Latest Post

Islam dan Cinta

Written By SieR on Thursday, February 25, 2010 | 5:40 PM


Ada ungkapan terkenal tentang cinta bahwa cinta itu buta. Ketika seseorang mencintai kekasihnya, matanya buta untuk melihat kekurangan kekasihnya itu. Jika pun ia menyadarinya ia tidak mau tahu. Rasulullah pun dalam hal ini bersabda:


"حبک للشیئ یعمی و یصم"
(hubbuka lisy-syai yuuma va yusim)
"Kecintaanmu pada sesuatu akan membutakanmu dan menulikanmu." 1

Islam juga memberikan bimbingan kepada kita untuk mengetahui siapa sebenarnya kekasih kita yang sejati. Dalam hal ini Imam Ali bin abi Thalib berkata:


"من احبک نهاک"
(man ahabbaka nahaka)
"Orang yang mencintaimu akan mencegahmu." 2

Penjelasan dari hadis tersebut adalah bahwa orang yang mencintai akan mencegah kekasihnya dari perbuatan munkar dan menjauhkannya dari segala keburukan yang akan merugikan dirinya.

Masih banyak lagi masalah cinta dalam Islam, misalnya bagaimana Islam menjelaskan tentang kecintaan kita terhadap keluarga dan orang-orang di sekitar kita. Imam Ali as berkata:


"القرابة الی المودة احوج من المودة الی القرابة"
(alqarabatu ilal mawaddati ahwaju minal mawaddati ilal qarabah)
"Kedekatan itu lebih membutuhkan cinta daripada tuntutan cinta terhadap kedekatan."

Ini berarti kita dituntut untuk lebih mencintai kekasih, keluarga, sanak saudara, tetangga, dan orang-orang disekitar kita. Karena mereka lebih dekat dengan kita. Kita dituntut untuk lebih peduli terhadap mereka, dan cinta adalah unsur yang tidak boleh dilupakan dalam hal ini. Namun di sisi lain, kita boleh jadi mencintai seseorang yang tidak dekat dengan kita. Sebagaimana jika seseorang mencintai atau mengidolakan seorang tokoh tekenal nun jauh di sana.

Namun kecintaan yang paling mulia dan tertinggi dalam Islam adalah kecintaan hamba terhadap Tuhannya. Dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 24 disebutkan:
"Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan rasul-Nya (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasiq."

Jadi kesimpulannya, sebesar apapun kecintaan kita kepada hal-hal lain, jangan sampai melebihi cinta kita kepada Allah swt.

1- Ghurarul hikam: 6314, 7718, 2703
2- Ibid
3- Nahjul Balaghah: Alhikmah 308

(indonesian.irib.ir)



Cara Menggauli Isteri di Malam Pertama

Written By SieR on Tuesday, February 23, 2010 | 8:12 PM


Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz, insya Allah sebentar lagi saya akan menikah. Saya mohon tuntunan/amalan apa yang dibaca sebelum saya menggauli istri saya nanti. Terima Kasih atas jawabannya.

egun di samarinda

Jawaban

oleh: Ustadz Sigit Pranowo,Lc. al-Hafidz

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Semoga Allah swt kelak menjadikan keluarga yang akan anda bangun dengan pasangan anda keluarga yang penuh dengan cinta, kasih sayang dan kedamaian sehingga mendorong anda dan orang-orang yang ada didalamnya semakin dekat dengan Allah swt.

Saudara Egun yang dimuliakan Allah swt

Malam pengantin bagi pasangan suami istri hendaklah penuh dengan suasana kelembutan, kasih sayang dan kesenangan. Malam yang menghubungkan suami dengan istrinya dengan tali kasih sayang dan cinta dan dapat menghilangkan kecemasan dan ketakutan serta menjadikan istrinya merasa tenang dengannya.

Berikut beberapa adab yang disebutkan didalam warisan kita untuk membentuk kehidupan baru, semoga bermanfaat :

1.Kebenaran niat

Hendaklah niat suami istri untuk menikah adalah untuk menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tiga orang yang memiliki hak atas Allah menolong mereka : seorang yang berjihad di jalan Allah, seorang budak (berada didalam perjanjian antara dirinya dengan tuannya) yang menginginkan penunaian dan seorang menikah yang ingin menjaga kehormatannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim dari hadits Abu Hurairoh)

2. Berhias dan mempercantik diri.

Hendaknya seorang istri mempercantik dirinya dengan apa-apa yang dibolehkan Allah swt. Pada dasarnya hal ini dibolehkan kecuali terhadap apa-apa yang diharamkan oleh dalil seperti mencabuti alis dan bulu diantara keduanya atau mengeroknya, menyambung rambut dengan rambut lain, mentato, mengikir gigi agar lebih cantik. Diharamkan baginya juga mengenakan pakaian yang diharamkan baik pada malam pengantin maupun di luar malam itu. Diperbolehkan baginya menghiasi dirinya dengan emas dan perak sebagaimana biasa dikenakan kaum wanita.

Begitu juga dengan si suami hendaknya memperhias dirinya untuk istrinya karena hal ini merupakan bagian dari menggaulinya dengan cara yang baik. Firman Allah swt :

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

Artinya : “Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. Al Baqoroh : 228)

Namun demikian hendaknya upaya menghias diri ini tetap didalam batasan-batasan yang dibenarkan. Tidak dibolehkan baginya mengenakan cincin emas kecuali perak. Tidak dibolehkan baginya mencukur jenggot, memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah, mengenakan sutera kecuali tehadap apa-apa yang dikecualikan syariat.

3. Lemah lembut terhadap istrinya saat menggaulinya

Diriwayatkan oleh Ahmad didalam al Musnad dari Asma binti Yazid bin as Sakan berkata,”Aku pernah merias Aisyah untuk Rasulullah saw lalu aku mendatangi beliau saw dan mengajaknya untuk melihat kecantikan Aisyah. Beliau saw pun mendatanginya dengan membawa segelas susu lalu beliau meminumnya dan memberikannya kepada Aisyah maka Aisyah pun menundukkan kepalanya karena malu. Asma berkata,”Maka aku menegurnya.” Dan aku katakan kepadanya,”Ambillah (minuman itu) dari tangan Nabi saw.” Asma berkata,”Maka Aisyah pun mengambilnya lalu meminumnya sedikit.”

4. Mendoakan istrinya.

Hendaklah suami meletakkan tangannya di kening istrinya dan mengatakan seperti yang disabdakan Rasulullah saw,”Apabila seorang dari kalian menikah dengan seorang wanita atau membeli seorang pembantu maka hendaklah memegang keningnya lalu menyebut nama Allah azza wa jalla dan berdoa memohon keberkahan dengan mengatakan : Allahumma Innii Asaluka Min Khoiriha wa Khoiri Ma Jabaltaha Alaihi. Wa Audzu bika Min Syarri wa Syarri Ma Jabaltaha Alaih—Wahai Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan dari apa yang Engkau berikan kepadanya serta Aku berlindung kepada-Mu daripada keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya..”

5. Melaksanakan shalat dua rakaat

Diriwayatkan Ibnu Syaibah dari Ibnu Masud, dia mengatakan kepada Abi Huraiz,”Perintahkan dia untuk shalat dua rakaat dibelakang (suaminya) dan berdoa,”Allahumma Barik Lii fii Ahlii dan Barik Lahum fii. Allahummajma’ Bainanaa Ma Jama’ta bi Khoirin wa Farriq Bainana idza Farroqta bi Khoirin—Wahai Allah berkahilah aku didalam keluargaku dan berkahilah mereka didalam diriku. Wahai Allah satukanlah kami dengan kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau menghendaki (kami) berpisah dengan kebaikan pula.”

6. Apa yang dikatakan ketika melakukan jima’ atau saat menggauli istrinya.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda,”Apabila seorang dari kalian mendatangi istrinya maka hendaklah dia berdoa,”Allahumma Jannibna asy Syaithon wa Jannib asy Syaithon Ma Rozaqtana—Wahai Allah jauhilah kami dari setan dan jauhilah setan dari apa-apa yang Engkau rezekikan kepada kami—sesungguhnya Allah Maha Mampu memberikan buat mereka berdua seorang anak yang tidak bisa dicelakai setan selamanya.”

7. Diharamkan baginya menyiarkan hal-hal yang rahasia diantara suami istri

Diriwayatkan oleh Ahmad dari Asma binti Yazid yang saat itu duduk dekat Rasulullah saw bersama dengan kaum laki-laki dan wanita lalu beliau saw bersabda,”Bisa jadi seorang laki-laki menceritakan apa yang dilakukannya dengan istrinya dan bisa jadi seorang istri menceritakan apa yang dilakukannya dengan suaminya.” Maka mereka pun terdiam. Lalu aku bertanya,”Demi Allah wahai Rasulullah sesungguhnya kaum wanita melakukan hal itu begitu juga dengan kaum laki-laki mereka pun melakukannya.” Beliau saw bersabda,”Janganlah kalian melakukannya. Sesungguhnya hal itu bagaikan setan laki-laki berhubungan dengan setan perempuan di jalan lalu (setan laki-laki) menutupi (setan perempuan) sementara orang-orang menyaksikannya.”

8. Berwudhu diantara dua jima’ meskipun mandi adalah lebih utama

Apabila seorang laki-laki menggauli istrinya lalu dia ingin kembali mengulanginya maka yang paling utama baginya adalah berwudhu sehingga dapat mengembalikan tenaganya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Said al Khudriy berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Apabila seorang dari kalian menggauli istrinya kemudia dia ingin mengulanginya lagi maka berwudhulah diantara kedua (jima) itu.”

Didalam sebuah riwayat,”Seperti wudhu hendak shalat.” (HR. Muslim) Abu Naim menambahkan,”Sesungguhnya hal itu akan mengembalikan tenagannya.”

Mandi lebih utama, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Rafi’ bahwa Nabi saw mengelilingi para istrinya dan mandi ketika (hendak menggauli) istri yang ini dan juga dengan yang istri ini. dia berkata,”Aku bertanya kepadanya,’Wahai Rasulullah apakah tidak cukup hanya dengan sekali mandi?’ beliau saw menjawab,”Ini lebih suci. Lebih wangi dan lebih bersih.”

Seyogyanya bagi orang yang ingin tidur dalam keadaan junub hendaknya berwudhu dengan wudhu seperti untuk shalat terlebih dahulu, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa Umar berkata,”Wahai Rasulullah apakah seorang dari kami tidur sementara dia dalam keadaan junub?’ beliau saw menjawab,”Ya, hendaklah dia berwudhu.” Didalam sebuah riwayat,”Berwudhu dan cucilah kemaluanmu lalu tidurlah.”

Wudhu ini merupakan sebuah anjuran dan bukan sebuah kewajiban, sebagaimana diriwayatkan oleh Umar ketika bertanya kepada Rasul saw,”Apakah seorang dari kami tidur sementara dirinya junub?” beliau saw menjawab,”Ya dan hendaklah dirinya berwudhu jika mau.”. Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air hingga dia terbangun setelah itu dan mandi.”

Dibolehkan pula untuk bertayammum, sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw jika dirinya junub dan hendak tidur maka dia berwudhu atau bertayammum.”

9. Mandi berduaan

Dibolehkan bagi suami istri untuk mandi secara bersama-sama dalam satu wadah, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Aisyah berkata,”Aku mandi bersama Rasulullah saw dari satu wadah antara diriku dengan dirinya. Tangan kami saling bergantian berebutan sehingga aku mengatakan,”tinggalkan (sedikit air) buatku, tinggalkan buatku.” Dia berkata,”Mereka berdua dalam keadaan junub.”

Dari hadits diatas maka diperbolehkan keduanya telanjang dan saling melihat aurat satu dengan yang lainnya.

Didalam hdits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Muawiyah bin Haidah berkata,”Aku berkata,’Wahai Rasulullah. Apa yang dibolehkan dan dilarang dari aurat kami?’ beliau menjawab,”Jagalah auratmu kecuali terhadap istri atau budakmu.” Maka dibolehkan bagi salah seorang dari pasangan suami istri untuk melihat seluruh badan pasangannya dan menyentuhnya hingga kemaluannya berdasarkan hadits ini, karena kemaluan adalah tempat kenikmatan maka dibolehkan melihat dan menyentuhnya seperti bagian tubuh lainnya.

10. Bersenda gurau dengan istri

Dibolehkan bersenda gurau dan bermain-main dengan istrinya di tempat tidur, sebagaimana sabdanya saw,”… Mengapa bukan dengan gadis maka engkau bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu.” (HR. Bukhori dan Muslim) dan didalam riwayat Muslim,”Engkau bisa bahagia dengannya dan dia bisa bahagia denganmu.”

Diantara senda gurau dan mempergaulinya dengan baik adalah ciuman suami walaupun bukan untuk jima’. Rasulullah saw mencium dan menyentuh istri-istrinya meskipun mereka dalam keadaan haidh atau beliau mencium dan menyentuhnya meski beliau sedang dalam keadaan puasa.

Sebagaimana terdapat didalam ash Shahihain dan lainnya dari Aisyah dan Maimunah bahkan juga diriwyatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Aisyah berkata,”Nabi saw mencium sebagian istri-istrinya kemudian beliau keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi.” Ini sebagai dalil bahwa mencium istri tidaklah membatalkan wudhu.

11. Dibolehkan ‘Azl

Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan ‘azl yaitu mengeluarkan air maninya di luar kemaluan istrinya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Jabir bin Abdullah berkata,”Kami melakukan ‘azl sementara al Qur’an masih turun.” Didalam sebuah riwayat,”Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw dan hal ini sampai kepada Nabi saw dan beliau saw tidaklah melarangnya.”

Meskipun demikian yang paling utama adalah meninggalkan ‘azl karena hal itu dapat mengurangi kenikmatan baginya dan bagi istrinya dan karena hal itu juga dapat menghilangkan tujuan dari pernikahan yaitu memperbanyak keturunan umat ini, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Nikahilah oleh kalian (wanita-wanita) yang dapat mendatangkan anak lagi mendatangkan kasih sayang. Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya (jumlah) kalian dihadapan semua umat pada hari kiamat.”

Akan tetapi tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan ‘azl selamanya karena dapat membatasi dan mencegah keturunan.

12. Mengunjungi kerabat pada pagi harinya

Dianjurkan baginya pada pagi harinya untuk mengunjungi kaum kerabatnya yang telah memenuhi undangannya.. berdasarkan hadits Anas berkata,”Rasulullah saw mengadakan pesta saat menikah dengan Zainab. Kaum muslimin dikenyangkan dengan roti dan daging. Kemudian beliau saw keluar menemui ibu-ibu kaum mukminin (istri-istrinya saw) dan mengucapkan salam kepada mereka, mendoakan mereka dan mereka pun menyambut salamnya dan mendoakannya, beliau lakukan itu pada pagi hari setelah malam pengantinnya.”

Wallahu A’lam

(saaid/eramuslim)

Rahasia Sebuah Kekuatan

Written By SieR on Sunday, February 21, 2010 | 3:05 PM


Suatu hari saat mengikuti kursus bahasa Arab, aku sempat mencatat sebuah pesan dari seorang guru yang luar biasa pendalamannya terhadap bahasa. Menulis dan menulis apa saja, begitulah kebiasaan lelaki ini. Selalu saja ada pensil atau pena ditangannya. Jangankan hal-hal penting, pertanyaan anak-anak kecil pun selalu ia tulis. Satu pesannya yang selalu kuingat adalah "Kita memiliki waktu-waktu tajam dalam menulis. Bagiku waktu yang paling menyenangkan untuk menulis adalah saat melewati senja. Akan lebih berkualitas jika Anda saat itu sedang puasa sambil menunggu waktu berbuka."

Aku sering merasakan bahwa daya kekuatan sebuah tulisan seseorang berbeda satu sama lain. Menurut Kang Abik hal itu benar adanya, "Ketika seseorang menulis dengan kondisi jiwa yang kuat, maka kekuatan ruhiyah Anda akan menambah mutu sebuah tulisan. Jika ada yang menangis membaca sebagian cerita KCB, saya lebih dahulu melakukanya."

"Maka saya jadi paham rahasia Imam Bukhari yang selalu shalat dua rakaat di depan Ka’bah setiap hendak menuliskan satu hadits dalam shahihnya. Sebab hal itu menetapkan hati dan melecutkan potensi tembak kata-kata yang akan diluncurkan. Dan kitab shahih itupun menjadi kitab hadist yang berkah dan bermanfaat bagi umat manusia sepanjang masa." Begitu kata Kak Muma, sahabatku di Kompasiana.

“Kekuatan ruhiyah akan melahirkan keajaiban-keajaiban”, demikian kalimat yang pernah terlontar dari mulut Syekh Ahmad Yasin.

Nilai–nilai tinggi yang terkandung dalam ungkapan singkat ini masih sempat terpancar di hari terakhir ia menjalani hidupnya. Hari yang mencatat kesyahidannya di mulai dengan qiyamullail, meskipun dengan kondisi fisik yang amat lemah. Kala fajar menjelang ia menembus gelapnya suasana Jalur Gaza dari atas kursi roda menuju mesjid yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat kediamannya. Demikian sempurna persiapan menuju syahadah yang sekian lama ia idamkan.

Kekuatan Ruhiah yang matang, ternyata itulah rahasia dibalik ketegarannya yang luar biasa. Kematangan spiritual dan munajat-munajat panjang dihadapan Sang Penciptalah rupanya rahasia sosok tua itu didaulat menjadi salah satu manusia paling ditakuti Israel yang banci itu.

Mungkin kekuatan ini pula yang membuat setan lari ketika melihat Umar. Saya yakin Imam Nawawi pun demikian pula dengan karangannya saat menulis “Hadist Arba’in”. Memang tak bisa di pungkiri “Seorang ulama besar menulis dalam waktu satu jam dispertiga malam setelah Qiyamullail. Namun, sekretaris pribadinya butuh waktu sepuluh jam untuk menulis ulang tulisan tersebut. Ah, aku jadi teringat tulisan kakakku “Si Hebat yang Rendah Diri”.

Abbas Al-Aqad, 14 Februari 2010

Oleh : Febrian Al-Birri

Mendagri Italia: Bunda Maria Saja Pakai Jilbab, Jadi Kenapa Jilbab Harus Dilarang

Written By SieR on Thursday, February 18, 2010 | 4:25 PM


Menteri dalam negeri Italia Guiliano Amato, menentang pelarangan memakai jilbab di negaranya.

Menteri Italia itu berkata: “Alasan saya menentang pelarangan menggunakan jilbab, sangat jelas dan sederhana, perwaan bunda Maria ibu kandung dari Yesus Kristus sendiri mengenakan jilbab di kepalanya, Bunda Maria juga wanita yang paling suci dalam sejarah, dan juga satu-satunya wanita yang namanya di sebutkan di dalam Al-Quran kitab suci umat Islam.

Dia menambahkan: “Jika perawan Maria mengenakannya, saya ingin bertanya bagaimana para wanita bisa menentang orang mengenakan jilbab?”

Kalangan ekstrimis di Italia, telah mengkampanyekan pelarangan menggunakan jilbab di negara ini, seperti yang terjadi di beberapa negara tetangga Italia.

Pada bagian lain, seorang muslimah keturunan Yordania telah mengkonfirmasi bahwa dirinya dilarang memasuki wilayah AS, karena mengenakan jilbab dan ia telah menjadi sasaran interogasi yang melecehkan dirinya yang dilakukan oleh agen-agen AS.

Ayyatu Manna’ (25 tahun) seorang warga negara Kanada keturunan Yordania yang baru menikah dan tinggal di provinsi Nova Scotia Kanada timur, akan mengunjungi suaminya yang berada di Amerika serikat, namun dirinya terkejut sewaktu petugas bandara tidak memperbolehkan ia naik pesawat di bandara kota internasional kota Stanfield Ervaks di Nova Scotia, pelarangan ia menaiki pesawat bukan hanya karena dirinya seorang muslimah, ia dikecualikan dari penumpang lain karena dirinya mengenakan jilbab.

Dia menambahkan bahwa seorang petugas bea cukai dan penjaga perbatasan AS sempat menginterogasi dirinya selama 4 jam, dan mengambil tanda dirinya kemudian menggiringnya keluar dari bandara.(fq/imo/EM)

2014 Guru Minimal Sarjana S1

Written By SieR on Wednesday, February 17, 2010 | 4:32 PM


(Newsroom Kalsel) - Untuk meningkatkan mutu dan kualitas guru, maka pada tahun 2014 mendatang semua guru sudah memiliki jenjang pendidikan terakhir minimal Starata 1 atau S1.

“kebijakan Pemerintah Provinsi pada tahun 2010 di bidang pendidikan, memprioritaskan peningkatan mutu guru dan sertifikasi kompetensi guru kata Gubernur Kalsel Haji Rudy Ariffin ketika bersilaturahmi dengan jajaran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Gedung Olahraga Karias Amuntai Sabtu (13/02)

Silaturahmi tersebut turut dihadiri Bupati HSU H Aunul Hadi, Pengururs PGRI Prov Kalsel, dan 2000 orang guru pengajar semua jenjang pendidikan dari tingkat dasar sampai menengah. Baik dari lingkungan kerja Dinas pendidikan maupun dari kementerian agama.

Kebijakan Pemprov tersebut sebut Rudy sesuai dengan komitmen bersama antara Mendiknas, Gubernur, dan Bupati/Walikota pada tahun 2005 lalu. dimana terdapat empat pilar utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah hingga tahun 2014, seperti penuntasan buta aksara, Wajib belajar sembilan tahun, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu guru dan sertifikasi kompetensi guru.

Program prioritas kebijakan peningkatan mutu guru dan sertifikasi kompetensi guru, dengan meningkatkan jenjang pendidikan guru dari D2 menjadi S1 sebanyak 300 orang guru. Bila ditambahkan dengan yang dibiayai pemerintah pusat sebanyak 300 orang guru, maka menjadi 600 orang.

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat, kita tambah 300 orang guru melalui APBD Kalsel. Ditargetkan pada tahun 2014 semua guru di kalsel telah memiliki pendidikan minimal S1”ujar Rudy.

Rudy Ariffin calon incomben pada pemilu kada juni 2010, saat silaturahmi hadir bersama pasangannya H Rudy Resnawan, mendapatkan apresiasi khusus dari jajaran PGRI HSU, dengan menyatakan kebulatan tekad untuk mendukung pasangan Dua Rudy melalui pembubuhan tandatangan pada selembar kain putih.

(Sumber : Biro Humas Setdaprov. Kalsel edisi Rabu, 17 Februari 2010)

Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia

Written By SieR on Sunday, February 14, 2010 | 4:29 PM

RPM konten multimedia ini dibuat Kominfo untuk mengatur soal isi dari sebuah produk multimedia. Namun, baru dilakukan uji publik, RPM ini telah menuai banyak penolakan. Sebelum kita ikut mendukung atau menolak Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang sedang dilakukan uji publik, alangkah baiknya kita terlebih dahulu mengetahui isi dari Rancangan Peraturan Menteri tersebut.




PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR: …… /PER/M/KOMINFO/2/ 2010…. TAHUN 2010

TENTANG

KONTEN MULTIMEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.
bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;


b.
bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;




Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);


2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);


3.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);


4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);


5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);


6.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);


9.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;


10.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.

2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

4. Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.

5. Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.

6. Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.

7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

10. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

11. Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

12. Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.

13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

14. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

15. Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.

16. Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.

17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.

18. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.

19. Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.

20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.

21. Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

(2) Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.

BAB II

KONTEN YANG DILARANG

Pasal 3

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:

  • Konten pornografi;
  • Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.

Pasal 4

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

Pasal 6

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

  • muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
  • muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
  • muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
  • muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 7

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

  • muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
  • muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

BAB III

PERAN PENYELENGGARA

Pasal 8

Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:

  • membuat aturan penggunaan layanan;
  • melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
  • melakukan Penyaringan;
  • menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
  • menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
  • menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.

Pasal 9

(1) Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:

  1. larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
  2. keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
  3. keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
  4. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
  5. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
    1. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau
    2. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.

(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.

Pasal 10

(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.

(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.

(2) Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • surat elektronik;
  • sarana telekomunikasi;
  • surat melalui pos; dan
  • sarana komunikasi lainnya yang umum.

(3) Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.

(2) Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.

(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:

  1. Konten yang dilarang;
  2. Konten yang tidak dilarang; atau
  3. Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.

Pasal 13

Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.

Pasal 14

(1) Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.

(2) Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.

(3) Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 15

Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pasal 16

Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.

Pasal 17

Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.

Pasal 18

(1) Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.

(2) Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.

(3) Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 19

(1) Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.

(2) Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .

BAB IV

PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.

(2) Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.

Pasal 21

(1) Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.

(2) Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.

(3) Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • surat elektronik;
  • sarana telekomunikasi;
  • surat melalui pos; dan
  • sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.

(4) Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.

Pasal 22

(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.

(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.

(3) Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.

(4) Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.

(5) Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.

(6) Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:

  • 2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
  • 3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.

(2) Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.

Pasal 24

Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  • analisis pendahuluan;
  • pemeriksaan substantif;
  • pengajuan hasil penilaian.

Pasal 25

(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  • pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
  • masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
  • berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
  • perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
  • penyusunan rencana pemeriksaan substantif.

(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  • Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
  • Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
  • Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
  • Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.

(3) Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  • pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
  • penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.

Pasal 26

Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.

  • Konten yang dilarang; dan
  • Konten yang tidak dilarang

Pasal 27

Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
  • menetapkan hasil pemeriksaan; dan
  • memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.

Pasal 28

Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:

  • meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
  • meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
  • menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
  • melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.

Pasal 29

(1) Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.

(2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.

BAB V

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 30

(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal ??-??-????

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING

IMLEK ADALAH HARI RAYA AGAMA KAFIR BUKAN SEKEDAR TRADISI : HARAM ATAS MUSLIM TURUT MERAYAKANNYA

Written By SieR on Saturday, February 13, 2010 | 1:27 PM


Tanya : Ustadz, orang-orang muslim etnis Tionghoa sering saya lihat turut merayakan Imlek. Apakah ini dibolehkan? Mereka beralasan, Imlek hanyalah tradisi, dan bukan bagian dari ajaran agama. Benarkah?

Jawab :

Kami akan menjawab lebih dulu apakah Imlek itu sekedar tradisi ataukah termasuk ajaran agama. Baru setelah itu akan kami jawab apa hukumnya seorang muslim turut merayakan Imlek.

1. Imlek Bagian Ajaran Agama Khonghucu, Bukan Sekedar Tradisi Tionghoa

Memang sering kita dengar dari orang Tionghoa, termasuk tokoh-tokohnya yang sudah masuk Islam, bahwa Imlek itu sekedar tradisi. Tidak ada hubungannya dengan agama. Sebagai contoh, Sekretaris Umum DPP PITI (Pembina Iman Tauhid Islam), H. Budi Setyagraha (Huan Ren Cong), baru-baru ini menyatakan bahwa Imlek adalah tradisi menyambut tahun baru penanggalan Cina, datangnya musim semi, dan musim tanam di daratan Cina. Imlek, kata beliau, bukan perayaan agama. (Lihat "Sekjen DPP PITI : Rayakan Imlek Jangan Berlebihan", Kedaulatan Rakyat, Selasa, 13 Pebruari 2007, hal. 2).

Jika kita mendalami agama Khonghucu, khususnya mengenai hari-hari rayanya, akan terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Sebab sebenarnya Imlek adalah bagian integral dari ajaran agama Khonghucu, bukan semata-mata tradisi.

Dalam bukunya Mengenal Hari Raya Konfusiani (Semarang : Effhar & Dahara Prize, 2003) hal. vi-vii, Hendrik Agus Winarso menyebutkan bahwa masyarakat kurang memahami Hari Raya Konfusiani. Kata beliau mencontohkan,"Misalnya Tahun Baru Imlek dianggap sebagai tradisi orang Tionghoa." Dengan demikian, pandangan bahwa Imlek adalah sekedar tradisi, yang tidak ada hubungannya dengan agama, menurut penulis buku tersebut, adalah suatu kesalahpahaman (Ibid., hal. v).

Dalam buku yang diberi kata sambutan oleh Ketua MATAKIN tahun 2000 Hs. Tjhie Tjay Ing itu, pada hal. 58-62, Hendrik Agus Winarso telah membuktikan dengan meyakinkan bahwa Imlek adalah bagian ajaran Khonghucu. Hendrik Agus Winarso menerangkan, Tahun Baru Imlek atau disebut juga Sin Cia, merupakan momentum untuk memperbarui diri. Momentum ini, kata beliau, diisyaratkan dalam salah satu kitab suci Khonghucu, yaitu Kitab Lee Ki, bagian Gwat Ling, yang berbunyi :

"Hari permulaan tahun (Liep Chun) jadikanlah sebagai Hari Agung untuk bersembahyang besar ke hadirat Thian, karena Maha Besar Kebajikan Thian. Dilihat tiada nampak, didengar tiada terdengar, namun tiap wujud tiada yang tanpa Dia… (Tiong Yong XV : 1-5).

(Lihat Hendrik Agus Winarso, Mengenal Hari Raya Konfusiani, [Semarang : Effhar & Dahara Prize, 2003], hal. 60-61).

Penulis buku tersebut lalu menyimpulkan Imlek adalah bagian ajaran Khonghucu. Beliau mengatakan :

"Dengan demikian, menyambut Tahun Baru bagi umat Khonghucu Indonesia mengandung arti ketakwaan dan keimanan." (ibid.,hal. 61).

Maka tidaklah benar pendapat yang menyebutkan bahwa Imlek hanya sekedar tradisi orang Tionghoa, atau Imlek bukan perayaan agama. Yang benar, Imlek justru adalah bagian ajaran agama Khonghucu, bukan sekedar tradisi.

Lagi pula, harus kami tambahkan bahwa boleh tidaknya seorang muslim melakukan sesuatu, tidaklah dilihat apakah sesuatu itu berasal dari tradisi atau ataukah dari agama. Seakan-akan kalau berasal dari tradisi hukumnya boleh-boleh saja dilakukan, sementara kalau dari agama lain hukumnya tidak boleh.

Standar semacam itu sungguh batil dan tidak ada dalam Islam. Karena standar yang benar menurut Islam, adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman :

"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya." (QS Al-A’raaf [7] : 3)

Kalimat "maa unzila ilaykum min rabbikum" dalam ayat di atas yang berarti "apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu", artinya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. (Tafsir Al-Baidhawi, [Beirut : Dar Shaadir], Juz III/2).

Jadi suatu perbuatan itu boleh atau tidak boleh dilakukan, tolok ukurnya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Apa saja yang benar menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah, berarti boleh dikerjakan. Sebaliknya apa saja yang batil menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah, berarti tidak boleh dilakukan.

Maka kalau kita hendak menilai perbuatan muslim turut merayakan Imlek menurut Islam, tolok ukurnya harus benar. Yaitu harus kita lihat adalah apakah perbuatan itu boleh atau tidak menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah, bukan melihat apakah Imlek itu dari tradisi atau dari agama.

Sungguh kalau seorang muslim menggunakan tolok ukur tadi, yaitu melihat sesuatu itu dari tradisi atau agama, ia akan tersesat. Sebab suatu tradisi tidak selalu benar, adakalanya ia bertentangan dengan Islam dan adakalanya sesuai dengan Islam. Contoh, free sex pada masyarakat Barat yang Kristen. Free sex jelas telah menjadi tradisi Barat, meski perbuatan kotor itu bukan bagian agama Kristen/Katholik, karena agama ini pun mengharamkan zina. Lalu, apakah karena free sex itu sekedar tradisi, dan bukan agama, lalu umat Islam boleh melakukannya? Jelas tetap tidak boleh, bukan?

Walhasil, mari kita gunakan barometer yang benar untuk menilai suatu perbuatan. Barometernya, bukan dilihat dari segi asalnya apakah suatu perbuatan itu dari tradisi atau agama, melainkan dilihat dari segi boleh tidaknya perbuatan itu menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah. Inilah pandangan yang haq, tidak ada yang lain.

2. Haram Atas Muslim Turut Merayakan Imlek

Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah, haram hukumnya seorang muslim turut merayakan hari raya agama lain, termasuk Imlek, baik dengan mengikuti ritual agamanya maupun tidak, termasuk juga memberi ucapan selamat Gong Xi Fat Chai. Semuanya haram.

Imam Suyuthi berkata,"Juga termasuk perbuatan mungkar, yaitu turut serta merayakan hari raya orang Yahudi, hari raya orang-orang kafir, hari raya selain orang Arab [yang tidak Islami], ataupun hari raya orang-orang Arab yang tersesat. Orang muslim tidak boleh melakukan perbuatan itu, sebab hal itu akan membawa mereka ke jurang kemungkaran..." (Imam Suyuthi, Al-Amru bi Al-Ittiba’ wa An-Nahyu ’An Al-Ibtida` (terj.), hal. 91).

Khusus mengenai memberi ucapan selamat, Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,"Adapun memberi ucapan selamat yang terkait syiar-syiar kekufuran yang menjadi ciri khas kaum kafir, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama, misalnya memberi selamat atas hari raya atau puasa mereka..." (Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, [Beirut : Darul Kutub Al-’Ilmiyah], 1995, Juz I/162).

Dalil Al-Qur`an yang mengharamkan perbuatan muslim merayakan hari raya agama kafir di antaranya firman Allah SWT :

"Dan (hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu ialah) orang-orang yang tidak menghadiri kebohongan..." (QS Al-Furqan [25] : 72).

Kalimat "laa yasyhaduuna az-zuur" dalam ayat tersebut menurut Imam Ibnu Taimiyah maknanya yang tepat adalah tidak menghadiri kebohongan (az-zuur), bukan memberikan kesaksian palsu. Dalam bahasa Arab, memberi kesaksian palsu diungkapkan dengan kalimat yasyhaduuna bi az-zuur. Jadi ada tambahan huruf jar yang dibaca bi. Bukan diungkapkan dengan kalimat yasyhaduuna az-zuur (tanpa huruf jar bi). Maka ayat di atas yang berbunyi "laa yasyhaduuna az-zuur" artinya yang lebih tepat adalah " tidak menghadiri kebohongan", bukannya " memberikan kesaksian palsu." (M. Bin Ali Adh-Dhabi’i, Mukhtarat min Kitab Iqtidha` Shirathal Mustaqim Mukhalafati Ash-habil Jahim (terj.), hal. 59-60)

Sedang kata "az-zuur" (kebohongan) itu sendiri oleh sebagian tabi’in seperti Mujahid, adh-Dhahak, Rabi’ bin Anas, dan Ikrimah artinya adalah hari-hari besar kaum musyrik atau kaum jahiliyah sebelum Islam (Imam Suyuthi, Al-Amru bi Al-Ittiba’ wa An-Nahyu ’An Al-Ibtida` (terj.), hal. 91-95).

Jadi, ayat di atas adalah dalil haramnya seorang muslim untuk merayakan hari-hari raya agama lain, seperti hari Natal, Waisak, Paskah, Imlek, dan sebagainya.

Imam Suyuthi berdalil dengan dua ayat lain sebagai dasar pengharaman muslim turut merayakan hari raya agama lain (Lihat Imam Suyuthi, ibid., hal. 92). Salah satunya adalah ayat :

"Dan sesungguhnya jika kamu [Muhammad] mengikuti keinginan mereka setelah datangnya ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang zalim." (QS Al-Baqarah [2] : 145).

Menurut Imam Suyuthi, larangan pada ayat di atas tidak hanya khusus kepada Nabi SAW, tapi juga mencakup umat Islam secara umum. Larangan tersebut adalah larangan melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang bodoh atau orang kafir [seperti turut merayakan hari raya mereka]. Sedangkan yang mereka lakukan bukanlah perbuatan yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya (Lihat Imam Suyuthi, ibid., hal. 92).

Adapun dalil As-Sunnah, antara lain Hadits Nabi SAW,"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." (HR Abu Dawud).

Dalam hadits ini Islam telah mengharamkan muslim untuk menyerupakan dirinya dengan kaum kafir pada hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka, seperti hari-hari raya mereka. Maka dari itu, haram hukumnya seorang muslim turut merayakan hari-hari raya agama lain (Lihat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penjelasan Tuntas Hukum Seputar Perayaan, [Solo : Pustaka Al-Ummat], 2006, hal. 76).

Berdasarkan dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah di atas, haram hukumnya seorang muslim turut merayakan Imlek dalam segala bentuk dan manifestasinya. Haram bagi muslim ikut-ikutan mengucapkan Gong Xi Fat Chai kepada orang Tionghoa, sebagaimana haram bagi muslim menghiasi rumah atau kantornya dengan lampion khas Cina, atau hiasan naga dan berbagai asesoris lainnya yang serba berwarna merah. Haram pula baginya mengadakan berbagai macam pertunjukan untuk merayakan Imlek, seperti live band, karaoke mandarin, demo masak, dan sebagainya.

Semua bentuk perbuatan tersebut haram dilakukan oleh muslim, karena termasuk perbuatan merayakan hari raya agama kafir yang telah diharamkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Terakhir, kami sampaikan seruan dan himbauan kepada saudara-saudaraku muallaf dari etnis Tionghoa, hendaklah Anda masuk ke dalam agama Islam secara keseluruhannya (kaffah). Janganlah Anda –semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Anda semua— mengikuti langkah-langkah setan, yakni masuk ke dalam agama Islam namun masih mempertahankan sebagian ajaran lama yang dulu Anda peluk dan Anda amalkan, seperti perayaan Imlek. Marilah kita renungkan firman Allah SWT :

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh nyata bagimu." (QS Al-Baqarah [2] : 208)

Ya Allah, kami sudah menyampaikannya. Saksikanlah. [ ]

Yogyakarta, 15 Pebruari 2007

Muhammad Shiddiq al-Jawi

(khilafah1924.org)

Rahasia Ubun-ubun dalam Alquran

Oleh Syaikh Zindani

Gambar otak manusia bagian depan yang disebut Allah dalam Al Qur’an Al Karim dengan kata nashiyah (ubun-ubun).

Al-Qur’an menyifati kata nashiyah dengan kata kadzibah khathi’ah (berdusta lagi durhaka). Allah berfirman, “(Yaitu) ubun-ubun yang mendustakan lagi durhaka.” (Al-‘Alaq: 16)

Bagaimana mungkin ubun-ubun disebut berdusta sedangkan ia tidak berbicara? Dan bagaimana mungkin ia disebut durhaka sedangkan ia tidak berbuat salah?

Prof. Muhammad Yusuf Sakr memaparkan bahwa tugas bagian otak yang ada di ubun-ubun manusia adalah mengarahkan perilaku seseorang. “Kalau orang mau berbohong, maka keputusan diambil di frontal lobe yang bertepatan dengan dahi dan ubun-ubunnya. Begitu juga, kalau ia mau berbuat salah, maka keputusan juga terjadi di ubun-ubun.”

Kemudian ia memaparkan masalah ini menurut beberapa pakar ahli. Di antaranya adalah Prof. Keith L More yang menegaskan bahwa ubun-ubun merupakan penanggungjawab atas pertimbangan-pertimbangan tertinggi dan pengarah perilaku manusia. Sementara organ tubuh hanyalah prajurit yang melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil di ubun-ubun.

Karena itu, undang-undang di sebagian negara bagian Amerika Serikat menetapkan sanksi gembong penjahat yang merepotkan kepolisian dengan mengangkat bagian depan dari otak (ubun-ubun) karena merupakan pusat kendali dan instruksi, agar penjahat tersebut menjadi seperti anak kecil penurut yang menerima perintah dari siapa saja.

Dengan mempelajari susunan organ bagian atas dahi, maka ditemukan bahwa ia terdiri dari salah satu tulang tengkorak yang disebut frontal bone. Tugas tulang ini adalah melindungi salah satu cuping otak yang disebut frontal lobe. Di dalamnya terdapat sejumlah pusat neorotis yang berbeda dari segi tempat dan fungsinya.

Lapisan depan merupakan bagian terbesar dari frontal lobe, dan tugasnya terkait dengan pembentukan kepribadian individu. Ia dianggap sebagai pusat tertinggi di antara pusat-pusat konsentrasi, berpikir, dan memori. Ia memainkan peran yang terstruktur bagi kedalaman sensasi individu, dan ia memiliki pengaruh dalam menentukan inisiasi dan kognisi.

Lapisan ini berada tepat di belakang dahi. Maksudnya, ia bersembunyi di dalam ubun-ubun. Dengan demikian, lapisan depan itulah yang mengarahkan sebagian tindakan manusia yang menunjukkan kepribadiannya seperti kejujuran dan kebohongan, kebenaran dan kesalahan, dan seterusnya. Bagian inilah yang membedakan di antara sifat-sifat tersebut, dan juga memotivasi seseorang untuk bernisiatif melakukan kebaikan atau kejahatan.

صورة للبروفسور كيث ال مور عالم الأجنة الكندي

Ketika Prof. Keith L Moore melansir penelitian bersama kami seputar mukjizat ilmiah dalam ubun-ubun pada semintar internasional di Kairo, ia tidak hanya berbicara tentang fungsi frontal lobe dalam otak (ubun-ubun) manusia. Bahkan, pembicaraan merembet kepada fungsi ubun-ubun pada otak hewan dengan berbagai jenis. Ia menunjukkan beberapa gambar frontal lobe sejumlah hewan seraya menyatakan, “Penelitian komparatif terhadap anatomi manusia dan hewan menunjukkan kesamaan fungsi ubun-ubun.

Ternyata, ubun-ubun merupakan pusat kontrol dan pengarauh pada manusia, sekaligus pada hewan yang memiliki otak. Seketika itu, pernyataan Prof. Keith mengingatkan saya tentang firman Allah, “Tidak ada suatu binatang melata pun melainkan Dia-lah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus.” (Hud: 56)

Beberapa hadits Nabi SAW yang bericara tentang ubun-ubun, seperti doa Nabi SAW, “Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu dan anak hamba perempuan-Mu, ubun-ubunku ada di tangan-Mu…”

Juga seperti doa Nabi SAW, “Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan setiap sesuatu yang Engkau pegang ubun-ubunnya…”

Juga seperti sabda Nabi SAW, “Kuda itu diikatkan kebaikan pada ubun-ubunnya hingga hari Kiamat.”

Apabila kita menyandingkan makna nash-nash di atas, maka kita menyimpulkan bahwa ubun-ubun merupakan pusat kontrol dan pengendali perilaku manusia, dan juga perilaku hewan.

Makna Bahasa dan Pendapat Para Mufasir:

Allah berfirman,


كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعَ بِالنَّاصِيَةِ(15)نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ(16)

“Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, (yaitu) ubun-ubun orang yang berdusta lagi durhaka.” (Al-‘Alaq: 15-16)

Kata nasfa’ berarti memegang dan menarik. Sebuah pendapat mengatakan bahwa kata ini terambil dari kalimat safa’at asy-syamsu yang berarti matahari mengubah wajahnya menjadi hitam. Sementara kata nashiyah berarti bagian depan kepala atau ubun-ubun.

Mayoritas mufasir menakwili ayat bahwa sifat bohong dan durhaka itu bukan untuk ubun-ubun, melainkan untuk empunya. Sementara ulama selebihnya membiarkannya tanpa takwil, seperti al-Hafizh Ibnu Katsir.
Dari pendapat para mufasir tersebut, jelas bahwa mereka tidak tahu ubun-ubun sebagai pusat pengambilan keputusan untuk berbuat bohong dan durhaka. Hal itu yang mendorong mereka untuk menakwilinya secara jauh dari makna tekstual. Jadi, mereka menakwili shifat dan maushuf (yang disifati) dalam firman Allah, “Ubun-ubun yang dusta lagi durhaka” itu sebagai mudhaf dan mudhaf ilaih. Padahal perbedaan dari segi segi bahasa antara shifat dan maushuf dengan mudhaf dan mudhaf ilaih itu sangat jelas.

Sementara mufasir lain membiarka nash tersebut tanpa memaksakan diri untuk memasuki hal-hal yang belum terjangkau oleh pengetahuan mereka pada waktu itu.

Sisi-Sisi Mukjizat Ilmiah:

Prof. Keith L Moore mengajukan argumen atas mukjizat ilmiah ini dengan mengatakan, “Informasi-informasi yang kita ketahui tentang fungsi otak itu sebelum pernah disebutkan sepanjang sejarah, dan kita tidak menemukannya sama sekali dalam buku-buku kedokteran. Seandainya kita mengumpulkan semua buku pengobatan di masa Nabi SAW dan beberapa abad sesudahnya, maka kita tidak menemukan keterangan apapun tentang fungsi frontal lobe atau ubun-ubun. Pembicaraan tentangnya tidak ada kecuali dalam kitab ini (al-Qur’an al-Karim). Hal itu menunjukkan bahwa ini adalah ilmu Allah yang pengetahuan-Nya meliputi segala sesuatu, dan membuktikan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah.

Pengetahuan tentang fungsi frontal lobe dimulai pada tahun 1842, yaitu ketika salah seorang pekerja di Amerika tertusuk ubun-ubunnya stik, lalu hal tersebut memengaruhi perilakunya, tetapi tidak membahayakan fungsi tubuh yang lain. Dari sini para dokter mulai mengetahui fungsi frontal lobe dan hubungannya dengan perilaku seseorang.

Para dokter sebelum itu meyakini bahwa bagian dari otak manusia ini adalah area bisu yang tidak memiliki fungsi. Lalu, siapa yang Muhammad SAW bahwa bagian dari otak ini merupakan pusat kontrol manusia dan hewan, dan bahwa ia adalah sumber kebohongan dan kesalahan.

Para mufasir besar terpaksa menakwili nash yang jelas bagi mereka ini karena mereka belum memahami rahasianya, dengan tujuan untuk melindungi Al Qur’an dari pendustaan manusia yang jahil terhadap hakikat ini di sepanjang zaman yang lalu. Sementara kita melihat masalah ini sangat jelas di dalam Kita Allah dan Sunnah Rasulullah SAW, bahwa ubun-ubun merupakan pusat kontrol dan pengarah dalam diri orang dan hewan.

Jadi, siapa yang memberitahu Muhammad SAW di antara seluruh umat di bumi ini tentang rahasia dan hakikat tersebut? Itulah pengetahuan Allah yang tidak datang kepadanya kebatilan dari arah depan dan belakangnya, dan itu merupakan bukti dari Allah bahwa Al Qur’an itu berasal dari sisi-Nya, karena ia diturunkan dengan pengetahuan-Nya.(eramuslim.com)


Polisi Arab Saudi Sita Pernak-pernik Valentine

Written By SieR on Thursday, February 11, 2010 | 4:19 PM


RIYADH--Aparat keamanan di Arab Saudi tak menghendaki warganya merayakan Valentine karena dinyatakan tidak sesuai ajaran Islam. Sebagai bagian dari upaya tersebut, kemarin polisi setempat merazia semua toko yang menjual pernak-pernik Valentine yang dominan warna merah. Dalam razia itu mereka menyita bunga-bunga mawar merah, tanda hati yang dibungkus kertas merah, dan meminta pemilik toko untuk tidak lagi menjualnya.

Seorang petugas kepolisian yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa di hari-hari biasa, produk seperti itu tidak masalah untuk dijual. Namun untuk menghindari berlangsungnya perayaan Valentine, saat ini, barang-barang tersebut tidak boleh diperdagangkan. Akibat razia itu, sebagian besar toko di Riyadh pun tak lagi menjual pernak-pernik Valentine.

Saat menjalankan razia, para polisi memang menyatakan bakal bertindak tegas terhadap semua pedagang yang tidak mematuhinya. "Siapapun yang melanggar bakal disanksi," kata sumber itu. Kegiatan seperti ini dijalankan rutin setiap tahun oleh polisi Arab Saudi saat menjelang jatuhnya hari Valentine.

Berbeda dengan Riyadh, toko-toko di Kairo, ibukota Mesir terlihat bebas menjual pernak-pernik Valentine. Hal serupa juga terlihat di Dubai. Hotel-hotel mewah di Dubai pun dipenuhi ornamen berwarna merah dan menyiapkan paket-paket khusus menyambut hari Valentine.(republika.co.id)

Pangeran Charles, Tamu Kehormatan dalam Acara Sufi

Written By SieR on Tuesday, February 9, 2010 | 5:57 PM

Pangeran Charles diterima Syekh Mohammed Hisyam Kabbani, pemimpin spiritual sufi.

LONDON--Pangeran Charles Senin (8/2), waktu setempat, hadir sebagai tamu kehormatan pada perayaan budaya Muslim Sufi di negeri itu.

Calon raja Inggris itu disambut oleh para seniman, para pemimpin agama dan musisi ketika ia tiba di Manchester United, sebelum masuk ke sebuah aula. Setelah berada di dalam aula Charles dihibur dengan whirlers dalam pakaian tradisional, dengan bacaan Alquran.

Syekh Mohammed Hisyam Kabbani, pemimpin spiritual sufi, mengatakan kepada Charles bagaimana ia dan ibunya, Ratu Elizabeth, ada dalam "hati" mereka.

Aksi Spiritual dilakukan dalam rangka meramaiakan perayaan "kontribusi budaya dan warisan sufi kehidupan modern Inggris, dan menekankan pentingnya kebebasan beragama dan berekspresi dalam kehidupan kaum muda."

Ini menunjukkan bagaimana tasawuf memiliki pengaruh positif pada masyarakat Inggris kontemporer melalui tradisi dan praktek-praktek budaya yang unik.(republika.co.id)

Taat Beribadah, Niscaya Masuk Timnas

Written By SieR on Monday, February 8, 2010 | 3:55 PM


Kairo - Mungkin bagi banyak pelatih tim nasional, skill dan performa dijadikan acuan utama untuk memilih pemain. Tetapi tidak bagi Hassan Shehata. Pelatih timnas Mesir ini hanya mau memilih pemain yang taat beribadah dan rajin salat.

Lihatlah bagaimana inginnya David Beckham atau pun Antonio Cassano begitu ingin masuk ke dalam tim nasional negara masing-masing. Bahkan demi menarik perhatian seorang Fabio Capello, Beckham rela meninggalkan keluarganya di Amerika Serikat sana.

Capello sendiri menyatakan dirinya hanya akan mengambil pemain yang performanya bagus, tak peduli dia bintang atau bukan. Bersyukurlah Beckham, sejauh ini penampilannya bersama AC Milan masih relatif bagus.

Namun, apa jadinya bila Capello adalah orang yang setipe dengan Shehata, yang hanya mau memanggil pemain-pemain yang relijius? Mungkin Beckham butuh lebih dari sekadar tampil bagus, tetapi juga harus sering-sering beribadah ke gereja.

Ya, Shehata dengan terang-terangan menyatakan bahwa dirinya lebih menomorsatukan soal ibadah ketimbang kemampuan seorang pemain. Kebetulan Mesir bermayoritaskan pemeluk Islam. Maka, jarang salat atau beribadah yang lainnya? Jangan harap masuk skuad milik Shehata.

"Tanpa hal itu, kami tak pernah menyeleksi pemain, sebagus apa pun potensinya. Saya selalu dengan tegas menyatakan bahwa mereka yang memakai jersey Mesir harus memiliki hubungan yang baik dengan Tuhan," ujarnya seperti dilansir Yahoosports.

Pengalaman ini pun pernah terjadi pada Ahmed "Mido" Hossam. Mido yang terkenal suka berpesta harus menerima kenyataan dilupakan oleh Shehata. Eks penyerang Tottenham Hotspur yang kini merumput di klub lokal Mesir, El Zamalek, itu tak begitu senang dengan keputusan Shehata.

Contoh lainnya dialami oleh Mohammed Zidan. Bintang Mesir yang bermain untuk Borussia Dortmund pun sampai diminta lebih sering salat oleh Shehata jika ingin masuk timnas.

"Saya tak suka kebiasaannya yang suka menyendiri dan tak berbaur dengan yang lain. Saya meyakinkannya mengenai salat dan betapa pentingnya hal itu. Sejak saat itu ia jadi rajin salat," tandas Shehata. ( roz / a2s )(detik.com)

Pendidikan Bahasa Arab


Pendidikan bahasa Arab sangat dibutuhkan dewasa ini di Indonesia. mengingat sedikitnya lembaga pedidikan yang mengajarkan bahasa Arab dibandingkan dengan bahasa asing lainnya di negri yang mayoritas penduduknya muslim dan populasi muslim terbesar di dunia saat ini.

Tidak perlu diragukan lagi, memang sepantasnya seorang muslim mencintai bahasa Arab dan berusaha menguasainya. Allah telah menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur’an karena bahasa Arab adalah bahasa yang terbaik yang pernah ada sebagaimana firman Allah:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.”

Ibnu katsir berkata ketika menafsirkan surat Yusuf ayat 2 di atas: “Yang demikian itu (bahwa Al -Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab) karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, jelas, luas, dan maknanya lebih mengena lagi cocok untuk jiwa manusia. Oleh karena itu kitab yang paling mulia (yaitu Al-Qur’an) diturunkan kepada rosul yang paling mulia (yaitu: Rosulullah), dengan bahasa yang termulia (yaitu Bahasa Arab), melalui perantara malaikat yang paling mulia (yaitu malaikat Jibril), ditambah kitab inipun diturunkan pada dataran yang paling mulia diatas muka bumi (yaitu tanah Arab), serta awal turunnya pun pada bulan yang paling mulia (yaitu Romadhan), sehingga Al-Qur an menjadi sempurna dari segala sisi.” (Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir surat Yusuf).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Berkata: “Sesungguhnya ketika Allah menurunkan kitab-Nya dan menjadikan Rasul-Nya sebagai penyampai risalah (Al-Kitab) dan Al-Hikmah (As-sunnah), serta menjadikan generasi awal agama ini berkomunikasi dengan bahasa Arab, maka tidak ada jalan lain dalam memahami dan mengetahui ajaran Islam kecuali dengan bahasa Arab. Oleh karena itu memahami bahasa Arab merupakan bagian dari agama. Keterbiasaan berkomunikasi dengan bahasa Arab mempermudah kaum muslimin memahami agama Allah dan menegakkan syi’ar-syi’ar agama ini, serta memudahkan dalam mencontoh generasi awal dari kaum Muhajirin dan Anshar dalam keseluruhan perkara mereka.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim).

Syaikh Utsaimin pernah ditanya: “Bolehkah seorang penuntut ilmu mempelajari bahasa Inggris untuk membantu dakwah ?” Beliau menjawab: “Aku berpendapat, mempelajari bahasa Inggris tidak diragukan lagi merupakan sebuah sarana. Bahasa Inggris menjadi sarana yang baik jika digunakan untuk tujuan yang baik, dan akan menjadi jelek jika digunakan untuk tujuan yang jelek. Namun yang harus dihindari adalah menjadikan bahasa Inggris sebagai pengganti bahasa Arab karena hal itu tidak boleh. Aku mendengar sebagian orang bodoh berbicara dengan bahasa Inggris sebagai pengganti bahasa Arab, bahkan sebagian mereka yang tertipu lagi mengekor (meniru-niru), mengajarkan anak-anak mereka ucapan “selamat berpisah” bukan dengan bahasa kaum muslimin. Mereka mengajarkan anak-anak mereka berkata “bye-bye” ketika akan berpisah dan yang semisalnya. Mengganti bahasa Arab, bahasa Al-Qur’an dan bahasa yang paling mulia, dengan bahasa Inggris adalah haram. Adapun menggunakan bahasa Inggris sebagai sarana untuk berdakwah maka tidak diragukan lagi kebolehannya bahwa kadang-kadang hal itu bisa menjadi wajib. Walaupun aku tidak mempelajari bahasa Inggris namun aku berangan-angan mempelajarinya. terkadang aku merasa sangat perlu bahasa Inggris karena penterjemah tidak mungkin bisa mengungkapkan apa yang ada di hatiku secara sempurna.” (Kitabul ‘Ilmi).

Hukum Orang Yang Mampu Berbahasa Arab Namun Berbicara Menggunakan Bahasa Selain Bahasa Arab

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Berkata: “Dibenci seseorang berbicara dengan bahasa selain bahasa Arab karena bahasa Arab merupakan syiar Islam dan kaum muslimin. Bahasa merupakan syiar terbesar umat-umat, karena dengan bahasa dapat diketahui ciri khas masing-masing umat.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim).

Asy-Syafi’iy berkata sebagaimana diriwayatkan As-Silafi dengan sanadnya sampai kepada Muhammad bin Abdullah bin Al Hakam, beliau berkata: “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-syafi’iy berkata: “Allah menamakan orang-orang yang mencari karunia Allah melalui jual beli (berdagang) dengan nama tu’jar (tujjar dalam bahasa Arab artinya para pedagang-pent), kemudian Rosululloh juga menamakan mereka dengan penamaan yang Allah telah berikan, yaitu (tujjar) dengan bahasa arab. Sedangkan “samasiroh” adalah penamaan dengan bahasa `ajam (selain arab). Maka kami tidak menyukai seseorang yang mengerti bahasa arab menamai para pedagang kecuali dengan nama tujjar dan janganlah orang tersebut berbahasa Arab lalu dia menamakan sesuatu (apapun juga-pent) dengan bahasa `ajam. Hal ini karena bahasa Arab adalah bahasa yang telah dipilih oleh Allah, sehingga Allah menurunkan kitab-Nya yang dengan bahasa Arab dan menjadikan bahasa Arab merupakan bahasa penutup para Nabi, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kami katakan seyogyanya setiap orang yang mampu belajar bahasa Arab mempelajarinya, karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling pantas dicintai tanpa harus melarang seseorang berbicara dengan bahasa yang lain. Imam Syafi’iy membenci orang yang mampu berbahasa Arab namun dia tidak berbahasa Arab atau dia berbahasa Arab namun mencampurinya dengan bahasa `ajam.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim).

Abu Bakar bin ‘Ali Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushanaf: “Dari Umar bin Khattab, beliau berkata: Tidaklah seorang belajar bahasa Persia kecuali menipu, tidaklah seseorang menipu kecuali berkurang kehormatannya. Dan Atho’ (seorang tabi’in) berkata: Janganlah kamu belajar bahasa-bahasa ajam dan janganlah karnu masuk gereja – gereja mereka karena sesungguhnya Allah menimpakan kemurkaan-Nya kepada mereka, (Iqtidho Shirotil Mustaqim). Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad berkata: “Tanda keimanan pada orang ‘ajam (non arab) adalah cintanya terhadap bahasa arab.” Dan adapun membiasakan berkomunikasi dengan bahasa selain Arab, yang mana bahasa Arab merupakan syi’ar Islam dan bahasa Al-Qur’an, sehingga bahasa selain arab menjadi kebiasaan bagi penduduk suatu daerah, keluarga, seseorang dengan sahabatnya, para pedagang atau para pejabat atau bagi para karyawan atau para ahli fikih, maka tidak disangsikan lagi hal ini dibenci. Karena sesungguhnya hal itu termasuk tasyabuh (menyerupai) dengan orang `ajam dan itu hukumnya makruh.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim).

Khurasan, yang penduduk kedua kota tersebut berbahasa Persia serta menduduki Maghrib, yang penduduknya berbahasa Barbar, maka kaum muslimin membiasakan penduduk kota tersebut untuk berbahasa Arab, hingga seluruh penduduk kota tersebut berbahasa Arab, baik muslimnya maupun kafirnya. Demikianlah Khurasan dahulu kala. Namun kemudian mereka menyepelekan bahasa Arab, dan mereka kembali membiasakan bahasa Persia sehingga akhirnya menjadi bahasa mereka. Dan mayoritas mereka pun menjauhi bahasa Arab. Tidak disangsikan lagi bahwa hal ini adalah makruh. (Iqtidho Shirotil Mustaqim).

Pengaruh Bahasa Arab Dalam Kehidupan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Merupakan metode yang baik adalah membiasakan berkomunikasi dengan bahasa Arab hingga anak kecil sekalipun dilatih berbahasa Arab di rumah dan di kantor, hingga nampaklah syi’ar Islam dan kaum muslimin. Hal ini mempermudah kaum muslimin urituk memahami makna Al-Kitab dan As-Sunnah serta perkataan para salafush shalih. Lain halnya dengan orang yang terbiasa berbicara dengan satu bahasa lalu ingin pindah ke bahasa lain maka hal itu sangat sulit baginya. Dan ketahuilah…!!! membiasakan berbahasa Arab sangat berpengaruh terhadap akal, akhlak dan agama. Juga sangat berpengaruh dalam usaha mencontoh mereka dan memberi dampak positif terhadap akal, agama dan tingkah laku.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim).

Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahasa Arab memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan, akhlak, agama. Orang yang pandai bahasa Arab cenderung senang membaca kitab-kitab para ulama yang berbahasa Arab dan tentu senang juga membaca dan menghafal Al-Qur’an serta hadits-hadits Rasulullah.

Hukum Mempelajari Bahasa Arab

Syaikhul Islam Berkata: “Dan sesungguhnya bahasa Arab itu sendiri bagian dari agama dan hukum mempelajarinya adalah wajib, karena memahami Al-Kitab dan As-Sunnah itu wajib dan keduanya tidaklah bisa difahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Hal ini sesuai dengan kaidah:

مَا لاَ يَتِمٌّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِب

“Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya maka ia juga hukumnya wajib.”

Namun disana ada bagian dari bahasa Arab yang wajib ‘ain dan ada yang wajib kifayah. Dan hal ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah, dari Umar bin Yazid, beliau berkata: Umar bin Khattab menulis kepada Abu Musa Al-Asy’ari (yang isinya) “…Pelajarilah As-Sunnah, pelajarilah bahasa Arab dan I’roblah Al-Qur’an karena Al-Qur’an itu berbahasa Arab.”

Dan pada riwayat lain, Beliau (Umar bin Khattab) berkata: “Pelajarilah bahasa Arab sesungguhnya ia termasuk bagian dari agama kalian, dan belajarlah faroidh (ilmu waris) karena sesungguhnya ia termasuk bagian dari agama kalian.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim).

Penutup

Bahasa Arab adalah bahasa Agama Islam dan bahasa Al-Qur’an, seseorang tidak akan dapat memahami kitab dan sunnah dengan pemahaman yang benar dan selamat (dari penyelewengan) kecuali dengan bahasa Arab. Menyepelekan dan menggampangkan Bahasa Arab akan mengakibatkan lemah dalam memahami agama serta jahil (bodoh) terhadap permasalahan agama.

Sungguh sangat ironis dan menyedihkan, sekolah-sekolah dinegeri kita, bahasa Arab tersisihkan oleh bahasa-bahasa lain, padahal mayoritas penduduk negeri kita adalah beragama Islam, sehingga keadaan kaum muslimin dinegeri ini jauh dari tuntunan Alloh Ta’ala dan Rasul-Nya.

Maka seyogyanya anda sekalian wahai penebar kebaikan… mempunyai andil dan peran dalam memasyarakatkan serta menyadarkan segenap lapisan masyarakat akan pentingya bahasa Al Qur’an ini, dengan segala kemampuan yang dimiliki, semoga Allah menolong kaum muslimin dan mengembalikan mereka kepada ajaran Rasul-Nya yang shohih. Tiada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Alloh Ta’ala. Segala puji hanyalah bagi Alloh Tuhan semesta alam.(al-Manar)

Mengenal Yahudi


Istilah “Yahudi (Judaism)” berasal dari kata Yahuda (Judah), salah satu dari dua belas anak Ya’qub. Setelah kematian Sulaiman, bangsa Israel terbagi menjadi dua : Kerajaan Yahuda dan Kerajaan Israel. Pada abad VI SM Kerajaan Israel ditaklukkan oleh Assiria dan penduduknya diusir. Sehingga, bangsa Israel yang tersisa hanyalah yang berada di Kerajaan Yahuda. Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai Yahudi.

Siapa Yang Disebut Sebagai Seorang Yahudi ?

Bagi Golongan Tradisional (Konservatif dan Orthodoks), seorang Yahudi ialah setiap orang yang ibunya adalah seorang Yahudi (matrilineal) atau setiap orang yang telah melalui proses konversi resmi untuk menjadi Yahudi. Bagi mereka, Yahudi sebetulnya lebih merupakan sebuah kebangsaan daripada sebuah agama. Akan tetapi bagi Golongan Reformasi, seseorang dianggap Yahudi jika salah satu dari kedua orangtuanya adalah Yahudi dan yang bersangkutan menganut paham Yahudi. Sehingga seorang anak dari ayah yang Kristen dan ibu yang Yahudi, sementara anak itu tidak menganut paham Yahudi, maka anak itu adalah Yahudi menurut Golongan Tradisional tetapi anak itu bukan Yahudi menurut Golongan Reformasi.

Sekte-sekte Yahudi

Dahulu kala, tanah Yahudi dikuasai oleh Yunani. Setelah itu terjadilah perang selama 25 tahun antara Yunani dan Yahudi. Selama itu, Yahudi masih satu. Tetapi usai perang, mereka terpecah menjadi tiga : Essenes, Sadducees (Sadduqiyah), Pharisees (Fariisiyyah).

  • Essenes merupakan sekte yang asketis, mistis, sangat ketat, dan memisahkan diri dari masyarakat.
  • Sadduqiyah merupakan sekte yang mengadopsi unsur-unsur Hellenik kedalam ajaran mereka. Mereka hanya mempercayai Taurat Tertulis dan tidak percaya pada Taurat Lisan. Mereka juga mengingkari Kebangkitan, Hisab, Surga, Neraka, Malaikat, dan kedatangan Nabi Isa.
  • Adapun Farisiyyah mempercayai baik Taurat Tertulis maupun Taurat Lisan, dan bahwa keduanya bisa direinterpretasi oleh para rabbi. Para rabbi mereka tidak boleh menikah.
  • Setelah Judea dikuasai oleh Roma dan timbul konflik dengan mereka, muncullah sekte keempat yaitu Zealots. Mereka menyerukan perang terhadap Roma dan bahwa bunuh diri lebih baik daripada ditawan oleh Roma. Ensiklopedia WAMY menyebutnya sebagai Muta’asshibun (Fanatis) dan Saffaakiin (Yang Gemar Berperang dan Menumpahkan Darah).

Dalam perjalanannya, diantara sekte-sekte diatas, hanya Farisiyah saja yang bisa tetap eksis.

Pada abad IX, muncul sekte baru yang bernama Al-Qurraa-uun (Karaites, Literalis). Mereka tidak mempercayai Taurat Lisan dan juga interpretasi para rabbi atas Taurat Tertulis. Sehingga, mereka berbeda dalam banyak hal dengan sekte yang menganggap absah interpretasi para rabbi (sering diistilahkan dengan Golongan Rabbaniyyah). Diantara perbedaan itu ialah mengenai bebarapa aturan Hari Sabbat : Qurra-iyyah berpendapat bahwa selama Hari Sabbat tidak boleh menyalakan api di rumah (jadi rumah dibiarkan gelap) sedangkan Rabbaniyah memperbolehkan. Demikian pula Qurra-iyyah berpendapat bahwa selama Hari Sabbat tidak boleh berhubungan seks. Sebaliknya menurut Rabbaniyah Hari Sabbat adalah hari yang paling baik dan paling nikmat untuk melakukan hubungan seksual. Sekarang ini, Qurraiyah merupakan golongan yang sangat minoritas.

Disamping keempat sekte diatas, Ensiklopedia WAMY juga menyebut sekte-sekte yang lain : Sekte Para Penulis dan Penghapus (Al-Katabah wa Al-Nassaakh), Saamiriyyuun, dan Saba-iyyah.

Yahudi di Amerika Serikat

5 dari 15 juta Yahudi saat ini tinggal di Amerika Serikat. Disana terdapat tiga sekte besar : Sekte Reformasi, Sekte Konservatif, dan Sekte Orthodoks. Disamping itu terdapat pula satu sekte kecil yaitu Rekonstruksionis. Sekte Konservatif dan Orthodox dimasukkan kedalam Sekte Tradisional. Adapun sekte Reformasi dan Rekonstruksionis dimasukkan kedalam sekte liberalis atau modern.

  • Sekte Othodox percaya bahwa Allah telah menurunkan seluruh Taurat (Tertulis dan Lisan) kepada Musa di bukit Sinai.
  • Sekte Reformasi tidak percaya bahwa Taurat ditulis oleh Allah. 42 % dari Yahudi Amerika adalah sekte Reformasi.
  • Sekte Konservatif menengahi ketegangan antara Sekte Orthodoks dan Sekte Reformasi. Mereka percaya bahwa Taurat dari Allah, tetapi mengandung komponen manusia.
  • Sekte Rekonstruksionis berpendapat bahwa Yahudi merupakan suatu peradaban keagamaan yang berkembang (evolving). Mereka tidak percaya terhadap Tuhan Personal dan juga tidak percaya bahwa Tuhan telah memilih kaum Yahudi.

Yahudi di Israel

5 juta Yahudi tinggal di Israel. Satu-satunya sekte Yahudi yang resmi dan diakui di Israel adalah Sekte Orthodoks.

Kitab-kitab Suci Mereka

1.Perjanjian Lama, merupakan kitab suci bagi Yahudi dan juga Nasrani. Perjanjian Lama terbagi dua :

1.1.Taurat (Tertulis, Tanakh)

1.2.Kitab-kitab (Asfaar) Para Nabi (NEVI’IM), terbagi atas dua :

1.2.1.Asfaar Nabi-nabi Zaman Dahulu.

1.2.2.Asfaar Nabi-nabi Zaman Belakangan.

Disamping itu terdapat pula Kitaabaat (The Writings)

2.Ester dan Yahudet

3.Talmud (Taurat Lisan) : merupakan tafsir atau penjelasan atas Taurat Tertulis.

Keyakinan Yahudi tentang Tempat Suci Mereka

Pemeluk Yahudi meyakini di tempat berdirinya Mesjid Umar inilah di masa lalu berdiri Solomon Temple atau Kuil Sulaiman, Bait Allah yang didirikan Raja Solomon di zaman keemasan Kerajaan Israel, sekitar tiga ribu tahun yang lalu. Bangunan itu menurut mereka, dibangun di tempat Abraham, nenek-moyang bangsa Israel hendak menyembelih putranya Ishak menuruti perintah Tuhan.

Dinding sebelah barat kompleks Al Haram Al Sharief dianggap sebagai sisa peninggalan terakhir kuil Sulaiman yang sudah musnah itu. Ke tempat inilah para pemeluk Yahudi dari seluruh dunia datang berdoa dan meratap berhiba-hiba pada hari-hari tertentu dalam mengenang kembali penghancuran terhadap kuil mereka. Sebab itulah dinding ini disebut Dinding Ratapan.


Zionisme

Zionisme adalah gerakan yang bertujuan untuk mengembalikan kaum Yahudi ke tanah kelahiran mereka dan juga mengembalikan kedaulatan Yahudi diatas Tanah Raya Israel. Seluruh komponen Yahudi, baik kiri ataupun kanan, relijius ataupun sekuler, bahu membahu dan bersatu dalam gerakan ini, untuk mewujudkan tujuan gerakan ini.

Theodor Herzl, bapak pendiri Zionisme, pernah mengusulkan Uganda, dan rencananya ini dikenal dengan nama ‘Uganda Plan’. Kaum Zionis kemudian menjatuhkan pilihan mereka pada Palestina. Alasannya adalah Palestina dianggap sebagai ‘tanah air bersejarah bangsa Yahudi’, dan bukan karena nilai relijius wilayah tersebut bagi mereka.

Pada Konferensi Biltmore pada tahun 1942, para pendukung Zionisme telah bersepakat dengan komponen-komponen Yahudi yang awalnya menentang Zionisme, bahwa mereka semuanya mendukung berdirinya Jewish Commonwealth (Negara Israel Raya).

Pada Perang Dunia Pertama, Yerusalem direbut tentara Inggris dari tangan Turki. Tahun 1948 imigran Yahudi dari Eropa memproklamasikan berdirinya negara Israel yang disusul serbuan negara-negara Arab. Dalam perang itu Israel merebut pinggiran barat kota Yerusalem, sedang Yerusalem Timur dimana kompleks Al Haram Al Sharief berada direbut pasukan elit Yordania, Legiun Arab yang dipimpin para perwira Inggris. Tahun 1967, perang Arab-Israel berulang, yang kali ini dimenangkan secara mutlak oleh Israel. Seluruh Palestina dan kota Yerusalem termasuk kompleks Al Haram Al Sharief direbut tentara Israel.(menaraislam.com)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Barito Putra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger