuah kewajiban, sebagaimana diriwayatkan oleh Umar ketika bertanya kepada Rasul saw,”Apakah seorang dari kami tidur sementara dirinya junub?” beliau saw menjawab,”Ya dan hendaklah dirinya berwudhu jika mau.”. Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air hingga dia terbangun setelah itu dan mandi.”
Dibolehkan pula untuk bertayammum, sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw jika dirinya junub dan hendak tidur maka dia berwudhu atau bertayammum.”
9. Mandi berduaan
Dibolehkan bagi suami istri untuk mandi secara bersama-sama dalam satu wadah, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Aisyah berkata,”Aku mandi bersama Rasulullah saw dari satu wadah antara diriku dengan dirinya. Tangan kami saling bergantian berebutan sehingga aku mengatakan,”tinggalkan (sedikit air) buatku, tinggalkan buatku.” Dia berkata,”Mereka berdua dalam keadaan junub.”
Dari hadits diatas maka diperbolehkan keduanya telanjang dan saling melihat aurat satu dengan yang lainnya.
Didalam hdits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Muawiyah bin Haidah berkata,”Aku berkata,’Wahai Rasulullah. Apa yang dibolehkan dan dilarang dari aurat kami?’ beliau menjawab,”Jagalah auratmu kecuali terhadap istri atau budakmu.” Maka dibolehkan bagi salah seorang dari pasangan suami istri untuk melihat seluruh badan pasangannya dan menyentuhnya hingga kemaluannya berdasarkan hadits ini, karena kemaluan adalah tempat kenikmatan maka dibolehkan melihat dan menyentuhnya seperti bagian tubuh lainnya.
10. Bersenda gurau dengan istri
Dibolehkan bersenda gurau dan bermain-main dengan istrinya di tempat tidur, sebagaimana sabdanya saw,”… Mengapa bukan dengan gadis maka engkau bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu.” (HR. Bukhori dan Muslim) dan didalam riwayat Muslim,”Engkau bisa bahagia dengannya dan dia bisa bahagia denganmu.”
Diantara senda gurau dan mempergaulinya dengan baik adalah ciuman suami walaupun bukan untuk jima’. Rasulullah saw mencium dan menyentuh istri-istrinya meskipun mereka dalam keadaan haidh atau beliau mencium dan menyentuhnya meski beliau sedang dalam keadaan puasa.
Sebagaimana terdapat didalam ash Shahihain dan lainnya dari Aisyah dan Maimunah bahkan juga diriwyatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Aisyah berkata,”Nabi saw mencium sebagian istri-istrinya kemudian beliau keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi.” Ini sebagai dalil bahwa mencium istri tidaklah membatalkan wudhu.
11. Dibolehkan ‘Azl
Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan ‘azl yaitu mengeluarkan air maninya di luar kemaluan istrinya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Jabir bin Abdullah berkata,”Kami melakukan ‘azl sementara al Qur’an masih turun.” Didalam sebuah riwayat,”Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw dan hal ini sampai kepada Nabi saw dan beliau saw tidaklah melarangnya.”
Meskipun demikian yang paling utama adalah meninggalkan ‘azl karena hal itu dapat mengurangi kenikmatan baginya dan bagi istrinya dan karena hal itu juga dapat menghilangkan tujuan dari pernikahan yaitu memperbanyak keturunan umat ini, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Nikahilah oleh kalian (wanita-wanita) yang dapat mendatangkan anak lagi mendatangkan kasih sayang. Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya (jumlah) kalian dihadapan semua umat pada hari kiamat.”
Akan tetapi tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan ‘azl selamanya karena dapat membatasi dan mencegah keturunan.
12. Mengunjungi kerabat pada pagi harinya
Dianjurkan baginya pada pagi harinya untuk mengunjungi kaum kerabatnya yang telah memenuhi undangannya.. berdasarkan hadits Anas berkata,”Rasulullah saw mengadakan pesta saat menikah dengan Zainab. Kaum muslimin dikenyangkan dengan roti dan daging. Kemudian beliau saw keluar menemui ibu-ibu kaum mukminin (istri-istrinya saw) dan mengucapkan salam kepada mereka, mendoakan mereka dan mereka pun menyambut salamnya dan mendoakannya, beliau lakukan itu pada pagi hari setelah malam pengantinnya.”
Wallahu A’lam
Dakwah zaman nabi dan zaman kini
Written By SieR on Sunday, February 7, 2010 | 5:59 PM
Sebenarnya zaman Rasul sudah ada sekolah. Asas sekolah adalah untuk mencari ilmu. Zaman Rasul, ia ditunjukkan dengan perjumpaan di rumah al-Arqam bin Abi al-Arqam. Kebanyakan pelajar-pelajarnya dewasa. Anak kecil? Saya tidak berjumpa lagi sumber menerangkan proses pembelajaran ini. Jika diperhati pada Rasul, baginda tidak ke sekolah. Seawal 12 tahun, sudah mengembara untuk berniaga. Seawal itu juga seudah menggembala kambing. Namun saya pasti ada proses pembelajaran. Cuma tidak sama dengan keadaan sekarang yang berbangunan, ada guru, ada uniform dan pelbagai pembaharuan yang ada.
Bilakah pendidikan menjadi lebih formal?
Kalau diperhatikan, pendidikan menjadi lebih formal dan diperbaiki sistemnya pada zaman Nabi setelah tertegaknya Madinah. Apabila ada tentera yang ditawan dalam Perang Badar, mereka diarahkan untuk mengajar si anak-anak. Lebih diatur berbanding di Mekah. Sistem pendidikan menjadi lebih formal apabila kita menyemak kisah zaman Umayyah, Abasiyyah dan seterusnya. Ada bangunan, ada pendidik yang formal dan ada sijil ijazah yang akan dikurniakan jika berjaya mencapai kejayaan. Ia makin formal dan diatur.
Untuk apa pendidikan itu?
Ia untuk memajukan masyarakat atau ummah. Ia adalah untuk mengenalkan individu kepada kebenaran. Ia adalah usaha untuk membaiki apa yang sedia ada. Cuma ia agak berlainan prosesnya pada zaman Renaissance dengan zaman kini. Asasnya tetap sama: perlu ada guru, murid dan bahan yang ingin dipelajari.
Atas dasar itu, dalam memahami kehidupan dalam pendidikan, asasnya tetap sama. Apa juga peristiwa dalam hidup ini akan mempunyai pola dan tatacara yang diadun oleh undang-undang universal. Dalam bahasa Arab, ia diistilahkan sebagai fitrah atau sunnatullah. Cuma sudah tentu pengalaman belajar akan berbeza dahulu dan sekarang. Hatta kalau seseorang ke universiti A tahun ini dan tahun hadapan, pasti ia memberi kesan berbeza kalaupun bangunan dan sistem yang diguna adalah sama. Perbezaan ini wujud kerana ada komponen masa.
Masa berubah
Kerana masa berubah, ia berjaya mengumpulkan pemboleh ubah atau faktor yang berlainan bagi memberi impak berlainan untuk setting yang 'sama'. Jika anda belajar di sekolah A tahun ini tidak semestinya memberi kesan yang sama jika anda belajar tahun depan. Ini disebabkan masa berubah. Perubahan masa ini menjadikan sistem leboh kompleks untuk difahami secara linear.
Tidak mungkin melalui sesuatu perkara 2 kali kecuali pasti ada perbezaannya. Atas dasar itu, amat penting kita mengambil pengajaran kata-kata Socrates:
Socrates: Heracleitus is supposed to say that all things are in motion and nothing at rest; he compares them to the stream of a river and says that you cannot go into the same water twice.
Asas Ilmu untuk Dakwah
Rasul mengajar ilmu untuk digunakan dalam diri dan menyampaikan pada yang lain. Tidak ada beza antara zaman Nabi dan sekarang tentang pentingnya menuntut ilmu. Cuma yang beza, ilmu pada zaman Rasul itu untuk diamal dan mendekatkan diri kepada Allah. Tetapi zaman sekarang, banyak faktor sudah berubah. Ilmu juga sepatutnya dituntut untuk membaiki keadaan masyarakat. Itulah yang akan mendekatkan diri kita kepada zamn Nabi.
Sistem dakwah yang akan dilalui juga akan 'sama' dan 'lain'. 'Sama' kerana ia adalah dakwah. 'Lain' kerana individu zaman sekarang yang berdakwah sudah bergelumang dengan pelbagai faktor yang mengotorkan jalan perjuangan sehingga cabaran zaman kini lebih mencabar - bukan sahaja dari luar tetapi diri si pendakwah itu sendiri. Sistem dakwah tetap sama tetapi banyak faktor-faktor temporal sudah berubah. Ini perlu difahami untuk meluaskan hati ketika menghadapi dugaan di atas jalan dakwah. (st-gallery.com)
SHALAT
Written By SieR on Monday, January 5, 2009 | 4:14 PM
SHALAT
PENDAHULUAN
Dengan kekuasaan-Nya, Allah swt. menciptakan berbagai jenis makhluk. Manusia salah satu di antaranya. Dan manusia diciptakan-Nya sebagai makhluk yang terbaik dari sekalian makhluk lainnya. Sudah sepantasnya kita haturkan puji sukur kepada Allah atas rahmat dan nikmat yang telah Ia berikan kepada hambanya. Sudah sewajarnya pula manusia berterima kasih kepada Allah. Terima kasih manusia kepada Allah tidaklah cukup dengan ucapan saja melainkan harus pula dibuktikan dengan amal perbuatan. Dan amal perbuatan yang tepat adalah mengabdikan diri kepada-Nya. Dengan lain kata menuruti segala perintah dan menjauhi setiap larangan-Nya. Firman Allah:
"Dan tidaklah Aku (Allah) jadikan jin dan manusia itu, melainkan untuk mengabdi kepada-Ku." (Adzdzariyat: 56).
"Shalat adalah tiang agama; barangsiapa yang mendirikannya maka ia mendirikan agama, dan barang siapa meninggalkannya berarti ia meruntuhkan agama."
Sesungguhnya dengan membiasakan diri mengerjakan shalat terlatihlah seseorang buat senantiasa menjaga kebersihan, disiplin, dan terhindarlah ia dari sesuatu pekerjaan yang keji dan mungkar. Firman Allah:
"Dan dirikanlah shalat, karena shalat itu mencegah kekejian dan kemungkaran." (Al-Ankabut: 45).
Setiap orang yang berikrar dengan lidah dan hatinya bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah selain Allah dan bahwa Muhammad itu Rasul-Nya, tentulah tidak patut baginya meninggalkan shalat yang diberatkan kepadanya. Tidaklah sekali-kali pantas ia meninggalkan yang ditentukan Allah dan Rasul-Nya sebagai bagian dari Rukun Islam, yang turut menentukan sempurnanya Islam seseorang.
PEMBAHASAN
Pengetian Shalat
Istilah 'shalat' dalam arti bahasa bermakna do'a atau pujian. Shalat menurut fuqaha diartikan sebagai "ibadah yang terdiri dari perbuatan atau gerakan dan perkataan atau ucapan tertentu, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam". Sementara menurut ulama tasawuf shalat adalah "menghadapkan kalbu kepada Allah swt hingga membangkitkan rasa takut kepada-Nya, serta menumbuhkan di dalam hati rasa keagungan dan kebesaran-Nya serta kesempurnaan kekuasaan-Nya", atau "menghadap kepada Allah dengan kalbu, bersikap khusyu' (konsentrasi penuh) di hadapan-Nya, disertai dengan penghayatan penuh tatkala berdzikir, berdo'a dan memuji-Nya".
Hukum Shalat
Shalat terbagi tiga:
- Shalat Wajib Fardhu `Ain, yaitu: shalat lima waktu yang diwajibkan kepada mukallaf
- Shalat Wajib Fardhu Kifayah, yaitu: shalat janazah.yang apabila sebagian sudah melaksanakanya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.
- Shalat Nafilah, yaitu selain dari pada dua yang di atas.
Shalat maktubah (shalat lima waktu) diwajibkan kepada semua orang muslim. Dalil yang mewajibkannya shalat;
- Firman Allah:
"Dirikanlah shalat karena sesungguhnya shalat itu kewajiban ditentukan (diwajibkan) bagi orang-orang mukmin dengan waktu yang ditentukan". (An-Nisa: 102).
- Hadits
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah saw. Bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa dibulan ramadhan dan melaksanakan haji bagi mereka yang mampu."
- Ijma`
Semua ulama bersepakat bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib `ain atas semua orang muslim baik laki-laki maupun perempuan sehari semalam.
Kedudukan Shalat
Shalat, dalam ajaran agama Islam, mempunyai kedudukan yang amat istimewa sekali. Keistimewaan kedudukan shalat dalam ajaran agama Islam ini dapat dibuktikan antara lain dengan keterangan berikut ini:
- Shalat adalah sebagai satu-satunya ajaran agama Islam yang disyariatkan oleh Allah dengan cara yang amat istimewa. Shalat disyariatkan oleh Allah dengan cara memanggil Nabi Muhammad saw. menghadap kepada-Nya untuk menerima perintah shalat tersebut pada malam Allah mengisra'kan dan memi'rajkan beliau.
- Shalat adalah sebagai ibadah pokok yang pertama yang diwajibkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw. dan umatnya serta sebagai satu-satunya ibadah pokok yang diwajibkan Allah sewaktu Nabi Muhammad saw. masih berada di Makkah.
- Shalat adalah sebagai satu-satunya ibadah pokok yang harus dilaksanakan oleh orang-orang beriman setiap hari. Dari sekian banyak ibadah pokok yang ada di dalam ajaran agama Islam, shalatlah satu-satunya ibadah pokok yang diwajibkan oleh Allah kepada umat Islam setiap hari bahkan lima kali dalam sehari semalam.
- Shalat adalah sebagai tiang agama. Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Shalat adalah tiang agama, maka barangsiapa yang telah mendirikannya, sesungguhnya ia telah mendirikan agama, dan barangsiapa yang merobohkannya sesungguhnya ia telah merobohkan agama." (HR. Baihaqi).
- Shalat adalah sebagai pembeda antara orang beriman dan orang kafir. Nabi Muhammad saw bersabda:
"Batas antara seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan shalat." (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah).
- Shalat adalah sebagai penentu apakah amal seseorang akan diterima atau ditolak. Nabi Muhammad saw. Bersabda:
"Amalan yang pertama kali dihisab dari seseorang di akhirat nanti ialah shalatnya, jika shalatnya diterima maka akan diterima pulalah amalan-amalannya yang lain, tetapi jika shalatnya ditolak, maka akan ditolak pulalah amalan-amalannya yang lain." (HR. Thabrani).
Syarat-syarat Wajib Shalat
Shalat diwajibkan kepada setiap orang muslim baik laki-laki maupun perempuan, orang yang sudah baligh (dewasa), berakal, suci dari haidh dan nifas (bagi perempuan), telah sampai da`wah (seruan) kepadanya, melihat serta mendengar dan jaga (tidak tidur).
Tata Cara Shalat
Shalat mencakup dari beberapa rukun, sunat, serta lainnya. Dalam melaksanakan ibadah shalat, disamping wajib memperhatikan sikap batin, juga wajib pula memperhatikan tata cara (kaifiyah) lahiriyah yang keseluruhannya harus bersandarkan pada tuntunan Rasulullah saw., sebagaimana sabdanya:
Dari Malik bin Huwairist r.a bahwa Rasulullah saw. Bersabda: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku mengerjakan shalat." (HR. Bukhari).
Shalat Jamaah
Yang dimaksud dengan shalat berjamaah yaitu: shalat yang dikerjakan secara bersama, yakni paling sedikit terdiri dari dua orang dan yang paling banyak tidak terbatas. Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjamaah itu adalah: fardhu `ain, sebagian berpendapat bahwa shalat berjamaah itu fardhu kifayah, dan sebagian lain berpendapat sunnat mu`akkad. Menurut kaidah persesuain beberapa dalil dalam masalah ini, pengarang Nailul Autor berkata: "Pendapat yang seadil-adilnya dan lebih dekat kepada yang betul ialah shalat berjamaah itu sunnat mu`akkad".
Syarat-syarat Berjamaah
Disyaratkan beberapa hal umtuk berlangsungnya shalat jamaah:
- Jumlah; paling sedikit dua orang: keduanya lelaki, keduanya perempuan, atau yang satu lelaki dan satunya lagi perempuan.
- Niat bermakmun; makmum yang akan salat di belakang seseorang harus berniat mengikuti shalat orang tersebut.
- Imam; Si imam haruslah seorang yang berakal. Hal ini jelas sekali, sebab tidak ada shalat dan tidak ada ibadah bagi orang gila. Menurut masyhur, ia harus sudah mencapai balig.
- Imam berada di depan.
Menjama' dan Mengqashar
Shalat jamak ialah shalat yang dikumpulkan, yang dimaksud ialah dua shalat fardhu yang lima dikerjakan dalam satu waktu kecuali shalat shubuh, umpamanya shalat djuhur dan asar dikerjakan diwaktu djuhur atau waktu asar. Hukum shlat jamak boleh dilakukan dengan syarat-syarat seperti yang akan di sebutkan pada syarat-syarat shalat qasar.
Shalat qashar artinya shalat yang dipendekkan, maksudnya shalat yang semestinya empat rakaat dipendekkaan menjadi dua rakaat. Shalat yang dapat diringkas (di qashar) itu adalah: Shalat zuhur, asar, isya, adapun shalat magrib dan shubuh tidak bisa diqashar.
Shalat qashar itu diperbolehkan dengan syarat-syarat:
1. Sedang dalam perjalanan yang menempuh jarak sehari semalam atau lebih 92 km.
2. Perjalanan itu bukan untuk ma'siat.
3. Shalat yang diqashar itu hanya shalat yang berjumlah empat rakaat.
4. Niat mengqashar pada waktu takbiratul ihram.
5. Tidak bermakmum kepada orang yang bukan musyafir (orang yang mengadakan perjalanan)
Shalat Jumat
Allah swt. Berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat maka bersegeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (Al-Jumu`ah: 9)
Dan sabda Rasulullah saw.:
"Jumat itu hak yang wajib atas tiap-tiap orang Islam berjamaah, dikecualikan empat golongan yaitu; hamba sahaya, perempuan, kanak-kanak dan orang sakit." (HR. Abu Daud dan Hakim).
Berdasarkan nash-nash di atas tadi nyatalah bahwa "fardu `ain" atas setiap orang yang telah diberati syara` pada shalat lima waktu kecuali: Hamba sahaya, perempuan, orang sakit (uzur), musafir.
Shalat Jenazah
Hukum shalat jenazah fardlu kifayah, artinya fardlu yang terbebankan pada setiap muslim di satu wilayah di mana jenazah berada. Manakala telah ada sebagian diantara mereka yang telah menshalatkannya maka gugurlah kewajiban mereka yang kebetulan tidak sempat melaksanakannya
Syarat-syarat Shalat Jenazah
- Syarat-syarat shalat jenazah sama dengan syarat-syarat mendirikan shalat biasa.
- Shalat jenazah baru didirikan kalau jenazah sudah selesai di mandikan dan dikafani.
- Jenazah diletakkan di sebelah kiblat orang yang menshalatkan.
Shalat-shalat Sunnat
Shalat-shalat sunnat disebut juga shalat sunnat nafilah atau mandubah. Hukum melaksanakan shalat tersebut adalah sunnah, yakni akan mendapatkan pahala apabila mengerjakannya dan tidak berdosa bila meninggalkannya. Shalat ini mencakup beberapa kategori berdasarkan waktu dan alasan melaksanakannya, antara lain:
I. Shalat sunnah Rawatib
Shalat sunnah rawatib yaitu shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat wajib lima waktu. Mengenai waktu pelaksanaan dibagi dua, yaitu qobliyah (dikerjakan sebelum melangsanakan shalat fardhu) dan ba'diyah (dikerjakan setelah sholat fardhu).
Sementara pembagian menurut kadar penekanan kepentingan dibagi dua bagian:
a. Shalat sunnah rawatib mu'akkadah (sangat dianjurkan) meliputi :
- 2 rakaat sebelum shalat subuh (sholat sunnat fajar)
- 2 rakaat sebelum dan sesudah sholat zuhur
- 2 rakaat sesudah sholat magrib
- 2 rakaat sesudah sholat isya
"Telah aku hafalkan dari Nabi SAW, sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur, dua rakaat setelah magrib dirumahnya, dua rakaat setelah isya di rumahnya dan dua rakaat sebelum subuh." (HR. Buhari dan Muslim).
b. Shalat sunnah rawatib ghairu mu'akkodah (hukumnya tetap sunnah)
- 4 rakaat sebelum dan sesudah shalat zuhur
"Dari Ummu habibah, Nabi SAW bersabda "Barang siapa yang selalu menjaga (mengerjakan) empat rakaat sebelum shalat zuhur dan empat rakaat sesudahnya maka ia diharamkan oleh Allah dari api neraka.{HR Tirmidzi)."
- 4 rakaat sebelum shalat ashar
"Dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: Allah memberi rahmat kepada seseorang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat ashar." (H.R Tirmidzi)
- 2 rakaat sebelum magrib
II. Shalat sunnah Wuqu'iyah (karena peristiwa tertentu).
Dalam ajaran islam dikenal shalat sunnat yang dilaksanakan karena peristiwa alam tertentu yang dianggap menyimpang dari sunatullah (kebiasaan) ajaran itu terdiri seperti gerhana matahari, gerhana bulan dan kekeringan. Masyarakat jahiliah pra-islam menyambut bencana alam ini dengan caranya yang tidak sejalan dengan tuntutan Allah SWT, karena itu islam mengajarkan untuk menyambutnya. Shalat yang termasuk shalat sunnah wuqu`iyah:
- Shalat sunnat khusuf dan kusuf.
- Shalat sunnat istisqo.
- Shalat sunnat mutlak.
III. Shalat Malam (qiyamul lail)
Yang dimaksud shalat malam ialah shalat yang dilaksanakan malam hari setelah shalat isya hingga terbit fajar, baik sebelum tidur atau setelah tidur. Shalat malam yang biasa dilaksanakan oleh Rasullah SAW adalah shalat tahajud, witir, shalat pada malam bulan ramadhan (tarawih). Seperti yang telah disebutkan shalat malam itu terbagi atas tiga macam:
- Shalat tahajud.
Shalat tahajud adalah shalat yang dilaksanaka pada waktu malam hari setelah shalat isya hingga terbit fajar minimal dua rakaat maximal tidak terbatas. Firman Allah dalam surah Al-Isra : 99
"Dan pada sebagian malam, hendaklah engkau bangun bertahajud sebagai tambahan bagimu, mudah-mudahan tuhan mengangkatmu ketempat yang terpuji"
- Shalat witir
Secara harfiah witir berarti ganjil. Shalat witir dengan demikian berarti shalat yang jumlah rakaatnya ganjil. Shalat ini dilaksanakan seusai sholat isya hingga fajar.
"Setiap malam Rasulullah SAW melakukan shalat witir dan penghabisan witirnya diujung malam (waktu subuh)" (HR. Bukhori, Muslim dan Aisyah).
IV. Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah shalat yang dikerjakan setelah shalat isya pada malam bulan ramadhan. Shalat ini juga disebut shalat malam jumlah rakaatnya tidak ditetapkan secara tegas olah Rasulullah. Shalat sunnah witir hukumnya sunnat muakkad yang bisa dikerjakan sendiri/berjamaah.
V. Shalat sunnat Mukhassis
Shalat sunnah mukhassis ialah shalat sunnah yang dilaksanakan secara khusus karena berkaitan dengan sebab-sebab tertentu, antara lain shalat sunnah wudhu (dilaksanakan karena usai berwudhu), shalat sunnah tahyatul masjid (dilaksanakan karena masuk masjid), shalat sunnah hajad (karena memiliki keinginan tertentu), shalat sunnat istikharoh (karena kesulitan menentukan pilihan), shalat sunnah taubat (karena merasa memiliki dosa), shalat sunnah tasbih (dikerjakan untuk membersihkan hati untuk memperoleh ketulusan iman), shalat sunnah safar (karena mau berpergian), shalat sunnah syukur (karena memperoleh anugrah tuhan).
VI. Shalat Dhuha
Shalat Dhuha Ialah shalat yang dikerjakan waktu matahari naik sepenggalan hingga masuk waktu dzuhur. Shalat Dhuha ialah shalat yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
"Dari Abu Hurairah, berkata: Telah berpesan kepadaku kekasihku (yaitu Rasulullah SAW) tiga macam pesan. Pertama: puasa 3 hari setiap bulannya. kedua, shalat dhuha dan ketiga shalat witir sebelum tidur." (H.R Bukhari Muslim).
Hukum Melaksanakannya ialah sunnah muakkad, tetapi tidak disunahkan berjamaah dan lebih baik dilakukan secara munfarid (sendirian).
PENUTUP
Demikian beberapa macam pengertian, macam dan segala sesuatu yang berhubungan dengan shalat yang dapat disampaikan. Keterangan dan penjelasan diatas sungguh jauh dari pada sempurna. Dan kiranya dapat dipelajari kembali kepada sumber yang lebih lengkap untuk penjelasan dan pembahasan yang lebih mendalam. Semoga bermanfaat bagi kita semua, amin.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz Muhammad Azam, Fiqih Ibadah, Cairo: Darul Bayan, 2005.
Abdul Muis Sabran, Himpunan Shalat Lengkap, Surabaya: Bina Ilmu, 1983
Hasan Bin `Ali As-Saqqaf, Shalar Bersama Nabi SAW, Bandung: Pustaka Hidayah, 1996
Jawad Mugniyah, Fiqih Imam Ja`far Shadiq, Jakarta: Lentera, 2006.
Mulkan Hamid, Risalah Shalat Sunnat dan Fadhillah, Surabaya: CV. Pustaka Agung
Mustafa Kamal Pasha, Fiqih Islam: Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003
Syakhminan Zaini, Shalat dan Faedahnya, Jakarta: Kalam Mulia, 2004
Wahbah Juhaili, al Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Beirut: Darul Fiqr, 2004




