SHALAT

Written By SieR on Monday, January 5, 2009 | 4:14 PM

SHALAT


 

PENDAHULUAN


 

Dengan kekuasaan-Nya, Allah swt. menciptakan berbagai jenis makhluk. Manusia salah satu di antaranya. Dan manusia diciptakan-Nya sebagai makhluk yang terbaik dari sekalian makhluk lainnya. Sudah sepantasnya kita haturkan puji sukur kepada Allah atas rahmat dan nikmat yang telah Ia berikan kepada hambanya. Sudah sewajarnya pula manusia berterima kasih kepada Allah. Terima kasih manusia kepada Allah tidaklah cukup dengan ucapan saja melainkan harus pula dibuktikan dengan amal perbuatan. Dan amal perbuatan yang tepat adalah mengabdikan diri kepada-Nya. Dengan lain kata menuruti segala perintah dan menjauhi setiap larangan-Nya. Firman Allah:

"Dan tidaklah Aku (Allah) jadikan jin dan manusia itu, melainkan untuk mengabdi kepada-Ku." (Adzdzariyat: 56).


Salah satu pengabdian manusia kepada Allah adalah mendirikan "shalat" yang diperintahkan kepadanya lewat Rasulullah Muhammad saw. sewaktu Rasulullah dipanggil menghadap di malam Mi'raj. Shalat, satu ibadah yang mula-mula diperintahkan Allah kepada manusia yang beriman, lima waktu sehari semalam. Ialah suatu ibadah yang menjadi pokok dari ibadah-ibadah lainnya. Sabda Rasulullah saw:

"Shalat adalah tiang agama; barangsiapa yang mendirikannya maka ia mendirikan agama, dan barang siapa meninggalkannya berarti ia meruntuhkan agama."


 

Sesungguhnya dengan membiasakan diri mengerjakan shalat terlatihlah seseorang buat senantiasa menjaga kebersihan, disiplin, dan terhindarlah ia dari sesuatu pekerjaan yang keji dan mungkar. Firman Allah:

"Dan dirikanlah shalat, karena shalat itu mencegah kekejian dan kemungkaran." (Al-Ankabut: 45).


 

Setiap orang yang berikrar dengan lidah dan hatinya bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah selain Allah dan bahwa Muhammad itu Rasul-Nya, tentulah tidak patut baginya meninggalkan shalat yang diberatkan kepadanya. Tidaklah sekali-kali pantas ia meninggalkan yang ditentukan Allah dan Rasul-Nya sebagai bagian dari Rukun Islam, yang turut menentukan sempurnanya Islam seseorang.


 


 

PEMBAHASAN


 

Pengetian Shalat

Istilah 'shalat' dalam arti bahasa bermakna do'a atau pujian. Shalat menurut fuqaha diartikan sebagai "ibadah yang terdiri dari perbuatan atau gerakan dan perkataan atau ucapan tertentu, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam". Sementara menurut ulama tasawuf shalat adalah "menghadapkan kalbu kepada Allah swt hingga membangkitkan rasa takut kepada-Nya, serta menumbuhkan di dalam hati rasa keagungan dan kebesaran-Nya serta kesempurnaan kekuasaan-Nya", atau "menghadap kepada Allah dengan kalbu, bersikap khusyu' (konsentrasi penuh) di hadapan-Nya, disertai dengan penghayatan penuh tatkala berdzikir, berdo'a dan memuji-Nya".


 

Hukum Shalat

Shalat terbagi tiga:

  1. Shalat Wajib Fardhu `Ain, yaitu: shalat lima waktu yang diwajibkan kepada mukallaf
  2. Shalat Wajib Fardhu Kifayah, yaitu: shalat janazah.yang apabila sebagian sudah melaksanakanya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.
  3. Shalat Nafilah, yaitu selain dari pada dua yang di atas.


 

Shalat maktubah (shalat lima waktu) diwajibkan kepada semua orang muslim. Dalil yang mewajibkannya shalat;

  1. Firman Allah:

"Dirikanlah shalat karena sesungguhnya shalat itu kewajiban ditentukan (diwajibkan) bagi orang-orang mukmin dengan waktu yang ditentukan". (An-Nisa: 102).


 

  1. Hadits

"Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah saw. Bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa dibulan ramadhan dan melaksanakan haji bagi mereka yang mampu."


 

  1. Ijma`

Semua ulama bersepakat bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib `ain atas semua orang muslim baik laki-laki maupun perempuan sehari semalam.


 

Kedudukan Shalat

    Shalat, dalam ajaran agama Islam, mempunyai kedudukan yang amat istimewa sekali. Keistimewaan kedudukan shalat dalam ajaran agama Islam ini dapat dibuktikan antara lain dengan keterangan berikut ini:

  1. Shalat adalah sebagai satu-satunya ajaran agama Islam yang disyariatkan oleh Allah dengan cara yang amat istimewa. Shalat disyariatkan oleh Allah dengan cara memanggil Nabi Muhammad saw. menghadap kepada-Nya untuk menerima perintah shalat tersebut pada malam Allah mengisra'kan dan memi'rajkan beliau.
  2. Shalat adalah sebagai ibadah pokok yang pertama yang diwajibkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw. dan umatnya serta sebagai satu-satunya ibadah pokok yang diwajibkan Allah sewaktu Nabi Muhammad saw. masih berada di Makkah.
  3. Shalat adalah sebagai satu-satunya ibadah pokok yang harus dilaksanakan oleh orang-orang beriman setiap hari. Dari sekian banyak ibadah pokok yang ada di dalam ajaran agama Islam, shalatlah satu-satunya ibadah pokok yang diwajibkan oleh Allah kepada umat Islam setiap hari bahkan lima kali dalam sehari semalam.
  4. Shalat adalah sebagai tiang agama. Nabi Muhammad saw. bersabda:

    "Shalat adalah tiang agama, maka barangsiapa yang telah mendirikannya, sesungguhnya ia telah mendirikan agama, dan barangsiapa yang merobohkannya sesungguhnya ia telah merobohkan agama." (HR. Baihaqi).

  5. Shalat adalah sebagai pembeda antara orang beriman dan orang kafir. Nabi Muhammad saw bersabda:

    "Batas antara seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan shalat." (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah).

  6. Shalat adalah sebagai penentu apakah amal seseorang akan diterima atau ditolak. Nabi Muhammad saw. Bersabda:

    "Amalan yang pertama kali dihisab dari seseorang di akhirat nanti ialah shalatnya, jika shalatnya diterima maka akan diterima pulalah amalan-amalannya yang lain, tetapi jika shalatnya ditolak, maka akan ditolak pulalah amalan-amalannya yang lain." (HR. Thabrani).


     

Syarat-syarat Wajib Shalat

Shalat diwajibkan kepada setiap orang muslim baik laki-laki maupun perempuan, orang yang sudah baligh (dewasa), berakal, suci dari haidh dan nifas (bagi perempuan), telah sampai da`wah (seruan) kepadanya, melihat serta mendengar dan jaga (tidak tidur).

Tata Cara Shalat

    Shalat mencakup dari beberapa rukun, sunat, serta lainnya. Dalam melaksanakan ibadah shalat, disamping wajib memperhatikan sikap batin, juga wajib pula memperhatikan tata cara (kaifiyah) lahiriyah yang keseluruhannya harus bersandarkan pada tuntunan Rasulullah saw., sebagaimana sabdanya:

Dari Malik bin Huwairist r.a bahwa Rasulullah saw. Bersabda: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku mengerjakan shalat." (HR. Bukhari).


 

Shalat Jamaah

    Yang dimaksud dengan shalat berjamaah yaitu: shalat yang dikerjakan secara bersama, yakni paling sedikit terdiri dari dua orang dan yang paling banyak tidak terbatas. Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjamaah itu adalah: fardhu `ain, sebagian berpendapat bahwa shalat berjamaah itu fardhu kifayah, dan sebagian lain berpendapat sunnat mu`akkad. Menurut kaidah persesuain beberapa dalil dalam masalah ini, pengarang Nailul Autor berkata: "Pendapat yang seadil-adilnya dan lebih dekat kepada yang betul ialah shalat berjamaah itu sunnat mu`akkad".


 

Syarat-syarat Berjamaah

    Disyaratkan beberapa hal umtuk berlangsungnya shalat jamaah:

  1. Jumlah; paling sedikit dua orang: keduanya lelaki, keduanya perempuan, atau yang satu lelaki dan satunya lagi perempuan.
  2. Niat bermakmun; makmum yang akan salat di belakang seseorang harus berniat mengikuti shalat orang tersebut.
  3. Imam; Si imam haruslah seorang yang berakal. Hal ini jelas sekali, sebab tidak ada shalat dan tidak ada ibadah bagi orang gila. Menurut masyhur, ia harus sudah mencapai balig.
  4. Imam berada di depan.


 

Menjama' dan Mengqashar

    Shalat jamak ialah shalat yang dikumpulkan, yang dimaksud ialah dua shalat fardhu yang lima dikerjakan dalam satu waktu kecuali shalat shubuh, umpamanya shalat djuhur dan asar dikerjakan diwaktu djuhur atau waktu asar. Hukum shlat jamak boleh dilakukan dengan syarat-syarat seperti yang akan di sebutkan pada syarat-syarat shalat qasar.

    

Shalat qashar artinya shalat yang dipendekkan, maksudnya shalat yang semestinya empat rakaat dipendekkaan menjadi dua rakaat. Shalat yang dapat diringkas (di qashar) itu adalah: Shalat zuhur, asar, isya, adapun shalat magrib dan shubuh tidak bisa diqashar.

Shalat qashar itu diperbolehkan dengan syarat-syarat:

1. Sedang dalam perjalanan yang menempuh jarak sehari semalam atau lebih 92 km.

2. Perjalanan itu bukan untuk ma'siat.

3. Shalat yang diqashar itu hanya shalat yang berjumlah empat rakaat.

4. Niat mengqashar pada waktu takbiratul ihram.

5. Tidak bermakmum kepada orang yang bukan musyafir (orang yang mengadakan perjalanan)

Shalat Jumat

    Allah swt. Berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat maka bersegeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (Al-Jumu`ah: 9)


 

Dan sabda Rasulullah saw.:

"Jumat itu hak yang wajib atas tiap-tiap orang Islam berjamaah, dikecualikan empat golongan yaitu; hamba sahaya, perempuan, kanak-kanak dan orang sakit." (HR. Abu Daud dan Hakim).


 

    Berdasarkan nash-nash di atas tadi nyatalah bahwa "fardu `ain" atas setiap orang yang telah diberati syara` pada shalat lima waktu kecuali: Hamba sahaya, perempuan, orang sakit (uzur), musafir.


 

Shalat Jenazah

    Hukum shalat jenazah fardlu kifayah, artinya fardlu yang terbebankan pada setiap muslim di satu wilayah di mana jenazah berada. Manakala telah ada sebagian diantara mereka yang telah menshalatkannya maka gugurlah kewajiban mereka yang kebetulan tidak sempat melaksanakannya


 

Syarat-syarat Shalat Jenazah

  1. Syarat-syarat shalat jenazah sama dengan syarat-syarat mendirikan shalat biasa.
  2. Shalat jenazah baru didirikan kalau jenazah sudah selesai di mandikan dan dikafani.
  3. Jenazah diletakkan di sebelah kiblat orang yang menshalatkan.


 

Shalat-shalat Sunnat

Shalat-shalat sunnat disebut juga shalat sunnat nafilah atau mandubah. Hukum melaksanakan shalat tersebut adalah sunnah, yakni akan mendapatkan pahala apabila mengerjakannya dan tidak berdosa bila meninggalkannya. Shalat ini mencakup beberapa kategori berdasarkan waktu dan alasan melaksanakannya, antara lain:


 

I. Shalat sunnah Rawatib

Shalat sunnah rawatib yaitu shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat wajib lima waktu. Mengenai waktu pelaksanaan dibagi dua, yaitu qobliyah (dikerjakan sebelum melangsanakan shalat fardhu) dan ba'diyah (dikerjakan setelah sholat fardhu).

Sementara pembagian menurut kadar penekanan kepentingan dibagi dua bagian:

a. Shalat sunnah rawatib mu'akkadah (sangat dianjurkan) meliputi :

- 2 rakaat sebelum shalat subuh (sholat sunnat fajar)

- 2 rakaat sebelum dan sesudah sholat zuhur

- 2 rakaat sesudah sholat magrib

- 2 rakaat sesudah sholat isya

"Telah aku hafalkan dari Nabi SAW, sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur, dua rakaat setelah magrib dirumahnya, dua rakaat setelah isya di rumahnya dan dua rakaat sebelum subuh." (HR. Buhari dan Muslim).


 

b. Shalat sunnah rawatib ghairu mu'akkodah (hukumnya tetap sunnah)

- 4 rakaat sebelum dan sesudah shalat zuhur

"Dari Ummu habibah, Nabi SAW bersabda "Barang siapa yang selalu menjaga (mengerjakan) empat rakaat sebelum shalat zuhur dan empat rakaat sesudahnya maka ia diharamkan oleh Allah dari api neraka.{HR Tirmidzi)."

- 4 rakaat sebelum shalat ashar

"Dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: Allah memberi rahmat kepada seseorang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat ashar." (H.R Tirmidzi)

- 2 rakaat sebelum magrib


 

II. Shalat sunnah Wuqu'iyah (karena peristiwa tertentu).

    Dalam ajaran islam dikenal shalat sunnat yang dilaksanakan karena peristiwa alam tertentu yang dianggap menyimpang dari sunatullah (kebiasaan) ajaran itu terdiri seperti gerhana matahari, gerhana bulan dan kekeringan. Masyarakat jahiliah pra-islam menyambut bencana alam ini dengan caranya yang tidak sejalan dengan tuntutan Allah SWT, karena itu islam mengajarkan untuk menyambutnya. Shalat yang termasuk shalat sunnah wuqu`iyah:

  1. Shalat sunnat khusuf dan kusuf.
  2. Shalat sunnat istisqo.
  3. Shalat sunnat mutlak.


 

III. Shalat Malam (qiyamul lail)

Yang dimaksud shalat malam ialah shalat yang dilaksanakan malam hari setelah shalat isya hingga terbit fajar, baik sebelum tidur atau setelah tidur. Shalat malam yang biasa dilaksanakan oleh Rasullah SAW adalah shalat tahajud, witir, shalat pada malam bulan ramadhan (tarawih). Seperti yang telah disebutkan shalat malam itu terbagi atas tiga macam:

  1. Shalat tahajud.

Shalat tahajud adalah shalat yang dilaksanaka pada waktu malam hari setelah shalat isya hingga terbit fajar minimal dua rakaat maximal tidak terbatas. Firman Allah dalam surah Al-Isra : 99

"Dan pada sebagian malam, hendaklah engkau bangun bertahajud sebagai tambahan bagimu, mudah-mudahan tuhan mengangkatmu ketempat yang terpuji"


 

  1. Shalat witir

Secara harfiah witir berarti ganjil. Shalat witir dengan demikian berarti shalat yang jumlah rakaatnya ganjil. Shalat ini dilaksanakan seusai sholat isya hingga fajar.

"Setiap malam Rasulullah SAW melakukan shalat witir dan penghabisan witirnya diujung malam (waktu subuh)" (HR. Bukhori, Muslim dan Aisyah).


 

IV. Shalat Tarawih

Shalat tarawih adalah shalat yang dikerjakan setelah shalat isya pada malam bulan ramadhan. Shalat ini juga disebut shalat malam jumlah rakaatnya tidak ditetapkan secara tegas olah Rasulullah. Shalat sunnah witir hukumnya sunnat muakkad yang bisa dikerjakan sendiri/berjamaah.


 

V. Shalat sunnat Mukhassis

    Shalat sunnah mukhassis ialah shalat sunnah yang dilaksanakan secara khusus karena berkaitan dengan sebab-sebab tertentu, antara lain shalat sunnah wudhu (dilaksanakan karena usai berwudhu), shalat sunnah tahyatul masjid (dilaksanakan karena masuk masjid), shalat sunnah hajad (karena memiliki keinginan tertentu), shalat sunnat istikharoh (karena kesulitan menentukan pilihan), shalat sunnah taubat (karena merasa memiliki dosa), shalat sunnah tasbih (dikerjakan untuk membersihkan hati untuk memperoleh ketulusan iman), shalat sunnah safar (karena mau berpergian), shalat sunnah syukur (karena memperoleh anugrah tuhan).


 

VI. Shalat Dhuha

Shalat Dhuha Ialah shalat yang dikerjakan waktu matahari naik sepenggalan hingga masuk waktu dzuhur. Shalat Dhuha ialah shalat yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

"Dari Abu Hurairah, berkata: Telah berpesan kepadaku kekasihku (yaitu Rasulullah SAW) tiga macam pesan. Pertama: puasa 3 hari setiap bulannya. kedua, shalat dhuha dan ketiga shalat witir sebelum tidur." (H.R Bukhari Muslim).


 

Hukum Melaksanakannya ialah sunnah muakkad, tetapi tidak disunahkan berjamaah dan lebih baik dilakukan secara munfarid (sendirian).


 

PENUTUP


 

    Demikian beberapa macam pengertian, macam dan segala sesuatu yang berhubungan dengan shalat yang dapat disampaikan. Keterangan dan penjelasan diatas sungguh jauh dari pada sempurna. Dan kiranya dapat dipelajari kembali kepada sumber yang lebih lengkap untuk penjelasan dan pembahasan yang lebih mendalam. Semoga bermanfaat bagi kita semua, amin.


 


 

DAFTAR PUSTAKA


 

Abdul Aziz Muhammad Azam, Fiqih Ibadah, Cairo: Darul Bayan, 2005.

Abdul Muis Sabran, Himpunan Shalat Lengkap, Surabaya: Bina Ilmu, 1983

Hasan Bin `Ali As-Saqqaf, Shalar Bersama Nabi SAW, Bandung: Pustaka Hidayah, 1996

Jawad Mugniyah, Fiqih Imam Ja`far Shadiq, Jakarta: Lentera, 2006.

Mulkan Hamid, Risalah Shalat Sunnat dan Fadhillah, Surabaya: CV. Pustaka Agung

Mustafa Kamal Pasha, Fiqih Islam: Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003

Syakhminan Zaini, Shalat dan Faedahnya, Jakarta: Kalam Mulia, 2004

Wahbah Juhaili, al Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Beirut: Darul Fiqr, 2004


 

 

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Barito Putra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger